Masyarakat Penjaitan Pertanyakan Legal Standing Rajaliadi berbicara Sebagai Pendamping Hukum BPG

INDONESIA24

- Redaksi

Minggu, 27 Agustus 2023 - 15:07 WIB

4086 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH SINGKIL | Masyarakat desa Penjaitan diwakilkan Yahya sangat menyesalkan atas stegmen saudara Rajaliadi yang menyampaikan bahwa pemilihan P2K didesa kami sudah sesuai peraturan perundang undangan jangan sok tahu kami masyarakat yang lebih memahami persolan desa kami, kami sebagai masyarkat awam ini juga ingin mempertanyakan saudara Rajaliadi ini sebagai apa Kapasitas Berbicara di media kalau sebagai Pendamping ya harus jelas Pendamping apa? Penesehat Hukum kah Pengacara advokat jika sebagai pendamping kami ingin juga melihat surat kuasa beliau apakah seorang ketua LSM bisa sebagai pendamping, penasehat hukum atau merangkap sebagai pengacara agar kami masyarakat awam ini memahami karena sepengetahuan Kami dalam aturan UU yang bisa sebagai Pendamping Hukum ialah Cuma Advokat/Pengacara atau Lowyer dan jika pun memang ada yang bukan advokat sepengetahuan saya Syarat Pemberi Bantuan Hukum Menurut UU Bantuan Hukum

Baca Juga :  Siaga 24 Jam Polsek Gunung Meriah Lakukan Pengamanan Untuk Hal Ini

UU Bantuan Hukum dengan tegas membatasi kalangan non-advokat untuk memberikan bantuan hukum, yaitu mengharuskan lembaga mereka memenuhi syarat:
a. berbentuk badan hukum,
b. terakreditasi di Kementerian Hukum dan HAM RI,
c. memiliki kantor atau sekretariat yang tetap;
d. memiliki pengurus, dan
e. memiliki program bantuan hukum.

Jikapun beliau dari Lembaga Bantuan Hukum Apakah syarat syarat Lembaga beliau sudah Terakreditasi? Kalau pun bisa kami sebagai masyakarat ingin boleh jadi pendamping juga ucap Yahya

Di tambahkan menurut Undang undang Pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Hanya Orang yang mempunyai Legal standing, Advokat yang sudah mempunyai KTA dan Berita Acara Sumpah dari Pengadilan Tinggi dan menurut Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menegaskan bahwa Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.

Baca Juga :  Pangdam IM Gelar Kegiatan Pelepasan Tukik jenis Penyu Hijau, Panen Kakap Putih dan penanaman Terumbu Karang di Teluk Nibung dan Pulau Panjang Kab. Aceh Singkil.

Dan perlu kita ketahui sanksi untuk orang yang bertindak seolah-olah sebagai advokat, tetapi bukan advokat, diatur di Pasal 31 UU 18/2003 sebagai berikut:
Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta. (SP)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PUSDA: Apresiasi Kinerja PJ Bupati Aceh Singkil dalam Meningkatkan Kemakmuran Masyarakat
Siaga 24 Jam Polsek Gunung Meriah Lakukan Pengamanan Untuk Hal Ini
Sejumlah Peserta Ujian PPPK Mendatangi Kantor BKPSDM Aceh Singkil
Diduga Dinas DPMPTSP Aceh Singkil, Buang Anggaran Untuk Bimtek Mubajirin
Diduga Gerogoti DD, Undangan Bimtek Kembali Beredar di Kalangan Keuchik di Singkil
Aktivis Anti Korupsi Bidik Nasional Aceh Singkil Angkat Bicara: Irwansyah Sambo, SH Asli Putra Situban
Badan Advokasi Indonesia Perwakilan Aceh Singkil Desak Polres Aceh Singkil Segera Lidik Terkait Dugaan Identitas Ganda Calon Kades
Pernyataan Razaliardi Manik Menuai Protes dan Menciderai Haty dan Demokrasi Masyarakat, dalam Pembentukan P2K di Desa Penjahitan Jelas Cacat administrasi dan Hukum

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 01:16 WIB

Tersahkan, Ajo Irawan Mengukir Tim Pemenangan “Bintang-Faisal” Sultan Daulat

Minggu, 6 Oktober 2024 - 01:02 WIB

Polres Subulussalam Gelar Dzikir dan Doa Bersama Menuju Pilkada Damai

Minggu, 6 Oktober 2024 - 00:51 WIB

Kapolres Subulussalam Hadiri Upacara HUT TNI yang Ke-79, Perkuat Sinergitas TNI-POLRI

Kamis, 26 September 2024 - 03:57 WIB

Toto Ujung Vs Ramadin, ST Terkait Stadmand “ASBUN” Pada DPR RI Terpilih Muslim Aiyub

Jumat, 20 September 2024 - 06:33 WIB

Selamat jalan Sahabat Kami: Rekan Jurnalis Jalalludin Barat Telah Berpulang Kerahmatullah

Rabu, 4 September 2024 - 11:58 WIB

Pemko Subulussalam Bersama SKPK Tinjau Lokasi Progran Bakti Sosial TNI-AD 2024 

Minggu, 18 Agustus 2024 - 07:06 WIB

Jajaran Polres Subulussalam, Hadiri Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia Ke-79

Senin, 5 Agustus 2024 - 16:13 WIB

Klarifikasi Pemberitaan Tentang Pemukulan Yang Melibatkan Anggota TNI di Subulussalam

Berita Terbaru