Batu Bara | Kapolsek Labuhan Ruku AKP Cecep Suhendra melalui Penyidik Pembantu Brigadir Hanrisal Silaen, S H, M. H melakukan Restorative Justice di Polsek Labuhan Ruku berdasarkan Nomor: LP/B/42/III/2025/SPKT Sek. Lima Puluh/Res Batu Bara/Polda Sumut, 19 Maret 2025.
Kejadian perkara pada tanggal 21 Februari 2025: Terlapor Faisal Rahmad datang ke rumah orang tua pelapor dan terjadi keributan dan pada tanggal 28 Maret 2025: Terlapor menghadiri panggilan sebagai tersangka dan ditahan.
Selanjutnya 31 Maret 2025: Pelapor Muhammad Zaini melakukan mediasi ke-3 kepada terlapor Faisal Rahmad untuk mencapai kesepakatan perdamaian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah melakukan mediasi secara kekeluargaan, Kedua belah pihak sepakat berdamai dengan membuat kesepakatan surat perdamaian, di Mapolsek Labuhan Ruku Polsek Labuhan Ruku dengan mengedepankan Keadilan Restorative Justice.
Perdamaian Restorative justice kedua belah pihak, Yakin Muhammad Zaini dan Faisal Rahmad dihadiri oleh pihak keluarga juga pihak lain untuk menuju putusan hukum yang adil dan seimbang,” Dijelaskan Brigadir Hanrisal Silaen
Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku: IPDA Syahputra M Hasibuan yang didampingi Brigadir Hanrisal Silaen, SH, MH lebih mengedepankan Restorative Justice antara terlapor Faisal Rahmad dan pelaporan Muhammad Zaini kasus penganiayaan, Minggu 31 Maret 2025 jam, 18.30 wib, (Tim Media)