KABANJAHE KARO,Indonesia24.co|Menerima informasi adanya kasus perdagangan anak perempuan dibawah umur untuk melayani pria “Hidung Belang” di Kabupaten Karo dari Ketua DPC PROJO Kab. Karo Lloyd R. Ginting Munthe, SP, Wakil Rakyat di Komisi III DPR RI DR. Hinca Pandjaitan, SH., MH., ACCS langsung serius menanggapi dan akan segera menghubungi Kapolres Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M. Tr. Opsla.
Kita akan meminta kasus tersebut diusut sampai tuntas sekaligus,juga memberikan dukungan kepada jajaran Polres Karo agar tidak ragu-ragu untuk membekuk siapapun yang terlibat dalam perdagangan anak khususnya anak perempuan yang dijadikan sebagai pemuas nafsu.
Salah satu program Bapak Presiden Prabowo adalah mencerdaskan generasi penerus bangsa melalui pendidikan sejak dini dengan berbagai program. Korban ini masih anak-anak usia 13 Tahun.
Seharusnya dia masih di sekolah dan negara berkewajiban untuk melindunginya dengan lebih lagi.” ucap Hinca,Senin (20/01/2025)
Secara khusus negara kita juga telah mempunyai undang – undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.
Didalam undang-undang ini, setiap orang dilarang menempatkan,
membiarkan, melakukan, menyuruh
melakukan, atau turut serta melakukan
eksploitasi secara ekonomi, dan atau
seksual terhadap anak sebagaimana
dimaksud dalam pasal 83 dan pasal 88
“Dengan ancaman kurungan
pidana paling singkat 3 tahun, dan
paling lama 15 tahun,” kata Hinca.
Reporter :RANI SITUKKIR.