BERASTAGI KARO,Indonesia24.co|Seorang wanita dan seorang pria diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo,Sabtu (04/01/2025) sekira pukul 20.30 Wib di Jalan Korpri Desa Guru Singa Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo Sumatera Utara.
Mereka berdua ditangkap karena dugaan pelaku narkoba,dalam penggeledahan di lokasi petugas menemukan barang bukti berupa 10 paket plastik klip kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,87 gram dan 1 Buah dompet warna putih,1 bungkus tisu merek Paseo.
Barang Bukti (BB) tersebut ditemukan terselip di Kursi panjang kayu yang diduduki oleh salah satu tersangka berinisial YKS.
Dilangsir dari Berita Humas Polres Tanah Karo,Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto,S.H.,M.M.,M.Tr.Opsla mengatakan bahwa kedua tersangka diamankan berinisial YKS (19) dan IIS (52) keduanya bekerja Wiraswasta dan keduanya juga berasal dari Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan.
Kapolres menjelaskan terjadinya penangkapan ini karena berawal dari informasi dari masyarakat yang sudah mencurigai aktivitas mereka di lokasi kejadian.
Gerak cepat Polres Karo,langsung ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan menemukan kedua tersangka didalam rumah tersebut.
Pihak kepolisian melakukan penggeledahan,ditemukan narkotika jenis sabu,menurut keterangan kedua tersangka,mereka membeli dari Medan.
“Dari pengakuan tersangka IIS, sabu tersebut dibeli bersama sama dengan YKS dan kemudian dibawa ke lokasi kejadian.
Tersangka IIS juga mengaku menyuruh YKS untuk menjual sabu tersebut. Bahkan, mereka mengakui sudah menjual satu paket sabu seharga Rp100.000 sebelum ditangkap,” ungkap Kapolres Karo
Kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, sesuai pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Petugas juga akan mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya.
“Pengungkapan ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo.
Kami akan terus mengembangkan jaringan yang terlibat dalam kasus ini,” tegas AKBP Eko Yulianto.
Dengan pengungkapan ini, Polres Tanah Karo kembali menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing masing.
Reporter :RANI SITUKKIR