INDONESIA24 : BITUNG-Humas Polres Bitung – Hari Selasa 3/12/2024, pukul 03.00 Wita bertempat di Kel.Wangurer Timur, Kec.Madidir Komplex SMP 12 Kota Bitung, Team Tarsius Polres Bitung telah mengamankan seorang lelaki inisial RD, umur 21 tahun, pekerjaan Swasta, alamat Kel. Wangurer timur Kec.Madidir Komplex SMP 12 Kota Bitung, diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban lelaki Fadli Usman Dadui, umur 38 tahun, pekerjaan Sopir, alamat Kel.Girian Bawah (langsa 2) Kec. Girian, Kota Bitung, dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau badik.
Adapun Kronologis Kejadiannya,
Hari Selasa tanggal 3 Desember 2024 sekitar pukul 03.00 Wita, Tim sedang melakukan patroli mobile di wilayah hukum Polres Bitung, mendapatkan laporan dari seorang pria yang bernama FADLY USMAN DADUI mengaku dirinya adalah korban penikaman yg dilakukan oleh adik iparnya sendiri yg bernama RD, dimana kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 02:30 Wita dimana saat itu korban dan istrinya memergoki pelaku sedang mencuri ikan di tempat pengelolaan ikan asap milik istri korban. Ketika mengetahui dirinya di pergoki korban, pelaku langsung mencabut senjata tajam jenis pisau badik dari pinggang nya dan menusuk korban di arah dada kanan korban, namun korban berhasil menangkis dan akhirnya mengenai paha kanan korban. Selanjutnya pelaku mencabut kembali pisau tersebut dan menusuk korban secara membabi buta namun korban berhasil menahan tangan pelaku dan memukul pelaku sehingga pelaku terpental. Saat itu korban langsung melarikan diri dibantu tetangga korban. Selanjutnya pelaku mengamuk dan mengejar istri korban sampai ke rumah korban dan melempar sajam tersebut ke arah anak korban yg berusia 10 tahun yang hampir mengenai anak tersebut. Mendengar hal tersebut, Tim langsung bergegas menuju ke TKP, sesampainya di TKP, pelaku sudah melarikan diri. Tim kemudian langsung melakukan pencarian terhadap pelaku, setelah kurang lebih 30 menit mencari, Tim berhasil mengamankan pelaku di komplex Wangurer Timur komplex smp 12, saat itu sedang mengendarai mobil jenis suzuki carry warna silver DB. 8099.CJ hendak melarikan diri
.
Dari hasil introgasi singkat terhadap pelaku, pelaku mengakui perbuatannya dan menyampaikan bahwa sajam miliknya di simpan di rumah istrinya. Tim langsung menuju ke rumah istri pelaku untuk mengamankan barang bukti sajam tersebut. Selanjutnya Pelaku lelaki RD dan barang bukti di amankan dan di bawah ke mako Polres Bitung untuk proses lebih lanjut.
Barang bukti 1(Satu) Buah pisau badik
Pasal yg di langgar :Pasal 351 ayat 1 KUHP dan pasal 2 ayat 1 Undang Undang No 12 Tahun 1951.
Red : Indonesia24