INDONESIA24 : BITUNG-Humas Polres Bitung – Senin 02/12/2024 pukul 15.30 wita, Tim Reserse Narkoba dipimpinan Kasat Narkoba Polres Bitung *_IPTU IRWAN TARIGAN S,H_* bersama KBO Resnarkoba IPDA A.K MAHALIENG dan anggota opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar obat bebas terbatas di duga Jenis IFARSYL di Kelurahan Bitung Timur Kec. Maesa Kota Bitung.
Pelaku yang diamankan adalah Perempuan inisial AG alias Asty 23 tahun, pekerjaan Swasta, Alamat Kel. Wangurer Kec. Girian Kota Bitung selaku pemesan obat, lelaki inisial IYA alias Vandi, 22 tahun, Pekerjaan Karyawan toko, Alamat KTP Kel. Madidir Unet Kec. Madidir, Kota Bitung dan perempuan inisial RP alias AI, 20 tahun, pekerjaan Swasta, Alamat Kel. Aertembaga lorog l Kec. Aertembaga Kota Bitung.
Adapun kronologis penangkapan, pada hari senin tanggal 2 desember 2024 sekitar pukul 15.30 wita, mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran obat di duga *IFARSYL* di wilayah Kelurahan Bitung timur. Kec Maesa Kota Bitung. Kasat Resnarkoba IPTU IRWAN TARIGAN S,H bersama KBO Resnarkoba IPDA A.K MAHALIENG mengumpulkan anggota opsnal dan memberikan APP, setelah itu langsung menuju ke TKP mengamankan seorang Lk bernama IYA alias Vandi bersama 1(satu) paket besar yang berisikan obat yg di duga jenis *IFARSYL* berjumlah 600 (enam ratus) butir selanjutnya team melakukan pengembangan dan diamankan seorang perempuan bernama RP alias Ai setelah di interogasi lanjut didapatkan keterangan yang mana paket yg diduga berisi obt jenis IFARSYL dipesan oleh perempuan bernama AG alias Asti, selanjutnya perempuan AG alias Asti menyerahkan diri ke ruangan Sat Resnarkoba dan mengakui bahwa benar telah memesan paket berisikan obat sebanyak 6 box/600 butir obat di duga ifarsyl tersebut dan kali ini pesanan yang ke 5 dengan menggunakan alamat tempat kerja dari lelaki IYA alias Vandi.
Pelaku lelaki IYA alias Vandi mengakui pernah menjual obat jenis ifarsyl kepada saksi lelaki DIMAS dan saksi lelaki RANDY sedangkan pelaku perempuan RP alias AI mengakui bahwa pernah menjual obat jenis ifarsyl kepada saksi lelaki DIMAS dan saksi lelaki ADI.
Kasat Narkoba IPTU IRWAN TARIGAN S,H ketika di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa pelaku lelaki IYA alias Vandi dan pelaku perempuan RP alias Ai adalah kaki tangan dari pelaku perempuan AG alias Asti.
Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti sudah di amankan di Mapolres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang Bukti yang di amankan*
– 6 box, @box 100 butir x 6 sehingga jumlah butir 600 (Enam ratus ) butir Obat bebas terbatas di duga *IFARSYL
( Sofyan )