Polres Tuban Berhasil Ungkap Narkoba, Tersangka Pengedar dan Puluhan Ribu Butir Carnophen Disita

Sri Suwarni

- Redaksi

Kamis, 6 Juli 2023 - 20:24 WIB

4079 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TUBAN, Indonesia24.co, – Dalam kurun waktu satu minggu Satresnarkoba Polres Tuban kembali melakukan pengungkapan 3 (tiga) kasus Narkoba dan mengamankan puluhan ribu Narkotika golongan I jenis carnophen serta obat keras berbahaya (Okerbaya).

Sebanyak 40.896 butir pil carnophen itu disita dari dua tersangka RJ (42) bersama FRW (40) disebuah kamar kos yang terletak di kelurahan Ronggomulyo kecamatan/kabupaten Tuban.

Menurut Wakapolres Tuban Kompol Palma Fitria Fahlevi, S.IP., S.I.K., M.I.K., saat pimpin konferensi pers pada Rabu (05/07/23) mengatakan dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut didapatkan dari wilayah Bandung Jawa Barat.

“Tersangkan mengaku beli dengan harga 7 ribu perbutirnya dan dijual untuk satu butirnya antara 10 ribu hingga 12 ribu rupiah,” Ucap Kompol Palma.

Masih menurut Wakapolres, dalam melakukan transaksi dengan pembelinya modus operandi yang dilakukan para tersangka menggunakan sistem ranjau.

Baca Juga :  Kapolri Bakal Sikat Siapapun Yang Terlibat TPPO

“Jadi barangnya ditaruh ditepi jalan lalu tinggal, nanti ada orang yang akan mengambil barang tersebut” Imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas para tersangka yang ditangkap disebuah kos-kosan itu mengaku baru sekitar dua bulan menjalankan bisnis haramnya di wilayah kabupaten Tuban.

“Saat tertangkap merupakan aksi yang kedua kalinya,” terang Wakapolres Tuban.

Ditempat yang sama Kasat Resnarkoba Polres Tuban AKP Teguh Triyo Handoko, S.H., M.H., menambahkan bahwa saat mengamankan para tersangka dikos-kosan kemudian dikeler untuk menunjukkan barang bukti.

Alhasil puluhan ribu butir narkotika ditemukan dan disimpan di dua tempat berbeda.

“Pada saat kita lakukan penggeledahan barang ini ditaruh di dua tempat, jadi satu lokasi Kos tapi dua kamar berbeda” tutur AKP Teguh.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 (2), 112 (2) Jo Pasal 132 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda 10 miliyar rupiah ditambah sepertiga.

Baca Juga :  *Pengasuh Ponpes Tebuireng Apresiasi Polri, Tingkat Kepercayaan Publik Meningkat 76,4 Persen* Jombang, Pondok Pesantren Tebuireng Jombang memberikan apresiasi terhadap Polri setelah Lembaga Survei Indikator Politik Indonesia merilis hasil survei tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga Polri cukup tinggi. Berdasarkan hasil survei yang dilakukan lembaga survei Indikator Politik Indonesia pada tanggal 20-24 Juni 2023, tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat menjadi 76,4 persen. Pengasuh Ponpes Tebuireng KH. Abdul Hakim Mahfuds atau Gus Kikin mengatakan, Polri telah melibatkan masyarakat secara aktif dalam program-program pencegahan pelanggaran hukum seperti patroli bersama dan penyuluhan tentang kesadaran akan keamanan dan ketertiban. ”Polri bukan hanya melindungi masyarakat, tetapi juga berperan sebagai mitra dalam membangun kesadaran akan pentingnya keamanan dan ketertiban bersama,” ujar Gus Kikin Selasa, (04/7/2023). Dia mengatakan, Polri melalui program-programnya juga berusaha hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan keamanan. Hal ini dibuktikan dengan adanya program Bhabinkamtibmas dan Polisi RW. "Tentunya masyarakat akan semakin nyaman dan merasa terlindungi dari segala bentuk kejahatan. Program program seperti ini harus diapresiasi karena untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," kata dia. Meski tingkat kepercayaan publik meningkat, Pengasuh Ponpes Tebuireng Diwek Jombang ini berharap Polri terus meningkatkan kinerjanya secara maksimal sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.

Selain dua tersangka pengedar pil carnophen, Satresnarkoba juga menyita 1.760 Butir Pil doble L dan mengamankan dua tersangka lainnya yakni MMH alias Dakon bersama barang bukti sebanyak 800 (delapan ratus) butir pil LL serta tersangka AAN sebanyak sebanyak 958 (sembilan ratus lima puluh delapan) butir.

Kedua tersangka dijerat pasal 60 angka 10 PERPU No. 2 tahun 2022 pengganti UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda 1,5 miliyar. (Sri.S/Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Tuban Berhasil Amankan Seorang Pria Asal Gresik Ngaku Intel Tipu Warga
Harkamtibmas Polres Tuban Amankan Ratusan Motor Tidak Sesuai Standart
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 01:40 WIB

Quick Respon Personel Brimob Aceh Membantu masyarakat Memadamkan Api Yang Membakar Pertokoan Di Subulussalam

Minggu, 6 Oktober 2024 - 01:16 WIB

Tersahkan, Ajo Irawan Mengukir Tim Pemenangan “Bintang-Faisal” Sultan Daulat

Minggu, 6 Oktober 2024 - 01:02 WIB

Polres Subulussalam Gelar Dzikir dan Doa Bersama Menuju Pilkada Damai

Kamis, 26 September 2024 - 03:57 WIB

Toto Ujung Vs Ramadin, ST Terkait Stadmand “ASBUN” Pada DPR RI Terpilih Muslim Aiyub

Jumat, 20 September 2024 - 06:33 WIB

Selamat jalan Sahabat Kami: Rekan Jurnalis Jalalludin Barat Telah Berpulang Kerahmatullah

Rabu, 4 September 2024 - 11:58 WIB

Pemko Subulussalam Bersama SKPK Tinjau Lokasi Progran Bakti Sosial TNI-AD 2024 

Minggu, 18 Agustus 2024 - 07:06 WIB

Jajaran Polres Subulussalam, Hadiri Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia Ke-79

Senin, 5 Agustus 2024 - 16:13 WIB

Klarifikasi Pemberitaan Tentang Pemukulan Yang Melibatkan Anggota TNI di Subulussalam

Berita Terbaru