Medan, 07-11-2024 Program bantuan sosial ( Bansos ) yang masih diterafkan Kementerian Sosial RI akan lambat untuk menurunkan angka kemiskinan masyarakat di Indonesia sesuai harapan Presiden RI Prabowo Subianto dalam kurun 2 ( dua ) tahun Pemerintahannya akan menurunkan kemiskinan 3, 36 % masa kepemimpinannya.
Mengapa……?, karena program bansos tidak mendidik masyarakat yang kurang beruntung ( miskin ) untuk berpikir memperbaiki masa depan pekerjaannya, masa depan kehidupannya, dan masyarakat cendrung dipenantian ( berharap ) kapan bansos diserahkan Pemerintah kepada mereka, ( penyandang masalah sosial ) untuk kebutuhan hidupnya.
Hal tersebut dijelaskan Drs Syaiful Syafri MM yang bertindak sebagai nara sumber dihadapan Host DR ( C ) Nasrullah M.Pd dalam acara Podcast di Pranata TV Medan yang diprakarsai Yudhie William Pranata, S.Si, dengan Thema ” Program percepatan Dalam penanganan kemiskinan di Indonesia ” kamis 07/11.
Untuk mempercepat penanganan kemiskinan di Indonesia menurut Kadis Sosial Sumut 2010 ini adalah Pemberdayaan Sosial melalui pendidikan keterampilan bagi masyarakat penyandang masalah sosial yang dibarengi bantuan sosial dengan melibatkan profesi Pekerjaan Sosial ( Peksos ), Usaha Mikro dan Kecil Menengah ( UMKM ), dan menguasai Tehnologi terapan.
Saya sudah lakukan ini di Era tahun 90 an di Sumut tentang program pemberdayaan sosial ke masyarakat miskin melalui pendidikan keterampilan dibarengi dengan bansos dan juga melakukan rehabilitasi sosial bagi masyarakat yang tidak mampu melaksanakan fungsi sosialnya, kata Syaiful Syafri.
Di Era tahun 2000 an saya masuk ke Desa pedalaman untuk pemberdayaan masyarakat Komunitas Adat Terpencil ( KAT ), yang melibatkan ilmuan dan dinas tehnis daerah dengan mendidik masyarakat, perbaikan pemukiman, sarana air bersih, pendidikan dan kesehatan masyarakat, serta infrastruktur jalan, yang disesuaikan dengan sumberdaya alam.
Dibeberapa Desa yang lebih maju, malam pemberdayaan sosial masyarakat miskin dilakukan bersama oleh masyarakat setempat yang diprakarsai potensi sumber2 kesejahteraan sosial dengan gotong royong, tegas Syaiful.
Jadi percepatan penanganan kemiskinan tidak bisa ditangani Kementrian Sosial semata, harus lintas kementrian seperti Kementrian UMKM, Perdagangan, Pekerjaan Umum, Transmigrasi, Pendidikan Dasar dan Menengah, Kesehatan, Desa dan PDT, Perumahan dan kawasan pemukiman, demikian juga di tingkat Propinsi, Kabupaten dan Kota, tegas Syaiful.
Coba dilihat kata Syaiful Syafri bahwa masyarakat miskin itu secara umum bertempat tinggal di pedalaman yang sulit transportasi, daerah padat penduduk, pinggiran pantai, sungai, dan adanya imigrasi dari Desa ke Kota yang rata rata masih randah pendidikan dan keterampilan sehingga tidak mampu memberdayakan potensi diri dengan sumber daya alam yang tersedia.
Rendahnya pendidikan, keterampilan membuat lapangan kerja terbatas, apalagi banyaknya industri yang tutup masa covid 19 berdampak lemahnya pertumbuhan ekonomi, terjadinya pengangguran , sehingga kasat mata terlihat keterlantaran anak, bertambahnya stunting, berkembang pemulung, gelandangan dan pengemis, khususnya didaerah daerah perkotaan.
Untuk mempercepat penurunan kemiskinan dua tahun mendatang yakni tahun 2025 dan 2026 diperlukan program pemberdayaan dan rehabilitasi sosial sesuai UU No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dengan leading sektor para pekerja sosial ( Peksos ) profesional yang didukung profesi lain dan melibatkan lintas kementrian di tingkat pusat.
Ini harus sinergi dengan Pemerintah Daerah, dan dinas tehnis, masalahnya faham tidak pimpinan di daerah karena evaluasi kita di Sumut, belum banyak Kepala Daerah menempatkan seorang Kadis Sosial yang memiliki Kompetensi Peksos, dan para Peksos, belum tentu ada di dinas tersebut, sehingga hanya beberapa Kepala daerah yang pernah diskusi dengan pendamping PKH untuk diskusi penanganan kemiskinan di daerahnya.
Mengenai Bansos idealnya ketika terjadi bencana alam atau bencana sosial, jadi temporer sifatnya, sedangkan pemberdayaan atau rehabilitasi sosial itu proses pendidikan keterampilan yang dibarengi praktek kerja, dan jika dipandang telah memenuhi standart untuk dapat dikembangkan secara mandiri dapat diberi stimulan usaha sebagai modal dasar untuk dikembangkan.
Sedangkan pemberdayaan KAT di daerah pedalaman sesuai Kepres Nomor 111 tahun 1999 masih diperlukan, demikian juga transmigrasi untuk masyarakat miskin di daerah padat penduduk, dan pemberdayaan sosial melalui pendidikan keterampilan bagi masyarakat miskin didaerah tertentu yang dibarengi modal usaha berdasarkan sumberdaya alam yang tersedia untuk lapangan kerja baru, tutup Syaiful.