Laporan Diduga Tidak Ditindak Lanjuti, Dr Yudi Krismen Ingatkan Polda Riau : ” Jangan sampai berkembang di Masyarakat “

INDONESIA24

- Redaksi

Minggu, 3 November 2024 - 22:48 WIB

4098 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru —– Kuasa Hukum Ernawati dari Kantor Lawfirm Yudi Krismen US, SH.,MH , tindakkan Polda Riau yang menunda penyelidikan atas laporan kliennya selaku pemilik mobil dump truck tronton yang melapor ke Polda Riau atas dugaan tindak pencurian  yang dilakukan oleh AG pada tanggal 3 Juli 2024 lalu..

” Kita sesalkan tindakkan Polda Riau atas Penyelidikan atas laporan klien kami, dimana Unit yang diambil secara paksa adalah unit yang diambil oleh AG dari klien kami merupakan unit yang sah menurut hukum.” ucap Yudi Krismen US, SH.,MH pada awak media. Minggu (3/11/2024)

Adapun unit yang sah menurut hukum dibuktikan dengan pembelian seperti kwitansi, BPKB, STNK, Surat keabsahan BPKB, dan surat pelepasan hak  telah di kuasai oleh ibu Ernawati. beber Dr Yudi Krismen kepada awak media

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan bukti terjadinya transaksi jual beli yang telah terjadi, maka sudah sepatutnya objek yang di transaksikan beralih kepemilikannya kepada sipembeli tambahnya (Dr Yudi Krismen Us,SH., MH

Diketahui Klien kami membeli mobil dump truck dengan nopol BE 9478 Y dari seorang bernama Rahmadani Nasution pada tanggal 28 Januari 2024 sebesar Rp346 Juta, setelah Rahmadani selaku debitur melunasi kredit mobil dump truk tersebut di lembaga pembiayaan. kembali jelas Dr Yudi Krismen

Karena di beli secara tunai, Rahmadani selaku pemilik mobil menyerahkan bukti transaksi seperti Kwitansi penjualan kepada Ibu Ernawati beserta surat-surat mobil tersebut.

Baca Juga :  Diduga Kangkangi Perundang-Undangan yang berlaku, Pajar Saragih Meminta Bupati Rokan Hilir Segera Non Aktifkan Oknum 'S' dari Jabatannya

Setelah transaksi jual beli, ibu ernawati meminta kepada Rahmadani untuk mengelola mobil dump truk tersebut dengan sistem bagi hasil.

Namun baru beberapa bulan berjalan, tiba-tiba ada orang yang mengaku sebagai pemilik mengambilnya secara paksa dari tangan sopir yang saat itu sedang melintas di jalan raya Pekanbaru-Bangkinang. Orang tersebut mengaku bahwa mobil itu merupakan harta bersama antara dia dengan mantan suaminya yang bernama Rahmadani Nasution.

Karena merasa dirugikan, Ibu Ernawati membuat laporan polisi di Polda Riau pada tanggal 12 September 2024 dengan dugaan Tindak Pidana Pencurian Biasa dengan dugaan melanggar pasal 362 KUHP.

“ Laporan yang dilakukan Ibu Ernawati dengan pasal tersebut sambung, kami ketahui dari klien kami setelah dirinya (Ernawati) berkonsultasi dengan pihak Polda Riau yang menyarankan untuk membuat laporan dengan pasal 362, namun hingga hari ini, klien kami tidak diberi SP2HP.” Ungkap advokat yang akrap disapa Doktor YK

Dan pada saat membuat laporan, klien kami telah menunjukkan bukti sebagai pemilik yang sah terhadap mobil dump truk tersebut, dan oleh penyidik telah mengakui keaslian bukti transaksi jual beli mobil dan surat-suratnya. Kemudian diperkuat juga dengan keterangan dari saudara Rahmadani Nasution dihadapan penyidik.

Namun amat disayangkan, fakta dari peristiwa itu seperti diabaikan oleh penyidik.

Ibu Ernawati tidak memiliki hubungan mengenai harta Gonogini Rahmadani Nasution dengan mantan istrinya WRK. Unit yang di klaim oleh mantan istri Rahmadani itu bukan lagi milik Rahmadani, melainkan telah beralih kepemilikannya kepada Ibu Ernawati karena telah terjadi transaksi jual beli antara ibu Ernawati dengan Rahmadani Nasution.ucap Dr Yudi Krismen US, SH.MH Pakar Hukum Pidana dan Dewan Kode Etik Jurnalistik Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI) ini

Baca Juga :  Cemarkan nama baik Ketum AMI di WG, RH di Laporkan ke Polda Riau

“Hubungan hukum Rahmadani dengan Unit mobil BE 9478 Y, hanya sebatas sebagai pengelola karena adanya kerjasama dengan ibu Ernawati, tidak lebih dari itu” .kembali tegas Dr Yudi Krismen.

“Tindakan perampasan mobil di jalan ini tentu tidak dibenarkan dalam hukum dan sangat mengganggu kepentingan publik, terlebih lagi aksi itu dilakukan di tengah jalan tanpa melibatkan pihak kepolisian sebagai aparat penegak hukum.” Kata Dr Yudi Krismen

Kejadian tersebut menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Provinsi Riau, jika ini dibiarkan  lambat laun akan menjadi pembenaran bagi masyarakat untuk melakukan perampasan di tengah jalan hanya cukup dengan dalih bahwa dia merasa punyak hak terhadap properti yang dirampasnya. Ujar Dr YK

Dr YK meminta pihak Polda Riau untuk dapat menemukan unit tersebut, dan mengembalikan kepada Ibu ernawati sebagai pemilik yang sah.

“ Jangan sampai berkembang di masyarakat, aparat penegak hukum tunduk dan permisif terhadap dengan aksi premanisme”, tutup Advokat Yudi Krismen dengan geramnya…. (Ismail)

Sumber : DPP AMI

Berita Terkait

Tausiyah Ustadz Abdul Somad Bersama Keluarga Besar Korem 031/ Wira Bima
Sabirin Cs Diduga Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Tanah, Dansatgas LHMB Dt. S. Khalid Meminta Polda Riau Segera Menangkapnya
Kapenrem 031/WB Riau Sigap Mendengar Unek-Unek dari Rekan Insan Pers
Cemarkan nama baik Ketum AMI di WG, RH di Laporkan ke Polda Riau
Chairudin Lubis Caleg Terpilih Partai Gerindra Kota Pematangsiantar Resmi Diadukan Atas Dugaan Ijazah Palsu
Usai Aksi Bersama AWB Pimpinan Pasukan Merah, Ketum AMI Minta AWB Tempuh Somasi Media-media Tuding NSG Wartawan Gadungan Melalui PH Basminews.Net
Terobosan Baru Pengelolaan Sampah, Indra Pomi Sekdako Pekanbaru Tinjau Lokasi Pembangunan TPST
Aktivis Pendidikan Riau Minta KPK Periksa Kabid SMK Disdik Riau

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 13:50 WIB

Kapolres Batu Bara Sertijab kan 4 PJU

Senin, 21 April 2025 - 00:55 WIB

LPAI Batubara Dikukuhkan..!!! Dihadiri Ketua Umum Kak Seto

Sabtu, 19 April 2025 - 08:15 WIB

Peringati Hari Paskah Wafat Isa Al-Masih, Polsek Labuhan Ruku Berikan Pengamanan di Gereja GKPI Maranatha

Minggu, 13 April 2025 - 21:53 WIB

Pengamanan Ibadah Umat kristiani Gereja HKBP dan GKPI di Wilkum Polsek Labuhan Ruku Aman dan Damai 

Minggu, 6 April 2025 - 00:14 WIB

Orang Tua Korban Penganiayaan Ahmad Rafli, Minta Polsek Labuhan Ruku Tegakkan Keadilan 

Selasa, 1 April 2025 - 17:42 WIB

Brigadir Hanrisal Silaen Hasil Olah TKP Mayat Ditemukan, Efendi Gangguan Mental di Pulangkan ke Rumah Duka

Senin, 31 Maret 2025 - 02:56 WIB

Kapolsek Labuhan Ruku, Utamakan Restorative Justice Secara Kekeluargaan 

Jumat, 28 Maret 2025 - 17:13 WIB

Sambut IdulFitri, Ketua Bravo 5 Viktor Oktovianus Saragih Berikan Bingkisan dan THR Kepada 200 Media 

Berita Terbaru

BATU BARA

Kapolres Batu Bara Sertijab kan 4 PJU

Senin, 21 Apr 2025 - 13:50 WIB