Laporan Diduga Tidak Ditindak Lanjuti, Dr Yudi Krismen Ingatkan Polda Riau : ” Jangan sampai berkembang di Masyarakat “

INDONESIA24

- Redaksi

Minggu, 3 November 2024 - 22:48 WIB

4023 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru —– Kuasa Hukum Ernawati dari Kantor Lawfirm Yudi Krismen US, SH.,MH , tindakkan Polda Riau yang menunda penyelidikan atas laporan kliennya selaku pemilik mobil dump truck tronton yang melapor ke Polda Riau atas dugaan tindak pencurian  yang dilakukan oleh AG pada tanggal 3 Juli 2024 lalu..

” Kita sesalkan tindakkan Polda Riau atas Penyelidikan atas laporan klien kami, dimana Unit yang diambil secara paksa adalah unit yang diambil oleh AG dari klien kami merupakan unit yang sah menurut hukum.” ucap Yudi Krismen US, SH.,MH pada awak media. Minggu (3/11/2024)

Adapun unit yang sah menurut hukum dibuktikan dengan pembelian seperti kwitansi, BPKB, STNK, Surat keabsahan BPKB, dan surat pelepasan hak  telah di kuasai oleh ibu Ernawati. beber Dr Yudi Krismen kepada awak media

Dengan bukti terjadinya transaksi jual beli yang telah terjadi, maka sudah sepatutnya objek yang di transaksikan beralih kepemilikannya kepada sipembeli tambahnya (Dr Yudi Krismen Us,SH., MH

Diketahui Klien kami membeli mobil dump truck dengan nopol BE 9478 Y dari seorang bernama Rahmadani Nasution pada tanggal 28 Januari 2024 sebesar Rp346 Juta, setelah Rahmadani selaku debitur melunasi kredit mobil dump truk tersebut di lembaga pembiayaan. kembali jelas Dr Yudi Krismen

Karena di beli secara tunai, Rahmadani selaku pemilik mobil menyerahkan bukti transaksi seperti Kwitansi penjualan kepada Ibu Ernawati beserta surat-surat mobil tersebut.

Baca Juga :  Telah Terima SK, Ketua DPD FSKPSI Siap melebarkan Sayap: Turut Serta Mencerdaskan Bangsa

Setelah transaksi jual beli, ibu ernawati meminta kepada Rahmadani untuk mengelola mobil dump truk tersebut dengan sistem bagi hasil.

Namun baru beberapa bulan berjalan, tiba-tiba ada orang yang mengaku sebagai pemilik mengambilnya secara paksa dari tangan sopir yang saat itu sedang melintas di jalan raya Pekanbaru-Bangkinang. Orang tersebut mengaku bahwa mobil itu merupakan harta bersama antara dia dengan mantan suaminya yang bernama Rahmadani Nasution.

Karena merasa dirugikan, Ibu Ernawati membuat laporan polisi di Polda Riau pada tanggal 12 September 2024 dengan dugaan Tindak Pidana Pencurian Biasa dengan dugaan melanggar pasal 362 KUHP.

“ Laporan yang dilakukan Ibu Ernawati dengan pasal tersebut sambung, kami ketahui dari klien kami setelah dirinya (Ernawati) berkonsultasi dengan pihak Polda Riau yang menyarankan untuk membuat laporan dengan pasal 362, namun hingga hari ini, klien kami tidak diberi SP2HP.” Ungkap advokat yang akrap disapa Doktor YK

Dan pada saat membuat laporan, klien kami telah menunjukkan bukti sebagai pemilik yang sah terhadap mobil dump truk tersebut, dan oleh penyidik telah mengakui keaslian bukti transaksi jual beli mobil dan surat-suratnya. Kemudian diperkuat juga dengan keterangan dari saudara Rahmadani Nasution dihadapan penyidik.

Namun amat disayangkan, fakta dari peristiwa itu seperti diabaikan oleh penyidik.

Ibu Ernawati tidak memiliki hubungan mengenai harta Gonogini Rahmadani Nasution dengan mantan istrinya WRK. Unit yang di klaim oleh mantan istri Rahmadani itu bukan lagi milik Rahmadani, melainkan telah beralih kepemilikannya kepada Ibu Ernawati karena telah terjadi transaksi jual beli antara ibu Ernawati dengan Rahmadani Nasution.ucap Dr Yudi Krismen US, SH.MH Pakar Hukum Pidana dan Dewan Kode Etik Jurnalistik Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI) ini

Baca Juga :  Responsif Pada Peristiwa Dan Korban Banjir, Irjen Pol M Iqbal Dinilai Sosok Kapolda Terbaik Di Hati Masyarakat Riau

“Hubungan hukum Rahmadani dengan Unit mobil BE 9478 Y, hanya sebatas sebagai pengelola karena adanya kerjasama dengan ibu Ernawati, tidak lebih dari itu” .kembali tegas Dr Yudi Krismen.

“Tindakan perampasan mobil di jalan ini tentu tidak dibenarkan dalam hukum dan sangat mengganggu kepentingan publik, terlebih lagi aksi itu dilakukan di tengah jalan tanpa melibatkan pihak kepolisian sebagai aparat penegak hukum.” Kata Dr Yudi Krismen

Kejadian tersebut menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Provinsi Riau, jika ini dibiarkan  lambat laun akan menjadi pembenaran bagi masyarakat untuk melakukan perampasan di tengah jalan hanya cukup dengan dalih bahwa dia merasa punyak hak terhadap properti yang dirampasnya. Ujar Dr YK

Dr YK meminta pihak Polda Riau untuk dapat menemukan unit tersebut, dan mengembalikan kepada Ibu ernawati sebagai pemilik yang sah.

“ Jangan sampai berkembang di masyarakat, aparat penegak hukum tunduk dan permisif terhadap dengan aksi premanisme”, tutup Advokat Yudi Krismen dengan geramnya…. (Ismail)

Sumber : DPP AMI

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Chairudin Lubis Caleg Terpilih Partai Gerindra Kota Pematangsiantar Resmi Diadukan Atas Dugaan Ijazah Palsu
Usai Aksi Bersama AWB Pimpinan Pasukan Merah, Ketum AMI Minta AWB Tempuh Somasi Media-media Tuding NSG Wartawan Gadungan Melalui PH Basminews.Net
Terobosan Baru Pengelolaan Sampah, Indra Pomi Sekdako Pekanbaru Tinjau Lokasi Pembangunan TPST
Aktivis Pendidikan Riau Minta KPK Periksa Kabid SMK Disdik Riau
Tidak Lagi Menjabat PJ Walikota Pekanbaru,Masyarakat Minta Segera Turunkan Baleho,Spanduk dan Photo Muflihun di Jalan, di Perkantoran dan di Sekolah-sekolah
Merasa Nama Baiknya Dicemari, Sarwono Layangkan Hakjawab kepada Pempred Media Online Delik Hukrim
Wujudkan Pelayanan Terbaik Untuk Masyarakat, RSDC Pekanbaru siap bersinergi bersama Media dan AMI
Usai Dilantik, DPW PWDPI Riau Langsung Melakukan Audiensi Kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau

Berita Terkait

Sabtu, 2 November 2024 - 23:27 WIB

Kirim Doa Buat OK. Arya Zulkarnain, Calon Wakil Bupati Batu Bara Aslam Rayuda, Ajak 150 Orang Baca Alfatihah

Sabtu, 2 November 2024 - 22:25 WIB

Komit Dengar Langsung Keinginan Masyarakat, Zahir Bersafari di Sei Balai

Sabtu, 2 November 2024 - 15:21 WIB

Kepedulian Tim Zahir – Aslam, Berikan Tali Asih Kepada Iwan, Rumahnya Ketimpa Pohon Sawit

Jumat, 1 November 2024 - 22:09 WIB

Calon Bupati Batu Bara, Jikalau Terpilih 27 November, Lanjutkan Pembangunan Drainase

Kamis, 31 Oktober 2024 - 15:36 WIB

Silaturahmi Dirumah Sudarman, Calon Wakil Bupati Batu Bara Aslam Rayuda di Sambut Ratusan Simpatisan

Rabu, 30 Oktober 2024 - 19:36 WIB

Cepat Tanggap, TIM Zahir – Aslam Kunjungi Warga Tanjung Mulia Tertimpa Musibah Angin Puting Beliung

Senin, 28 Oktober 2024 - 01:13 WIB

Pendaftaran Turnament Mobile Legend Piala Zahir-Aslam Diperpanjang Hingga 31 Oktober 2024

Senin, 28 Oktober 2024 - 00:58 WIB

150 Warga Desa Aras Menyatakan Sikap Dukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara Zahir & Aslam

Berita Terbaru