ASN Hingga Kepala Desa Jika Tidak Netral Pada Pemilihan Serentak 2024 Bisa Dipecat

SINAR HARAPENTA GINTING

- Redaksi

Senin, 7 Oktober 2024 - 20:53 WIB

40160 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidikalang-Indonesia-24.com

Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa, agar berbuat netral jika tidak ingin terkena sangsi kehilangan jabatan bahkan bisa di berhentikan secara tidak hormat pada Pemilihan serentak 2024.

Hal itu ditegaskan, ketua Bawaslu, Kabupaten Dairi. Idrus Maha dan Kepala BKPSDM Kabupaten Dairi. Junihardi Siregar dalam keterangannya dengan Wartawan di Hotel Mutiara Sidikalang, Kamis ( 3/10 ) disela sela kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN pada pemilihan secara serentak tahun 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Junihardi Siregar, menegaskan. ASN tidak diperbolehkan terlibat politik praktis karena ada aturan yang menegaskan tentang hal yang dimaksud.

Baca Juga :  PT. Gruti Di Desa Parbuluan VI Kabupaten Dairi, Dituding Menduduki Lahan Masyarakat Tanpa Ganti Rugi

Jika ternyata ada ASN, hingga Kepala Desa berbuat tidak netral pada Pilkada Dairi, bisa terkena sangsi, berupa penurunan jabatan, pelepasan Jabatan bahkan bisa diberhentikan secara tidak hormat “ aturan tegas tentang itu ada tertuang dalam PP94” tegasnya.

Ketika ditanya, Seputar apakah sudah ada ASN di Kabupaten Dairi berlaku tidak netral pada masa sekarang ini?

Ketua Bawaslu Dairi, Idrus Maha mengaku sudah ada PNS di Kabupaten Dairi diduga melanggar PP 94 tapi konteksnya masih sebatas Sosmed. Dan disebutkan, laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada serentak ini akan ditelusuri, ucapnya.

Baca Juga :  Bawaslu Dairi Lakukan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif “ Peran Strategis Media Dalam Pengawasan Pemilihan Serentak Tahun 2024

Hal yang sama juga ditegaskan Kepala BKPSDM, Kabupaten Dairi Junihardi Siregar dengan tegas mengatakan bahwa ASN harus bersikap netral “ aturan itu ada tertuang dalam PP94, ucapnya.

ASN jika berbuat tidak netral dalam Pemilihan serentak 2024 dan didalam aturan PP 94 menegaskan, bisa dikenakan sangsi penurunan jabatan, pencabutan jabatan hingga bisa dipecat dari dari ASN, tegasnya ( ginting)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Hendak Dikonfirmasi, Kepala Sekolah SMAN Silalahi Gak Muncul Wakil Kepala Sekolah Bertindak Arogan
Pihak Kejaksaan Negeri Dairi Bidang Perdata Tata Usaha Negara Lakukan MOU Dengan 10 Desa
Orang Orangan Dibuat Menjadi Peringatan Agar Pengguna Jalan Tidak Celaka Di Sitinjo
25 Siswa/i SMA I Parbuluan Dairi Masuk Perguruan Tinggi Negeri Melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi
Gedung Pemuda Dairi Dibiarkan Menyemak Dan Dibiarkan Tak Terawat
Kasus Dugaan Penghinaan Media Berlanjut 4 Saksi Pelapor Telah Diambil Keterangan Di Polres Dairi
Demi Mencerdaskan Anak Sekolah, Kepala Desa Bangun Buat Kegiatan Pendidikan Tambahan Di Desanya
Akibat Truk Terbalik Terjadi Antrian Panjang DI jalan Seputaran Letter S Sitinjo, Kabupaten Dairi

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 13:50 WIB

Kapolres Batu Bara Sertijab kan 4 PJU

Senin, 21 April 2025 - 00:55 WIB

LPAI Batubara Dikukuhkan..!!! Dihadiri Ketua Umum Kak Seto

Sabtu, 19 April 2025 - 08:15 WIB

Peringati Hari Paskah Wafat Isa Al-Masih, Polsek Labuhan Ruku Berikan Pengamanan di Gereja GKPI Maranatha

Minggu, 13 April 2025 - 21:53 WIB

Pengamanan Ibadah Umat kristiani Gereja HKBP dan GKPI di Wilkum Polsek Labuhan Ruku Aman dan Damai 

Minggu, 6 April 2025 - 00:14 WIB

Orang Tua Korban Penganiayaan Ahmad Rafli, Minta Polsek Labuhan Ruku Tegakkan Keadilan 

Selasa, 1 April 2025 - 17:42 WIB

Brigadir Hanrisal Silaen Hasil Olah TKP Mayat Ditemukan, Efendi Gangguan Mental di Pulangkan ke Rumah Duka

Senin, 31 Maret 2025 - 02:56 WIB

Kapolsek Labuhan Ruku, Utamakan Restorative Justice Secara Kekeluargaan 

Jumat, 28 Maret 2025 - 17:13 WIB

Sambut IdulFitri, Ketua Bravo 5 Viktor Oktovianus Saragih Berikan Bingkisan dan THR Kepada 200 Media 

Berita Terbaru

BATU BARA

Kapolres Batu Bara Sertijab kan 4 PJU

Senin, 21 Apr 2025 - 13:50 WIB