Viral..!! Mafia Gas LPG ilegal di Rumpin Bogor Bebas Beroperasi Mereka Kebal Hukum

INDONESIA24

- Redaksi

Kamis, 29 Agustus 2024 - 00:34 WIB

40125 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor |  Mencuat Viral diduga Pemain Gas ilegal lalulang dengan Mobil carry bernomor polisi B 9416 ZAE mengangkut Gas LPG 3 kg, subsidi dan juga mengangkut Gas 5 Kg dan Gas 12 Kg yang tidak memiliki izin (illegal).

Hal ini pemain Gas tersebut dengan leluasa melakukan bisnis Gas 3 kg subsidi tersebut, tanpa merasa takut dan sangat Merajalela merasa sudah kebal hukum.

Diketahui Ada dua lokasi Pemain Gas tersebut beroperasi, yaitu bertempat di daerah Desa Pasir jeruk, bekas Galian LAME Rumpin, dan di Desa Taman Sari tak jauh 500 Meter dari Pom SPBU Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.

Diduga Pemain Gas itu Secara terang – terangan melakukan penyuntikan tabung gas atau memintahkan gas bersubsidi (gas 3 kilogram) ke tabung gas ukuran 8 kg dan gas ukuran 12 kilogram (non subsidi) dengan leluasa melakukan kegiatan siang hari, hingga malam hari.

Informasi dari narasumber yang tidak mau menyebutkan namanya menyatakan kepada tim Media, ” Mereka itu bahwa tabung Gas yang dijual belikan, dan mereka beli dari para pemain Gas, “Katanya.

Baca Juga :  Menyamar Sebagai Pembeli, Polsek Patumbak Ringkus Seorang Penjahat Narkoba

” Disini Kadang Bau Gas sangat menyengat tercium dan membuat kami terasa khawatir dengan Aroma Gas itu, itu kan sangat bahaya dan bisa menimbulkan efek Kebakaran,” ucapnya.

” Di Dua Desa tersebut, kadang dari Desa Taman Sari dan Desa Pasir Jeruk Rumpin, Mereka kalau membawa Gas untuk mengirim ke pelanggan, ke semua wilayah, ada yang dikirim ke Tangerang, ada ke Jakarta Timur, Depok, Bogor, Bekasi, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Tangerang Selatan, pokoknya Mereka itu pemain Antar Wilayah,” ujarnya menyampaikan ke awak Media.

Di duga dari informasi berbagai sumber, bahwa sebagai korlapnya bernama Jaro Yanto dan bosnya bernama SRi Suryono. Dan beberapa nama yang ikut andil didalam bisnis Gas ilegal tersebut, diantaranya;
1.SRI SURYONO
2.APEN
3.ROBINSON
4.JARO YANTO
5.OGUT
6.ASEP Lampung.

Tim awak Media saat melakukan investigasi dilapangan dan mendapati Mobil Pemain Gas tersebut. Hal hasil Tim langsung melakukan konfirmasi ke si supir yang sedang membawa tabung Gas.

Saat di konfirmasi, ternyata Pemain Gas itu bernama Jaro Yanto.

Selanjutnya Jaro Yanto menyatakan bahwa dirinya baru buka dua hari, katanya saat di konfirmasi di salah satu warung kopi yang ada di daerah Rumpin. Senin 26/8/2024.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Simalungun Tangkap Pelaku Penembakan dengan Airsoft Gun, Motif Arogansi Jadi Pemicu

Dengan ada bisnis yang dilakukan oleh para Mafia Gas, Diduga Aparat Penegak Hukum setempat Tutup mata.

Dari informasi hal tersebut, kuat dugaan para Mafia pemain Gas ilegal itu adalah pemain Besar yang beroperasi Antar wilayah Se-jabodetabek .

Berdasarkan aturan, Para pelaku dikenakan pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah klaster pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUHPidana. dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 (enam) tahun penjara atau denda paling banyak Rp.60 miliar

Tim Media meminta kepada Aparat Penegak Hukum dari Jajaran Polres Bogor Polda Jawa Barat, Polda Jawa Banten, Polda Metro Jaya serta Mabes Polri untuk segera menangkap para Mafia Gas subsidi yang sudah merugikan Negara.

(Redaksi Tim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sat Narkoba Polres Simalungun Bekuk Pengedar Narkoba di Gudang Sawit, 2,88 Gram Sabu Disita
Sat Reskrim Polres Simalungun: Tegas Berantas Percabulan Anak, Demi Keadilan Bagi Korban!
Tim Dipimpin Kapolres AKBP Budi Layak Diapresiasi, Tahanan Kabur Melompat Di Jembatan Batang Lubuh Berhasil Diamankan
Sat Reskrim Polres Simalungun Tangkap Pelaku Penembakan dengan Airsoft Gun, Motif Arogansi Jadi Pemicu
Soal Tahanan Melarikan Diri, Polres Rohul Akan Bekerjasama Dan Membantu Kejari Melakukan Pencarian Dan pengerjaan
Polisi Akan Usut Pemilik Serbuk Diduga Narkotika dan Alat Hisap Sabu Yang Katanya Ditemukan di Dusun VII Namo Salak Pancur Batu
Polres Simalungun Amankan Tiga Tersangka Kasus Narkoba di TPU Muslim, Bandar Masilam
Polisi Serahkan Dua Tersangka Kasus Perambahan Hutan dan Satu Tersangka Kasus Judi Online ke Jaksa

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 23:40 WIB

Peringatan Hari Guru di Pakpak Bharat

Sabtu, 23 November 2024 - 19:43 WIB

Forkopimda Pakpak Bharat Rapat Bahas Pengiriman Logistik Pilkada

Rabu, 20 November 2024 - 03:50 WIB

Mantan Legislator Sumut Nurhasanah Mohon Keadilan Kepada Presiden Prabowo Subianto

Minggu, 10 November 2024 - 20:14 WIB

Pjs Bupati Naslindo Sirait Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan Nasional Tahun 2024

Kamis, 7 November 2024 - 22:08 WIB

Resiko Bencana di Pakpak Bharat Tinggi

Kamis, 7 November 2024 - 17:09 WIB

Syaiful Syafri ; Pemberdayaan Sosial Langkah Percepatan Menurunkan Kemiskinan Di Indonesia

Selasa, 5 November 2024 - 18:56 WIB

Dukungan Terhadap Zahir – Aslam Semakin Deras, Kali Ini Suku Batak se-Batu Bara Gelar Doa Bersama

Senin, 4 November 2024 - 00:13 WIB

Polsek Bosar Maligas Lakukan Patroli Malam untuk Antisipasi Kejahatan 3C, Pastikan Keamanan Masyarakat Tetap Terjaga

Berita Terbaru

Oplus_0

PAKPAK BHARAT

Peringatan Hari Guru di Pakpak Bharat

Senin, 25 Nov 2024 - 23:40 WIB