Bupati LIRA Agara : Mosi Tak Percaya Kepada Ketua DPRK dan Pj Bupati Upaya Membungkam Terkuaknya Defisit Rp 106,6 Milyar

INDONESIA24

- Redaksi

Minggu, 2 Juli 2023 - 20:18 WIB

40203 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara | Beredarnya surat Mosi Tidak Percaya 23 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara (Agara) terhadap Ketua DPRK Denny Febrian Roza, S.STP, M.Si dan kepada Pj Bupati Agara Drs.Syakir,M.Si upaya pembunuhan karakter dan upaya membungkam terkuaknya Defisit Rp 106,6 Milyar, itu dilakukan ditengah sinergitas Legislatif dan Eksekutif di Agara dalam membenahi semrautnya tata kelola keuangan dan pemerintahan.

”Mosi tidak percaya ditanda tangani sejumlah anggota DPRK Agara terhadap ketua mereka dan Pj Bupati Agara kami melihatnya ini murni pembunuhan karakter terhadap Denny Febrian Roza ditengah konsisten lembaga DPRK dipimpin dirinya dalam membenah tata kelola pemerintahan selama ini, juga upaya membungkam terkuaknya Defisit Rp 106,6 Milyar,” sebut Bupati LIRA Aceh Tenggara Saleh Selian kepada Media, Minggu (2/7).

Saleh Selian berujar, Denny Febrian Roza merupakan politikus Partai Golkar yang saat ini sedang menjabat sebagai Sekretatis DPD II Partai Golkar Kabupaten Aceh Tenggara, ini semakin disenangi masyarakat, karena sejumlah kebijakan dirinya selama menjabat Ketua DPRK Agara yang berpihak kepada masyarakat kelas bawah.

Popularitas dirinya sesama aktor politik pun semakin diperhitungkan. Maka hanya ada satu cara atau upaya untuk meredupkan karir politik dirinya, yaitu dengan cara pembunuhan karakter.

”Tidak ada Alasan yang jelas bagi 23 anggota DPRK Aceh Teggara melakukan Mosi Tidak Percaya tersebut. Apa lagi alasan mereka hanya terkait kolusi dengan Pj Bupati Syakir itu benar-benar tidak masuk akal,” sebut Bupati LIRA Saleh Selian.

Demikian dirinya meminta kepada Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Golkar untuk tidak mudah percaya terhadap surat Mosi Tidak Percaya tersebut. Begitu juga kepada Pak Salim Fakhri Ketua DPD II Partai Golkar Aceh Tenggara untuk melakukan langkah yang baik terkait kekisruhan tersebut.

”Kalaupun memang Ketua DPRK Agara harus diganti karena melanggar Kode Etik. Seharusnya lembaga DPRK Agara yang terhormat itu bisa dengan cara-cara yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan Tata Tertib DPRK Agara Nomor 1 Tahun 2020, melakukan rapat Fraksi dan Komisi serta Paripurna, namun ini tidak dilakukan begitu juga pengurus DPD II Partai Golkar juga tidak tahu menahu terkait kejadian tersebut. Disini semakin jelas selain pembunuhan karakter dan membungkam terkuaknya misteri Defisit Riil Rp 106,6 Milyar, tindakan 23 oknum anggota dewan itu diduga merupakan Request dari Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK),” duganya.

Baca Juga :  Penganiayaan Anak Yatim Dibawah Umur Terjadi Desa Lawe Serakut, Ibu Korban Sudah Melaporkan Kepada Perangkat Desa Namun Tidak Ada Respon

Lebih lanjut surat menjatuhkan nama baik Ketua DPRK Aceh Tenggara Denny Febrian Roza seperti sudah beredar luas dimasyarakat. Surat DPRK Aceh Tenggara Nomor : 103/DPRK-AGR/VI/2023, Tanggal 20 Juli 2023. Perihal : Pemberhentian Pj Bupati Aceh Tenggara yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri di Jakarta.

Begitu juga Surat DPRK Aceh Tenggara Nomor : 104/DPRK-AGR/VI/2023, Tanggal 26 Juli 2023 Perihal : Klarifikasi Rekomendasi Hasil Evaluasi Kinerja Dan Kompentensi PPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara. Surat ditujukan kepada Pj Gubernur Aceh, setelah awak media mengkonfirmasi Muhammad Hatta, SE Setwan DPRK Agara, ia mengatakan nomor surat DPRK Agara itu bukan nomor surat yang ada di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tenggara (TIM)

Berita Terkait

Bupati Agara dan Pihak kepolisian Gerebek Gudang Beras di Temukan Ratusan Ton Diduga Beras Oplosan
Tidak Ada Malpraktik di RSUD H. Sahudin Kutacane, Kuasa Hukum Dokter Ike Dukung Polres Aceh Tenggara Tuntaskan Proses Hukum
Pemkab Aceh Tenggara Mengucapkan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan H.M. Salim Fakhry, SE,M.M – dr. Heri Al Hilal Sebagai Bupati & Wakil Bupati Aceh Tenggara Masa Jabatan 2025-2030
BPJN 3.5 Wilayah Aceh Tenggara Ruas No.25 Tangani Banjir Bandang Dengan Maksimal di Desa Suka Makmur Kecamatan Semadam
Himbauan Kapolres Agara Untuk Pilkada Damai 2024
Saat Kampanye Dialogis Raidin Pinim Ajak Masyarakat Pilih Mualem Jadi Gubernur
Soal Pelemparan Rumah Wakil Bupati Nomor Urut 2, Ini Kata Kuasa Hukum RASA
Perekrutan Sekretariat Non PNS Untuk Panwascam di Agara Diwarnai Isu Pungli Rp 2 Juta Rupiah

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 13:50 WIB

Kapolres Batu Bara Sertijab kan 4 PJU

Senin, 21 April 2025 - 00:55 WIB

LPAI Batubara Dikukuhkan..!!! Dihadiri Ketua Umum Kak Seto

Sabtu, 19 April 2025 - 08:15 WIB

Peringati Hari Paskah Wafat Isa Al-Masih, Polsek Labuhan Ruku Berikan Pengamanan di Gereja GKPI Maranatha

Minggu, 13 April 2025 - 21:53 WIB

Pengamanan Ibadah Umat kristiani Gereja HKBP dan GKPI di Wilkum Polsek Labuhan Ruku Aman dan Damai 

Minggu, 6 April 2025 - 00:14 WIB

Orang Tua Korban Penganiayaan Ahmad Rafli, Minta Polsek Labuhan Ruku Tegakkan Keadilan 

Selasa, 1 April 2025 - 17:42 WIB

Brigadir Hanrisal Silaen Hasil Olah TKP Mayat Ditemukan, Efendi Gangguan Mental di Pulangkan ke Rumah Duka

Senin, 31 Maret 2025 - 02:56 WIB

Kapolsek Labuhan Ruku, Utamakan Restorative Justice Secara Kekeluargaan 

Jumat, 28 Maret 2025 - 17:13 WIB

Sambut IdulFitri, Ketua Bravo 5 Viktor Oktovianus Saragih Berikan Bingkisan dan THR Kepada 200 Media 

Berita Terbaru

BATU BARA

Kapolres Batu Bara Sertijab kan 4 PJU

Senin, 21 Apr 2025 - 13:50 WIB