Sidikalang- Indonesia24.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi mulai besok 27 s/d 29 Agustus, akan menerima pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Dairi.
Hal itu dikatakan Ketua, KPU Dairi, Aryanto Tinendung, Senin (26/8) saat sosialisasi tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Dairi dalam pemilihan, di aula gedung Hotel The One, Sidikalang, Kabupaten Dairi.
Kegiatan sosialisasi itu dilakukan KPU Dairi ini dengan mengundang puluhan para Wartawan di Kabupaten Dairi.
Dihadapan para Jurnalis, Lebih lanjut dijelaskan Aryanto Tinendung. Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati ke kantor KPU Dairi mesti membawa 39 persyaratan yang harus dilengkapi.
Seputar informasi, pasca keputusan MK. Dijelaskannya, mengusung calon Bupati dan Wakil Bupati, pada masa sekarang tidak ada istilah jumlah kursi DPRD plus dukungan suara sah 25% agar Parpol dapat mengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Karena menurutnya, pasca keputusan MK bahwa 10 % dari jumlah suara yang sah pada Pemilu 2024 lalu, Parpol sudah bisa mencalonkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati tanpa melakukan koalisi dengan partai lain.
Untuk dikerahui,Pemilu 2024 lalu, jumlah suara yang sah di Kabupaten Dairi sebanyak 176.080 apabila dikalikan 10 persen, maka sebanyak 17.080 suara sah. Parpol sudah bisa mencalonkan Bupati dan Wakil Bupati Dairi secara tunggal.
Untuk itu,pasca keputusan MK, ada 4 partai politik di Kabupaten Dairi bisa mengusung calon Bupati dan Wakil Bupati secara tunggal, yakni Partai Gerindra 19.073, PDIP 35624, Golkar 52376 dan Demokrat 24.327 suara.
Selain itu, sampai hari ini, Senin ( 26/8 ) Ketua KPU Dairi, Aryanto Tinendung menerangkan, dari surat masuk, masih satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dairi. Rimso Sinaga dan Barita Sihite ( jalur perseorangan) dikabarkan akan mendaftar di KPU Dairi, Selasa ( 27/8 ) dan akan diantar banyak massa, ujar Aryanto Tinendung Ketua KPU Dairi ( ginting)