DPP AMI, Meminta Majelis Hakim Memvonis Keempat Para Koruptor Kasus Korupsi PJU Lamongan di Atas Tuntutan JPU

Sri Suwarni

- Redaksi

Minggu, 2 Juli 2023 - 08:39 WIB

4081 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Surabaya, Indonesia24.co,- Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Madura Indonesia (AMI) meminta dengan tegas kepada majelis hakim yang menyidangkan kasus Korupsi dana hibah bantuan lampu PJU Tenaga Surya (PJU-TS) Pemprov Jatim 2020 di kabupaten Lamongan untuk memberikan vonis diatas tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dikarenakan apa yang di lakukan oleh mereka telah merugikan keuangan negara sebesar 47 Milliar, Minggu (2/7/2023).

Baihaki Akbar selaku ketua umum ALIANSI MADURA INDONESIA (AMI) menyampaikan sangat merasa tidak puas dengan tuntutan jaksa penuntut umum terkait pembacaan tuntutan terhadap ke empat para koruptor yang telah merugikan keuangan negara untuk memperkaya diri sendiri.

Dimana Jaksa Penuntut Umum hanya menuntut ke empat para koruptor tersebut di antaranya, Jonathan Dunan (Surabaya) selaku penyedia barang hanya dituntut 16 tahun penjara, denda 1 Milliar subsider 6 bulan kurungan dan mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 30,5 milliar, jika yang bersangkutan tidak bisa membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh negara, apabila masih tidak mencukupi maka masa penahanannya akan ditambah 8 tahun penjara.

Baca Juga :  Laporan Jama’ah Haji Indonesia 2023 Langsung Dari Tanah Suci Makkah (2) jama’ah Haji Indonesia Kloter 85 Mayoritas Menjalankan Umrah Satu Orang Sakit.

Sedangkan David Rosyidi (Pucuk Lamongan) hanya di tuntut hukum penjara selama 7 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, dan dibebankan untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 496 juta, apabila tidak mengembalikan kerugian negara maka masa hukumannya ditambah 3,5 tahun.

Untuk terdakwa Supartin (Kalitengah Lamongan) hanya di tuntut 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara dan Untuk terdakwa Fitrialdi alias Aldi (Bluluk Lamongan) hanya di tuntut 7 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan bulan penjara dan diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar 150 juta atau ditambah 3 tahun penjara.

Ditempay terpisah M. Yasin sebagai Sekjen Aliansi Madura Indonesia (AMI) juga menyampaikan seharusnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keempat Para Koruptor Tersebut dengan tuntutan hukuman seumur hidup atau hukum mati dan semua harta benda yang di milikinya wajib dirampas oleh negara.

Baca Juga :  Polda Jatim Gelar Sertifikasi Uji Kompetensi Penyidik dan Penyidik Pembantu

Maka dari itu kami meminta dengan tegas kepada majelis hakim, wajib memberikan vonis diatas atas tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kami juga akan mengintruksikan kepada seluruh Pengurus, Anggota dan Simpatisan Aliansi Madura Indonesia (AMI) untuk menghadiri sidang vonis terhadap keempat Para Koruptor Tersebut yang tujuannya untuk mengawal, mengawasi dan menyikapi hasil putusan pengadilan Tipikor nantinya.

Kami juga tidak akan segan-segan untuk melaporkan Hakim yang menyidangkan Kasus Korupsi PJU Lamongan yang merugikan keuangan negara sebesar 47 Milliar, ketika vonis yang di bacakan dibawah tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hal ini adalah bentuk tanggung jawab kami sebagai organisasi yang bergerak di bidang sosial kontrol dan ini semua biar ada efek jera kepada para koruptor yang sengaja untuk memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara. ( Sri.S/Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda Jatim Tetapkan Tersangka 4 Kades di Bojonegoro Diduga Korupsi Dana BKK
Ada Apa Dengan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Lamban Dalam Melengkapi Berkas TPPU 378 Serta 480 Kasus Investasi Bodong
Polda Jatim Berhasil Amankan Dua Tersangka Order Makanan Fiktif dengan Keuntungan Rp 2 Milyar
Akui Tak Miliki Ijin, PT VMP Mojokerto Nekat Tetap Beroperasi, AMI Turun Jalan Besar-besaran
Jadi Pembicara Indo-Pasific Endeavour 2023, Kapolres Tanjung Perak Sampaikan Peran Kepemimpinan Polisi Perempuan
Polisi Berhasil Ungkap Hilangnya Tiang PJU di Surabaya, Tersangka Pencuri Diamankan
Dapil 5 Semakin Solid” Indonesia Raya Membuka Konsolidasi Kader NasDem Surabaya
Komandan Puspenerbal Buka Penyegaran Aircraft Underwater Escape Training
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:51 WIB

Tim Investigasi Zahir – Aslam Ingatkan Netralitas OPD Jajaran Pemkab Batu Bara 

Kamis, 7 November 2024 - 18:56 WIB

Zahir : Kita Bukan Hanya Janji, Pembangunan Tertunda Akan Dilanjutkan

Selasa, 5 November 2024 - 21:32 WIB

Program Zahir – Aslam :  Kembangkan Potensi Kaum Milenial Dicabang Olahraga 

Minggu, 3 November 2024 - 22:07 WIB

Zahir Ingin ADD Tepat Sasaran Dengan Standar Pembangunan yang Baik

Minggu, 3 November 2024 - 21:57 WIB

Buka Turnamen Sepakbola U-12 Piala Zahir – Aslam, Aslam Berharap Dengan Latihan Tekun Kelak Harumkan Batu Bara

Minggu, 3 November 2024 - 21:44 WIB

Aslam Rayuda Buka Turnamen E-Sport Mobile Legend Diikuti 30 Tim

Minggu, 3 November 2024 - 21:33 WIB

Diduga Oknum Kepala Desa Durian intimidasi warga dalam pilihan Pilkada di Batu Bara.

Minggu, 4 Agustus 2024 - 21:02 WIB

Satlantas Polres Batu Bara, Berikan Pengamanan Umat Kristiani Sedang Beribadah 

Berita Terbaru

Oplus_0

PAKPAK BHARAT

Resiko Bencana di Pakpak Bharat Tinggi

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:08 WIB