TIGAPANAH KARO,Indonesia24.co| Bermula dari informasi masyarakat,Seorang laki laki berinisial AT (49) Alias Lelek pekerjaan Buruh Harian Lepas (BHL),diringkus Satnarkoba Polres Tanah Karo,Kamis (01/08/2024) sekira pukul 14.30 Wib di sebuah rumah Jalan Kabanjahe Tigapanah Kabupaten Karo Sumatera Utara.
Lelek ditangkap saat sedang berada di kamar mandi rumah tersebut,dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti terdiri dari sembilan paket plastik klip berisikan kristal putih,diduga sabu dengan berat netto 15,01 Gram dan dua plastik klip kosong,satu unit timbangan elektrik warna silver,satu buah kotak rokok merk Lucky Strike,satu unit Hp android merek Oppo warna hitam,dan satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam,nomor polisi (Nopol) BK 3373 RAO.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman,S.H,S.I.K,M..M. melalui Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun S.Sos.,M.H,Sabtu (03/08/2024) di Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran Kabanjahe Kabupaten Karo Sumatera Utara.
Setelah penangkapan, tersangka dan barang bukti segera diamankan guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Tanah Karo.
Lelek kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara”, kata Kasat.
Polres Tanah Karo berharap dengan adanya penangkapan ini, peredaran narkotika di wilayahnya dapat ditekan dan memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.
Kami akan terus berupaya maksimal dalam memberantas narkotika demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tutup AKP Harjuna Bangun.
Laporan : Eri/Ratu.