KABANJAHE KARO,Indonesia24.co|Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Karo berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah,menetapkan 4 (empat) orang tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengelolaan Areal Pemakaman Umum Tahun Anggaran (TA) 2019 di Desa Salit Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo,Jumat (02/08/2024).
Proyek yang dikerjakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Karo ini membuat anggaran nilai pagu sebesar Rp 3.030.322.600 (Tiga Milyar Tiga Puluh Juta Tiga Ratus Dua Puluh Dua Ribu Enam Ratus Rupiah).
Adapun keempat tersangka yang ditetapkan Kejari Karo ini adalah :
1. RT seorang ASN dan merupakan Kepala Dinas, Dimana pada perkara ini yang bersangkutan selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
2. JBB dalam perkara ini selaku penyedia kegiatan.
3. AT dalam perkara ini selaku penyedia kegiatan.
4. JG dalam perkara ini selaku penyedia kegiatan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Darwis Burhansyah,SH,MH didampingi Kasi Pidsus Gilbert Sitandaon dan Kasi Intel IK Nardo Sitepu mengatakan Terhadap para Tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 02 Agustus 2024 sampai dengan 21 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan.
Ini kita lakukan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana serta untuk mempercepat proses penyidikan.”Ujarnya.
Perkara ini akan kita bawa ke pengadilan untuk keadilan dan kepastian hukum, mohon doa kawan-kawan agar kasus ini bisa kami selesaikan.”Ujar Darwis.
Laporan :Eri/Ratu