Banda Aceh – Aksi tipu-tipu,rodi dan upeti tembang manis bagaikan lagu Iwan Fals, seperti itulah nasib yang dialami Muhammad Usman (MU) Salah seorang Caleg dari Partai Aceh (PA), Daerah Pemilihan (Dapil) lV Kabupaten Aceh Tamiang, pada Pileg serentak tahun 2024 yang lalu.
Sehingga MU merasa tertipu, lalu melalui Penasehat Hukumnya (PH) melakukan Laporan kepihak Hukum Direskrimum Mapolda Aceh.
Laporan yang diadukan pihak MU tersebut,dibuktikan dengan telah diterbitkannya secarik kertas SP2HP dari Direskrimum Polda Aceh, sehingga Polda Aceh menaikan Status penyelidikan terhadap Laporan Muhammad Usman di Mapolda Aceh.
Maka dengan munculnya SP2HP dari pihak Direskrimum Polda Aceh. Merupakan buntut dari pengaduan MU yang merasa dirinya telah tertipu oleh oknum Ketua komisi Independen Pemilih (KIP) yang berinisial RA dan dua rekannya sesama Komisioner Kabupaten Aceh Tamiang,yang berinisial KA,serta MWK.
Adapun kronologisnya, MU telah memberikan uang 200 juta, tepatnya di cape pondok santai,dusun kebun sei liput. Jalan Raya Medan – Banda Aceh,kecamatan Kejuruan muda Kabupaten Aceh Tamiang,pada tanggal 06 maret 2024. Tentang dugaan telah terjadi tindak pidana penipuan pasal 378,sebagai dimaksud dalam KUHAPidana.
MU yang ditemui Wartawan pada Tanggal 22 – Juli – 2024 di Banda Aceh Menyebutkan, pihaknya telah ditipu mentah-mentah oleh para komisioner diatas. Dan ia dapat memastikan uang miliknya sejumlah 200 juta,yang diserahkannya dan diterima oleh HP, oknum yang merupakan orang suruhan RA “mengalir deras” ketangan RA,ujarnya geram.
Masih kata MU, dirinya telah terbius dan di iming-imingi akan memperoleh suara terbanyak,(dari suara calon legislatif lainnya yang juga sesama Partai Aceh) yang ikut pemilihan Caleg dari Dapil lV,oleh RA tambahnya.
Tetapi faktanya MU harus menelan ludahnya getir dan kecewa berat,atas ulah beberapa Ketua dan anggota komisioner (KIP) Aceh Tamiang tersebut. Dan apesnya lagi, MU ditimpa Utang keliling pinggang
Akibat hanya mempercayai ucapan-ucapan/janji bulusnya RA cs yang tidak bertanggung jawab, sehingga dirinya banyak hutang.
“Tolonglah saya, agar uang yang saya pinjam dari orang dikembalikan RA cs,dan nantinya saya dapat mengembalikan uang tersebut kepada orang lain yang saya pinjam,” Ratap dan ceritanya MU yang memilukan kepada awak media. Sesaat setelah dirinya selesai diambil keterangannya di Subdit ll/Harda bangtah Gedung Direskrimum Mapolda Aceh.
Dan ditempat terpisah RA yang dihubungi/dikonfirmasi wartawan melalui aplikasi WhatsApp dengan no (646)814***. Hanya menjawab dengan sepenggal kalimat (Waalaikumusalam) responnya,dan terkesan kebal hukum.
Lain halnya dengan pamer hati/tokoh masyarakat . Sebut saja Hamdan warga seputaran Kabupaten Aceh Tamiang mengungkapkan. Adapun insiden yang dialami Muhammad Usman ini,sudah tidak dapat ditelorir lagi.
Karena hal-hal tersebut menyangkut integritas/ kepercayaan Publik terhadap lembaga yang sangat berwenang membidani Pemilu lima tahunan dikabupaten kita ini. Dengan raut wajah kecewa mendalam.
Tokoh yang juga aktivis itu,meminta DKPP, segera memecat/membebas tugaskan oknum-oknum Komisioner Independen Pemilih (KIP) Aceh Tamiang yang diduga terlibat skandal penipuan tersebut,” jangan kotori bumi kami ini,” Harapnya.
Dalam kesempatan itu,ia juga menegaskan dan mendorong Aparat Penegak Hukum (APH). Kapolri Listyo Sigit Prabowo melalui Achmad Kartiko Kapolda Aceh. Untuk secepatnya melakukan proses hukum yang transparan, akuntabilitas dan profesional. Ujarnya .
Karena mengingat sebentar lagi,kita akan mengelar Pilkada serentak Pilgub/pilwagub dan Pilbup serta cawabup, Pilwalkot serta Cawalkot yang berdedikasi tinggi yang sama-sama kita harapkan. Pintanya.
Masih kata Hamdan, Sekarang masyarakat Aceh Tamiang sudah “melek” masyarakat “Membutuhkan lembaga dengan segala organnya,yang berkualitas dan berintegritas.” Bukan Oknum-oknum yang mempunyai segudang catatan Kriminalitas. Tegasnya.
Sehingga nantinya akan tercipta Pilkada Aceh Tamiang yang berkualitas. Jurdil dan dapat dipercaya oleh masyarakat Bumi muda sedia. Ucapnya berapi-api.
Hasil Pantauan dan investigasi awak media dilapangkan, oknum RA ini,kerap berhubungan/tersandung masalah hukum/ pihak berwajib/sebelum ia terpilih sebagai ketua KIP Aceh Tamiang.
Seterusnya RA juga digadang-
gadangkan “kaum hawa yang memiliki basic pemborong/rekanan diduga RA juga makelar proyek” dimasa pemerintahan Pj Bupati Meurah Budiman tahun 2022-2023.
Bersambung. [AR]