Ini
KARO,Indonesia24.co|Bupati Karo Surati Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah II Medan, untuk penghentian SIPPUH atas nama HAT MILALA dengan nomor surat : 360/1848/BPBD/ 2024 tertanggal 16/07/2024.
Saat di konfirmasi pihak media untuk tindaklanjut dari hasil RDP ( Rapat Dengar Pendapat) di gedung DPRD ( Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) pada Senin (15/07/2024) kemarin Pihak BPBD Karo menyatakan bahwa Bupati sudah menyurati Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah II Medan semalam.
Pihak BPBD ( Badan Penanggulangan Bencana Daerah) menyampaikan adapun isi surat tersebut yaitu, “untuk menindaklanjutimenindaklanjuti surat Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil hutan nomor S. 221/IPHH/PHH/HPL 4.1/B/6/2024 tanggal 10 Juni 2024 Hal Verifikasi Lapangan Kegiatan Pemanfaatan kayu di Kabupaten Karo, dapat kami jelaskan bahwa areal anciave APL Siosar telah di tetapkan menjadi areal penanganan korban erupsi Gunung Sinabung berdasarkan keputusan Bupati Karo nomor 361/112/ BPBD/2017 tanggal 25 April 2017 tentang penetapan relokasi permukiman akibat bencana erupsi Gunung Sinabung” ( terlampir) ujarnya.
Berkenaan dengan ini tersebut di atas kami pemerintah kabupaten karo meminta BPHL Wilayah II Medan dapat menghentikan SIPUHH atas nama HAT MILALA hal ini di dasari karena areal /lokasi tersebut berada pada tanah milik pemerintah Kabupaten Karo tutupnya sambil membacakan isi surat Bupati tersebut papar BPBD Karo.
Sesuai hasil pertemuan kemarin di gedung DPRD kita sudah surati langsung dan juga sudah menyurati Dinas Satpol PP ( Pamong Praja) Kabupaten Karo untuk penertiban bila ada kegiatan di lokasi areal yang di jelaskan di atas paparnya.
Bupati Karo Cory S Br Sebayang, saat di konfirmasi prihal menyurati BPHL II Medan, Cory meng “Iya” kan kalau surat penghentian SIPPUH a.n Hat Milala sudah di kirim, ” ya.., Sudah kita kirim kita tunggu Ya…” balas Bupati Via Seluler pada Rabu, (17/07) sekira pukul 20.30 WIB.
Laporan : Eri Nangin