Dairi – Indonesia.24.com
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM, Somasi Kabupaten Dairi, melaporkan dugaan korupsi Dana Desa, sub bidang pembangunan, Desa Sileu Leu, Parsaoran, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi ke Kejaksaan Negeri Dairi.
Ketua DPC LSM Somasi Kabupaten Dairi. Herrinton Nababan didampingi Edy Manalu dan Rifai Silaban, Rabu (17/7) mengantarkan langsung surat laporan itu langsung ke Kejaksaan Negeri Dairi di Sidikalang.
Sebelum Herrinton Nababan memberikan laporan, dianya terlebih dahulu melakukan koordinasi, ke Kasipidsus Rizky Saputra, SH, MH Diruang kerjanya.
Di Kejaksaan Negeri Dairi. Ketua DPC LSM Somasi, kepada wartawan menjelaskan laporan dugaan korupsi desa si Leu Leu itu tentang seputar anggaran DD dan ADD TA. 2023 lalu dibidang sub bidang fisik ada ditemukan kejanggalan, seperti kegiatan pangaspalan dan pekerasan jalan dengan pagu anggaran Rp. 362.630.500.
Masing masing biaya yang diduga disalah gunakan diuraikannya, untuk kegiatan Pengaspalan di dusun IV pagu anggaran Rp.194.458.100 untuk kegiatan perkerasan di dusun III pagu anggaran Rp.168.172.400
Dari kedua kegiatan itu ditegaskan ketua DPC.LSM Somasi Dairi diduga tidak sesuai spesifikasi teknik kerja sebagaimana yang dituangkan dalam RAB.
“ contohnya seperti abu batu untuk pengaspalan, ada ditampung di RAB sebanyak 8 M3, sementara dilapangan tidak ditemukan sama sekali abu yang dimaksud dan aspal ditampung di RAB 24 drum terpakai hanya sekitar 18 drum sesuai dengan pengakuan TPK dan sekretaris desa “ tegas Herrinton.
Masih banyak temuan lain dugaan penyalah gunaan anggaran fisik DD dan ADD yang tidak dirinci satu persatu oleh ketua DPC LSM Somasi Kabupaten Dairi “ kita akan jelaskan nanti satu persatu di Penyidik”
Lebih lanjut ditegaskannya, Diminta laporan dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa selaku pengelola anggaran ditindak lanjuti oleh pihak Kejaksaan Negeri Dairi, dengan segera sesuai dengan Undang undang Berlaku.
Dan kepada petinggi daerah Kabupaten Dairi ditegaskan Herrinton, dapat memberikan tindakan tegas oknum kepala desa yang berani berbuat korupsi.
jangan setelah ada temuan dugaan korupsi pihak Kepala desa bisa membela diri dengan alasan anggaran TGR maupun di silpakan.
Karena menurutnya, jika dengan demikian oknum Kepala desa melakukan korupsi bisa bertopengkan TGR dan Silpa anggaran, dan terus berusaha berbuat korupsi, tegasnya.
Sementara kepala desa Sileu leu Parsaoran inisial AS ketika dihub melalui nomor wa nya, tak berhasil dilakukan karena tidak tersambung sama sekali ( ginting )