KARO,Indonesia24.co|Rapat Dengar Pendapat(RDP) di ruang tengah -Rapat DPRD ( Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Karo terkait Penebangan Kayu Siosar Oleh CV Ulina, Penerbitan SKT oleh Kepala Desa Suka Maju dan Keberatan Simantek Kuta Desa Suka Maju, serta kebetulan Keberatan BPD ( Badan Permusywaratan Desa) dan masyarakat Desa Suka Maju, Desa Singa, Desa Lausimomo serta beberapa Lembaga yakni DPD WALANTARA ( Wahana Lestari Alam Nusantara) Karo, LBH DPD IPK Karo, DPC Koswari Kab Karo, serta lembaga lainnya.
RDP di laksanakan Pada Senin, (15/07/2024) mulai pukul 10.00 WIB sampai Selesai.
Rapat di Pimpin Oleh Ketua DPRD Karo Iriani br Tarigan, di dampingi Wakil Ketua DPRD Davit K Sitepu dan Sadarta Bukit.
Sebelum RDP di mulai di buka dengan hening Cipta Atas Kematian Sempurna Pasaribu ( Wartawan Karo yang tewas Dibakar).
Jesaya Pulungsn SH selaku Direktur LBH DPD IPK Karo menyampaikan, sehubung ada nya laporan warga desa Suka maju yang di wakili BPD Desa Suka Maju dan Simantek Kuta Irfan Ginting atas penerbitan SKT oleh Kepala Desa Suka Maju, dan warga terdampak seperti Desa Singa, Lau Simomo, dan Kacinambun akibat dampak alam pemotongan Kayu di Siosar oleh CV Ulina, maka kami menyampaikan keluhan warga serta beberapa data yang di duga adanya pelanggaran aturan ujarnya.
Di Sambung oleh Ketua DPD Walantara Karo Juliadi Kaban, bahwa sebelumnya sudah sering melakukan pengecekan dan penghentian pemotongan bersama Kanit Tipiter Polres Karo Pak Regen Manik.
Kami juga Walantara sudah membuat pengaduan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara Beberapa waktu lalu, jadi harapan kami Walantara agar alam bisa lestari maka setiap penebangan kayu harus memikirkan dampak seperti banjir, longsor dan lain lain ujarnya.
DPC Koswari Karo Pelita Monald Ginting SPd, di dampingi Budiman S, Hendrik Setiawan, Surya Rambe, menyampaikan sebelumnya dari amatan media sempat terjadi penghentian truck oleh warga sekitar penebangan kayu yakni Desa Sigarang Garang, Simacem, Bekerah, dan Sukameriah sekitar bulan juni kemarin akibat warga keberatan karena tidak ada izin ke Pemdes setempat namun akibat truck pengangkut kayu beberapa Fasilitas Desa Sempat mengalami kerusakan.
Hal tersebut kepala desa sempat membuat pertemuan dengan Forkompincam Tigapanah dan BPBD Karo yang menghasilkan kesepakatan bahwa kayu tidak bisa di angkut dan tidak ada kegiatan di atas karena tanah tersebut merupakan aset Pemkab ujarnya.
BPD Suka Maju Joni Ginting dan Simantek Kuta Irfan F Ginting Menjelaskan bahwa warga keberatan atas tindakan Kades Suka Maju Rismon Ginting yang mengeluarkan SKT penebangan Kayu untuk CV Ulina secara Sepihak maka dari itu kami keberatan ujarnya.
Asisten Pemkab Karo Caprilius Barus menyampaikan bahwa sesuai titik kordinat dan Peta bahwa lokasi penebangan tersebut merupakan aset Pemerintah Kabupaten Karo yang seluas berkisar 300 ha kurang lebih.
Pihak Kepolisian Resort Tanah Karo yang di wakili AKP Rasmaju Tarigan, menyampaikan kami belum bisa menyidik karena pemilik lahan masih dualisme, maka kami minta agar di tentukan dulu status pemilik lahan tersebut, agar kami bisa membuat langkah. Untuk sementara sampai masalah ini selesai kiranya pihak terkait menghentikan penebangan serta izin penebang ucapnya.
Kepala BPBD Karo Jusfri Nadeak mengatakan bahwa lokasi penebangan tersebut merupakan milik Pemkab yang merupakan lahan agropolitan kami mempunyai dokumen lengkap jelasnya.
Anggota DPRD Lusiana Sukatendel sangat menyayangkan atas ketidakhadiran CV Ulina, Kades Suka Maju dan BPHL Wilayah II Medan. Maka Lusiana sukatendel bersama Raja Mahesa Tarigan S. Com meminta tegas agar masalah ini cepat di selesaikan pihak terkait, baik dari Dinas terkait, Pihak Executive dan Kepolisian katanya tegas.
Robinson Purba perwakilan GEMUK menyampaikan, untuk barcode juga harus di periksa apakah sudah di hitung berapa tungkul yang di potong serta jenis jenis kayu yang di potong, karena ini berkaitan dengan hasil pendapatan daerah katanya.
Di khir rapat Ketua DPRD Iriani Tarigan di dampingi Davit K Sitepu, dan Sadarta Bukit, menyampaikan hasil pertemuan, bahwa 1. Atas penebangan kayu di Siosar di ketahui masuk dalam kawasan agropolitan, dengan status APL yang merupakan milik dari PemkabPemkab Karo, maka DPRD Kabupaten Karo, menyampaikan agar Pemkab agar membuat langkah – langkah hukum.2.Mengharapkan agar Polres Karo menyidik masalah ini dari SKT Kepala Desa Suka Maju, 3. DPRD menyarankan agar pemerintah daerah meminta kepada Instansi Penerbit izin, untuk menghentikan kegiatan penebangan di siosar sampai permasalahan tuntas.
Turut hadir, Asisten Pemkab Karo Caprilius Barus, Kepala BPBD Kab Karo, Kepala KPH 15 Kabanjahe, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab Karo, Perwakilan Polres Tanah Karo, Forkopincam Kec. Tigapanah, Kades Suka Meriah, Simacem, Bekerah, BPD Desa Suka Maju, Simantek Kuta Desa Suka Maju, Perwakilan warga Desa Kacinambun, Kepala Desa Singa dan Warga, Warga Lausimomo, GEMUK ( Gerakan Masyarakat Untuk Kemakmuran Karo).
Laporan : Eri Nangin