Pernyataan Kapolsek Manggala Diduga Tidak Sesuai Dengan Fakta, Ini Kata PH BH & An !!

INDONESIA24

- Redaksi

Jumat, 28 Juni 2024 - 16:08 WIB

4054 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar – Pernyataan Kapolsek Manggala di beberapa media online terkait (Penangkapan) terlapor dugaan pengeroyokan/penganiayaan tanggal 15 Mei 2024 di wilayahnya, Kelurahan Bitowa, Kecamatan Manggala dinilai tidak profesional.

Hal itu disampaikan oleh salah satu kuasa pendamping hukum terlapor kepada media untuk menaggapi peryataan Kapolsek Manggala yang dipublikasi beberapa media online pada Kamis, (27/06/2024).

“Pernyataan Kapolsek Manggala di beberapa media online terkait penanggkapan terlapor dugaan pengeroyokan pada tanggal 15 Mei 2024 dinilai tidak PROFESIONAL dan/atau Tidak memahami tindakan yang dilakukan oleh penyidik pembantu. Sehingga, menurut hemat kami ada beberapa fakta yang kemungkinan besar dalam proses penyelidikan tidak dilakukan Secara sempurna yakni dalam hal pemanggilan terhadap klien kami sangat kooperatif dalam menjalani proses hukum atau setiap dilakukan pemanggilan,” ujar kuasa Hukum terlapor.

“Sehingga, klien kami tidak dilakukan penangkapan melainkan penahanan langsung. Sebab, sampai saat ini klien kami tidak pernah mangkir tiap kali dipanggil oleh penyidik /penyidik pembantu polsek manggala” sambungnya.

Seperti dikutif media Newstv. Kapolsek Manggala, Kompol H. Syamsuardi. S.Sos MH, dalam keterangannya, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, termasuk para jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya. Dia juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan apresiasi dari awak media” Ucap Kompol Syamsuardi

Baca Juga :  Terlapor Berharap Adanya Keadilan Dan Transparansi di Polsek Manggala

“Dengan itu bukan panangkapan. Karena penangkapan itu berarti membawa orang tersebut dihadapan penyidik. Sedangkan Ansar dan Bahar dipanggil Kepolsek Manggala pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 jam 10.00 WITA untuk diperiksa dan kemudian keduanya dititip 1×24 jam dan hari Kamis 27 bulan 06 2024 sekitar tengah malam kami ke polsek untuk mengambil surat penahanan klien kami dan tidak ada surat penangkapan,” ungkap Andi Roem.

Selain itu, kata Andi Roem panggilan akrab Andi Rumpang menambahkan “Bahwa sebagai Kapolsek tidak seharusnya menyampaikan hal hal yang seakan tidak profesional dalam menyampaikan pendapat nya. Sehingga, terkesan penyampaian tersebut tidak sesuai KUHAPidana mengenai prosedur jika dilakukan Penangkapan atau Penahanan bagaimana?,” jelasnya

Disamping itu, lanjut Andi Roen mengatakan “Kami pun menduga bahwa proses yang dilakukan terkesan dipaksakan. Sebab, saksi saksi a charge yang diperiksa dihadapan penyidik tidak satupun membuktikan bahwa klien kami berada di lokasi TKP. Sehingga, sampai saat ini kami masih mengkaji sebab klien kami dinaikkan ke proses sidik serta dilakukan penahanan karena menurut hemat kami, seharusnya minimal ada 2 alat bukti yang cukup untuk dapat dilakukan proses terhadap klien kami atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan sebagaimana diatur dalam KUHAPidana Pasal 184.” Jelas Roem

Baca Juga :  Orang Tua MUQHNY AINI ATJO,Evi Andriani Kecewa, Anaknya yang Lulus di SMK 4 Makassar Dinyatakan Tidak Lulus oleh Pihak Sekolah

Selanjutnya, “Berdasarkan hasil analisa kami selaku tim pendamping hukum terlapor. Selain alat bukti visum terhadap korban penganiayaan, tidak ada lagi alat bukti lainnya yang memenuhi unsur. Sebab, vidio rekaman cctv klien kami tidak berada di dalam lokasi TKP dan saksi a charge yang diperiksa tidak cukup bukti untuk diambil keterangannya sehingga, terkesan dalam proses penyelidikan yang dilakukan tidak sempurna dan/atau dipaksakan karena meskipun bukti petunjuk yang diatur dalam KUHPidana harusnya seiring berjalan dengan fakta hukum dalam rekaman cctv yang juga dijadikan alat bukti,” tutupnya.

Tim Media

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Menghadapi Pilkada Serentak 2024 di Wilayah Sulselbara, PGIW Gelar Seminar Budaya Damai
Penyidik Polsek Manggala Diduga Keliru Menetapkan Tersangaka
Terlapor Berharap Adanya Keadilan Dan Transparansi di Polsek Manggala
Orang Tua MUQHNY AINI ATJO,Evi Andriani Kecewa, Anaknya yang Lulus di SMK 4 Makassar Dinyatakan Tidak Lulus oleh Pihak Sekolah
Diduga Beri Keterangan Palsu di Persidangan, Achmad Ilham Serukan Dengan Tegas Kepada Kepolisan Tangkap H. Longkeng

Berita Terkait

Kamis, 24 Oktober 2024 - 22:48 WIB

Naslindo Sambut Audensi Kakan BP Bahas TORA dan PTSL

Kamis, 24 Oktober 2024 - 22:12 WIB

Lihat Kondisi Layanan, Naslindo Kunker ke Kecamatan PGGS

Kamis, 24 Oktober 2024 - 21:29 WIB

Pemkab Pakpak Bharat-USI Teken Kerjasama MBKM

Kamis, 24 Oktober 2024 - 20:08 WIB

PJs Bupati Pakpak Bharat Teken Pengesahan Perda APBD T.A 2025

Kamis, 24 Oktober 2024 - 19:52 WIB

Musibah Kebakaran, PJs Bupati Pakpak Bharat Kunjungi Keluarga Rinton Cibro di Desa Traju

Selasa, 22 Oktober 2024 - 22:56 WIB

Sidang Paripurna Bahas Pemandangan Umum Fraksi DPRD

Selasa, 22 Oktober 2024 - 10:10 WIB

Novita Banurea, Duta Indonesia untuk GLF di Arab Saudi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 20:00 WIB

Pantau Harga Komoditas PJs.Bupati Bulusukan ke Pasar Tradisional Klohi, Salak

Berita Terbaru

Oplus_0

PAKPAK BHARAT

Naslindo Sambut Audensi Kakan BP Bahas TORA dan PTSL

Kamis, 24 Okt 2024 - 22:48 WIB

Oplus_0

PAKPAK BHARAT

Lihat Kondisi Layanan, Naslindo Kunker ke Kecamatan PGGS

Kamis, 24 Okt 2024 - 22:12 WIB

Oplus_0

PAKPAK BHARAT

Pemkab Pakpak Bharat-USI Teken Kerjasama MBKM

Kamis, 24 Okt 2024 - 21:29 WIB