Pakpak Bharat,Indonesia24.com – Terkesan Permalukan Bunda Paud Pakpak Bharat. Kadis PMDP2A & KB Diduga Tak Pahami Substansi Permendes Tentang PAUD Desa, Diminta Bupati Pakpak Bharat Mencopotnya. Jelas salah satu Tim Pemekaran Pakpak Bharat.( 21/06/24).
Kepala Dinas PMDP2A dan KB Kab. Pakpak Bharat bersama David Teddoh Manik Diduga permalukan BUNDA PAUD Pakpak Bharat. Dengan Mengintruksikan bagi kepala kepala desa untuk tidak membayarkan Insentif Guru Paud selama 5-7 bulan untuk tahun 2024 pada Pemerintahan desa, sebagaimana pengakuan Kepala desa dan bendahara desa di Kecamatan Kerajaan dan kecamatan Sitellutali Urang Jehe. Hal ini menurut Antoni Tinendung karena Kadis dan salah satu Kabid Dinas PMDP2A tak Pahami Substansi Penting yang disampaikan Analis Kebijakan Ahli Madya Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Amanah Asri, SE, M.Si yang mengatakan pengunaan anggaran desa terkait pembiayaan pendidikan satuan Pendidikan Anak Usia Dini di desa dan dibentuk pemerintahan desa memiliki payung hukum yaitu Permendes Nomor 8 Tahun 2022.
Kepala Dinas PMDP2A dan KB Pemberdayaan Desa Rabuncen Habeahan melalui Kabid nya diduga memiliki Misi khusus,dugaan korupsi Dana Insentif Paud, terkait Penggunaan dana desa Se-kabupaten Pakpak Bharat. Dari informaai dan data yang didapat awak medya, Intruksinya kepada Pemerintahan Desa melalui Kepala-kepala desa sekabupaten Pakpak Bharat saat rapat rapat dengan oemerintahan desa, dianalogikan berbagai pihak, malah ingin mengubur Lembaga Lembaga PAUD yang ada di desa. Hal ini dilakukan dengan mengintruksikan pada kepala desa dan bendahara desa untuk tidak membayarkan terkait insentip Guru Paud selama 5-7 bulan yang sudah berjalan. Tidak membayarkan Insentif Guru Paud yang sudah berjalan bagi pemerintahan desa.
Alasan ini dengan berdalih adanya regulasi yang menyatakan ” Hanya Paud Desa yang difasilitasi yang merupakan Aset Desa” Hingga 60 sampai 100 Paud Yang selama ini aktif ada didesa dan dikecamatan terancam tutup dan tidak menerima insentif Guru Paud.
Padahal ketika kita telisik tentang prioritas pengunaan dana desa yang dialokasikan untuk pendidikan tahun 2023 dapat dipergunakan untuk pengasuhan anak, peningkatan kapasitas bagi kader pembangunan manusia, kader posyandu dan peningkatan kesejahteraan pendidik PAUD. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana atau prasarana satuan PAUD termasuk buku, peralatan belajar dan wahana bermain.
Selain itu, dalam Permendes tersebut disebutkan pembiayaan pendidikan melalui pengunaan dana desa juga dapat digunakan untuk bantuan insentif pengajar Pendidikan Anak Usia Dini/Taman Kanak-Kanak/Taman Belajar Keagamaan, Taman Belajar Anak dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Menurut Antoni Tinendung, S.I.Kom Salah satu Tokoh Pemekaran Pakpak Bharat tindakan yang dilakukan Kepala Dinas Pemberdayaan desa dan Kabidnya sama sekali tidak sesuai dengan harapan Bunda PAUD Pakpak Bharat dalam mewujutkan generasi emas Pakpak Bharat adanya singkronisasi data Paud baik dari Kementerian Pendidikan maupun berdasarkan Permendes yang tentang tata kelola PAUD di Pakpak Bharat.
Gagasan agar dilakukan penyelarasan dan sinkronisasi data Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang dibentuk menggunakan dana desa dan menjadi asset desa memang sangat diperlukan, pembentukan Paud Baru didesa memang diperlukan bagi desa desa yang sama sekali belum memiliki PAUD secara Permanen. Bukan malah mengubur Paud Paud yang sudah terkelola dan berkolaborasi didesa dengan baik.
Salah satu pengertian dijadikan Aset Desa adalah Anak didik Paud, sarana yang sudah diberikan desa ke Paud inilah yang dikataan aset desa. Pengertian regulasi dari permendes bukan disalah artikan seluruh desa harus membuat PAUD desa yang baru. Seperti yang disampaikan Kaban PMD Pakpak Bharat. Bagi desa yang sama sekali belum memiliki PAUD boleh serta merta Pemerintah desa membentuk PAUD baru. Jangan salah pengertian PAUD di Desa yang sudah berjalan Puluhan Tahun dengan memberi insentif pada Guru Paud malah ingin menelantarkan PAUD di desa itu. Kami malah menduga adanya rencana dugaan korupsi yang dilakukan Kabid PMD dengan memanfaatkan Dana Desa.
Perlunya terkait pendataan serta sinkronisasi data juga sangat memungkinkan menggunakan aplikasi yang sudah ada Data Pokok Pendidikan (Dapidik)Kemendikbudristek. “Sebaiknya hal ini menjadi catatan kita bersama untuk dapat diteruskan dan ditindaklanjuti karena terkait pendataan ini sangat penting dengan mengacu pada regulasi dari Permendes.
Menurut Antoni Tinendung merujuk Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2020 disebutkan, Dana Desa dapat digunakan sebagai bantuan insentif guru PAUD.
Untuk penggunaan Dana Desa tahun 2023, dikatakan Kementerian Dalam Negeri lebih difokuskan untuk pemulihan ekonomi, peningkatan sumber daya manusia dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan tetap memperhatikan permasalahan yang masih mengemuka seperti penanganan stunting, pelaksanaan padat karya tunai Desa, pengembangan ekonomi Desa.
Maka ketika Kepala Dinas Pemdes Pakpak bharat memaksakan pendirian Paud Baru dan gedung fasilitas baru dengan dalih dari dana desa, maka akan tersedot anggaran desa yang cukup besar untuk itu. Dari intruksi yang disampaikan Kepala badan Pemdes Pakpak bharat, tidak mencerminkan kecintaannya pada masa depan generasi emas Pakpak Bharat sebagaimana disampaikan Visi misi Bunda Paud Pakpak Bharat dan mengangkangi harapan dan keinginan Bupati Pakpak Bharat mewujutkan pendidikan dengan melibatkan semua pihak termasuk pemberdayaan, Pendidik, tenaga kependidikan dan guru Paud yang selalu menerima insentifnya dari Dana Desa.
Dengan adanya upaya Badan pemberdayaan desa yang mengintruksikan pada kepala desa untuk tidak membayarkan Insentif Guru Paud selama 5-7 bulan merupakan upaya menghalang halangi generasi emas Pakpak Bharat untuk mendapatkan pendidkan yang mencerdaskan generasi Pakpak Bharat.
Ditambahkannya lagi, setiap satuan kerja kementerian dan lembaga juga harus memahami adanya asas Rekognisi dan Asas Subsidiaritas adalah asas yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai bentuk nyata desa dapat melaksanakan tata pemerintahan yaitu fungsi pemerintahan, keuangan, penetapan peraturan desa dan kewenangan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Keterbatasan SDM dan Keterampi
Pemerintah desa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan menjadikan pendampingan pembentukan peraturan desa sebuah keharusan. Antoni Tinendung mengatakan pembiayaan pendidikan merupakan suatu unsur yang menentukan mekanisme penganggaran sehingga pembahasan tindak lanjut Pembiayaan insentif guru Paud di desa ini perlu dilakukan. Karena, meningkatnya biaya untuk pendidikan akan berdampak pada beban masyarakat dalam mendapatkan layanan pendidikan yang terbaik, sehingga penentuan kebijakan pembiayaan pendidikan akan mempengaruhi tingkat efisiensi dan efektifitas yang mempengaruhi kualitas layanan pendidikan.
Selain daripada itu, lanjutnya penyediaan Guru dan Tenaga Kependidikan juga menjadi salah satu upaya penting dalam pemenuhan sumber daya yang menunjang proses pembelajaran di sekolah, untuk itu perlu dilakukan peningkatan dalam pemberdayaan dan pengembangan keprofesian secara berkelanjutan agar tujuan sekolah dapat tercapai secara optimal. Jelas Anton Tinendung.
“Para kepala kepala desa Se-pakpak Bharat jangan mudah terprovokasi atas kebijakan Kepala Dinas Pemberdayaan desa Pakpak Bharat yang diduga menghasut pemerintahan desa untuk tidak membayarkan Insentif Guru Paud selama 5-7 bulan. Kita berharap kepada Bupati Pakpak Bharat segera mencopot Kepala badan Pemberdayaan Desa dan Kabid Pemdes yang tidak memahami Substansi dari sebuah regulasi Permendes dan Permendikbud.
“Padahal permasalahan tersebut diperlukan suatu peta kebutuhan pembiayaan dan penyediaan guru sebagai tenaga pendidik yang akurat, komprehensif, dan informatif yang dapat dijadikan pijakan bagi Kemendikbudristek dan pemangku kepentingan dalam menentukan penyelenggaraan pendidikan mulai dari strategi perluasan akses, peningkatan mutu, dan penguatan tata kelola Satuan Pendidikan.” Tutup Antoni Tinendung salah satu Tokoh Pemekaran Kabupaten Pakpak Bharat tersebut.
Dari hasil Investigasi awak medya bahwa “Hasil pertemuan di Dinas PMDP2A dan KB Kab. Pakpak Bharat pada tanggal 27 Maret 2024 (Kegiatan Pertemuan dengan Kepala Desa dan Dinas PMDP2A dan KB dan Kepala Desa) terkait Penggunaan Dana Desa 2024 dan pertemuan di Dinas Pendidikan Kab. Pakpak Bharat pada tanggal 28 Maret 2024 (Kegiatan Pertemuan Bersama Penyelenggara PAUD Se Kab. Pakpak Bharat dengan Dinas PMDP2A dan KB serta Dinas Pendidikan) terkait Insentif Tutor PAUD yang berasal dari Dana Desa, yaitu:
1. Insentif Tutor/pengajar PAUD yang boleh didanai oleh Dana Desa HARUS PAUD DESA (hak dan kewenangan milik desa),
2. Apabila bukan PAUD Desa maka insentif tidak dapat dibayarkan lagi dari Dana Desa (Permendes No. 7 tahun 2023 tentang prioritas Dana Desa tahun 2024 Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 poin 3 halaman 2 dan Bab II Rincian Penggunaan Dana Desa Huruf F Poin 6 halaman 17),
3. Apabila Penyelenggara PAUD tetap mengingingkan tutornya mendapatkan bantuan insentif maka PAUD harus dihibahkan ke desa (semua asset dan kewenangan). Setelah diserahkan ke desa maka seluruh belanja PAUD dapat dianggarkan dari APBDes termasuk dokumen PAUD,
4. Hal di atas juga diterima berdasarkan pertimbangan dan hasil musyawarah desa, karena harus tertuang di dalam RPJMDes,
5. Besaran insentif Tutor Paud Desa untuk selanjutnya akan dibahas oleh Dinas Pendidikan, Dinas PMDP2A dan KB, dan Bappelitbangda Kab. Pakpak Bharat untuk dibuatkan ke dalam Sistem Satuan Harga.
” Kita juga meminta Aparat penegak hukum Tipidsus dan tipidum Polres Pakpak Bharat dan kejaksaan untuk melakukan Lidiknya atas penggunaan Dana Desa dan keterlibatan Kadis PMDP2A & KB dugaan Penggelapan dan korupsi Dana Insentif Paud Pakpak Bharat selalam tahun 2023-2024.” Ujar salah satu Tim Pemekaran Pakpak Bharat itu. //.Tim**.