KARO,Indonesia24.co|Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bunuraya Kecamatan Tigapanah melaksanakan pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota BPD yang telah mengundurkan diri,Selasa (20/06/2023) di Aula Kantor Camat Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo Sumatera Utara.
Salah satu Anggota BPD yang mengikuti pelantikan pengangkatan sebagai Anggota BPD Desa Bunuraya.
Astrea Purba yang selisih satu (1) suara dengan Rapillo Sinuraya,tapi karena ikut dalam pertarungan Kepala Desa Bunuraya dan adanya peraturan sehingga harus mengundurkan diri.
Astrea Purba yang ada dibawahnya dalam selisih suara,sesuai dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut pada paragraf 5 terkait pengisian Anggota BPD Antar waktu Pasal 22 (1) Anggota BPD yang berhentia antar waktu digantikan oleh calon Anggota BPD nomor urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan Anggota BPD.
Pelantikan pengangkatan Anggota BPD desa Bunuraya ini dilaksanakan oleh Camat Kecamatan Tigapanah Hasbel Karo Sekali,S,Stp,M.Si dan resmilah Astrea Purba menjadi Anggota BPD Desa Bunuraya Kecamatan Tigapanah.
Dalam kesempatan ini Astrea Purba saat diwawancarai oleh Indonesia24.co mengatakan puji dan syukur, semua ini tidak terlepas dari dukungan keluarga besar saya, para pendukung yang mempercayakan saya dan para sahabat semua yang terus mendukung pelayanan Tuhan ijinkan saya kerjakan.
Saya juga tidak lupa pengalaman pengalaman hebat yang aku dapat selama ikut berperan aktif di dalam Karang Taruna Lau Dimbo dan juga Karo Ermediate.
Didalam Anggota BPD Bunuraya ada 9 orang dan dengan masuknya saya maka sayalah nanti menjadi Anggota termuda yang siap bekerja dan bisa berkontribusi positif untuk Organisasi ini, terlebih untuk terus berkarya bagi desa ingan pusungku ndabuh Bunuraya Simalem.” Ujarnya.
Pelantikan Anggota BPD ini dihadiri oleh perwakilan dari Dinas PMD, Camat dan Jajarannya juga Pemerintahan Desa Bunuraya dan BPD Desa Bunuraya.
(RANIE.S)
KaBiro Tanah Karo)