Polisi Amankan 3 Tersangka Penganiayaan Hingga Korban Tewas di Pamekasan

Sri Suwarni

- Redaksi

Selasa, 20 Juni 2023 - 13:07 WIB

4076 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PAMEKASAN, Indonesia24.co, – Polres Pamekasan Polda Jatim berhasil mengamankan tiga terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan Korban inisial F (32) warga Dsn. Lebek, Kec. Pasongsongan, Kab. Sumenep tewas.

Ketiga terduga pelaku tersebut inisial DR (48) warga Ds. Tampojung Pregi Kec. Waru, JH (38) Warga Ds. Bujur Timur Kec. Batumarmar dan JK (45).

Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana dalam konferensi pers menyampaikan bahwa kronologis kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023 sekitar pukul 10.00 wib.

“Saat itu saksi MZ kedatangan tamu korban inisial F, setelah korban inisial F memasuki rumah pintu kemudian ditutup dan dikunci,”kata AKBP Satria kepada media, Senin (19/6).

Sekira pukul 12.00 Wib,lanjut AKBP Satria saksi MZ mendengar ada tamu yang datang mengetuk pintu dan minta dibukakan pintu.

Setelah MZ membuka pintu ternyata yang datang adalah tersangka inisial DR dan JH yang mencari korban F.

Baca Juga :  Polisi Peduli, Polres Madiun Kota Bantu Bedah Rumah Warga di Hari Bhayangkara ke 77

Kepada MZ, kedua tersangka mengatakan sudah mendapatkan informasi bahwa ada korban F di dalam rumah MZ.

Lalu DR dan JH melakukan pencarian dan ternyata ditemukan ada korban F di dalam lemari dengan kondisi memakai sarung.

Tersangka DR dan JH lalu mengintrogasi korban F dan juga melakukan penganiayaan berupa pemukulan terhadap korban F.

Setelah terjadi penganiayaan korban inisial F ini dititipkan ke rumah salah satu toko untuk ditinggal sholat oleh DR dan JH di masjid.

Saat kedua tersangka sholat, datanglah salah satu keluarga dari saksi MZ, inisial JK dengan membawa celurit untuk mencari F.

“Saat itulah kemudian terjadi penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam korban inisial F,”ujar AKBP Satria.

AKBP Satria Permana menambahkan, korban F sempat dilarikan ke Puskesmas namun tidak dapat tertolong dan meninggal dunia.

Atas perbuatannya kini ketiga tersangka dilakukan penahanan di Mapolres Pamekasan guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Sinergitas Polres Lumajang dan TNI Bantu Bersihkan Rumah Warga Terdampak Banjir di Desa Nguter

“Ketiganya sudah kami amankan dan kami proses hukum lebih lanjut,”kata AKBP Satria.

Menurut AKBP Satria, ketiga tersangka dikenakan pasal yang berbeda. Untuk tersangka DR dan JH dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55 KUHP dengan Ancaman penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat juta rupiah.

Sedangkan tersangka inisial JK dijerat dengan 351 ayat 3 sub Pasal 338 KUHP Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain.

“Untuk tersangka JK ancaman hukumanya penjara paling lama lima belas tahun,”pungkas AKBP Satria.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas, 1 (satu) buah jaket kain warna gelap (milik tersangka JK, 1 (satu) buah celurit berukuran 50cm, 1 (satu) buah sepeda motor honda beat warna putih (milik korban F), serta barang bukti lainnya. (Sri.S/Red)

Facebook Comments Box
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 01:40 WIB

Quick Respon Personel Brimob Aceh Membantu masyarakat Memadamkan Api Yang Membakar Pertokoan Di Subulussalam

Minggu, 6 Oktober 2024 - 01:02 WIB

Polres Subulussalam Gelar Dzikir dan Doa Bersama Menuju Pilkada Damai

Minggu, 6 Oktober 2024 - 00:51 WIB

Kapolres Subulussalam Hadiri Upacara HUT TNI yang Ke-79, Perkuat Sinergitas TNI-POLRI

Kamis, 26 September 2024 - 03:57 WIB

Toto Ujung Vs Ramadin, ST Terkait Stadmand “ASBUN” Pada DPR RI Terpilih Muslim Aiyub

Jumat, 20 September 2024 - 06:33 WIB

Selamat jalan Sahabat Kami: Rekan Jurnalis Jalalludin Barat Telah Berpulang Kerahmatullah

Rabu, 4 September 2024 - 11:58 WIB

Pemko Subulussalam Bersama SKPK Tinjau Lokasi Progran Bakti Sosial TNI-AD 2024 

Minggu, 18 Agustus 2024 - 07:06 WIB

Jajaran Polres Subulussalam, Hadiri Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia Ke-79

Senin, 5 Agustus 2024 - 16:13 WIB

Klarifikasi Pemberitaan Tentang Pemukulan Yang Melibatkan Anggota TNI di Subulussalam

Berita Terbaru