PH Heran, Tumirin Jadi Terdakwa Pemalsuan Hanya Modal Foto Kopi

INDONESIA24

- Redaksi

Selasa, 21 Mei 2024 - 20:24 WIB

40132 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan : Advokat Rahmat Junjungan Sianturi,SH MH merasa heran Tumirin (62) warga Jalan Kapten Sumarsono Medan dijadikan terdakwa pemalsuan dan menggunakan surat palsu hanya bermodalkan foto kopi KPTPT

” Saya heran kenapa bisa terdakwa Tumirin didakwa memalsukan surat,padahal surat yang asli tidak ada,” ujar Rahmat Sianturi selaku Penasihat Hukum( PH) terdakwa Tumirin kepada awak media di Pengadilan Negeri Medan, Selasa(21/5/2024)

Menurut dia, saat terdakwa diperiksa penyidik hanya bermodalkan foto kopi KTPPT bukan aslinya.Namun begitu, kata Rahmat perkara Tumirin lanjut p-21 dan disidangkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menduga perkara Tumirin ini dipaksakan agar dia terbukti bersalah.Buktinya di persidangan tidak satu saksi pun mengetahui terdakwa memalsukan atau menggunakan surat KTPPT tersebut.

Menurut Rahmat, walau terdakwa pernah menggugat ke PTUN Medan ihwal surat kuasa menjual kepada Darwis Lubis.Tapi langsung dicabut karena Tumirin karena Surat Kuasa yang dibuat Darwis belum layak.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Cien Siong Kecewa Atas Vonis Yang Dijatuhkan Hakim

” Jadi terdakwa belum sempat memperlihatkan pembuktian( bukti surat) di Pengadilan.Jadi tidak ada orang termasuk PT Nusaland sebagai saksi pelapor merasa dirugikan,” ujar Rahmat didampingi Dewi Intan,SH dan Angga Pratama,SH.

Tapi kenapa saksi korban bisa menyatakan Tumirin didakwa memalsukan dan menggunakan surat palsu.

Rahmat Junjungan Sianturi menilai saksi yang diajukan JPU tidak bermutu dan tidak mendukung dakwaannya.

Lihat saja kehadiran Ngadimin, staf Analisis dan Kebijakan Pemprovsu.Saksi tidak tahu persoalan yang dialami terdakwa.Tapi tetap dipaksakan jadi saksi

Demikian juga saksi pelapor Agus Cipto dari PT Nusaland tidak punya surat asli yang menerangkan adanya pemalsuan yang dilakukan terdakwa Tumirin.

Baca Juga :  LLI Sumut Merayakan Halun 2023 Bersama Gubernur Sumut Di Kantor Gubernur Sumatera Utara

Saksi Agus Cipto hanya tahu adanya gugatan di PTUN Medan soal 11 Kartu Tanda Pendaftaran Penduduk Tanah ( KTPPT) padahal gugatan sudah dicabut.

Demikian juga keterangan Veni dan Will selaku Kepala Lingkungan dan 2 Helvetia bahwa tahu tanah seluas 13 hektar di Helvetia milik PT Nusaland karena membayar pajak

Sebaliknya terdakwa Tumirin membantah keterangan para saksi itu.Tunirin itu yakni. Tanah seluas13 hektar yang saat dikuasai PT Nusaland milik ayahnya sesuai KPTPT yang diterbitkan tahun 1956.

Karena itu, Dewi Intan dan Rahmat Junjungan yakin terdakwa Tumirin tidak bersalah sehingga Majelis Hakim harus membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan JPU

Diketahui, JPU Randi Tambunan mendakwa Tumirin melanggar pasal 266 dan 263 KUHP yakni memalsukan dan menggunakan surat palsu (AVID/r)

Berita Terkait

Keren…!!!Dua Putra Karo Memperkuat Sumut United FC di Liga Nusantara 2024-2025
Harapan Besar Presiden Prabowo Subianto kepada Brigjen Pol Purn Dr dr Antonius Ginting Untuk Bangun Taneh Karo Simalem
 Telkom Witel Sumut Dukung Digitalisasi Universitas Deztron Indonesia dengan Apresiasi dan Solusi Inovatif
SD Laudato Si School Pancur Batu Raih Mendali Emas Di Kompetisi Di Perguruan Tinggi EKA
Kejayaan Kerajaan Aru atau Haru dan Lahirnya 5 Kerajaan Suku Karo di Sekitar Medan Pasca Runtuhnya Kerajaan Aru atau Haru
Karutan Kabanjahe Ikuti Kegiatan Penandatanganan Fakta Integritas, Pengambilan Sumpah Jabatan, dan Arahan Perdana Kepala Kanwil Ditjenpas Sumut
Diduga penipu Suami Istri Asal Tanjung Balai Ini Resmi Dilaporkan ke Polrestabes Medan
Lahirnya Sibayak dan Raja Urung Karo Pasca Runtuhnya Kerajaan Aru atau Haru di Sumatera Timur

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 13:50 WIB

Kapolres Batu Bara Sertijab kan 4 PJU

Senin, 21 April 2025 - 00:55 WIB

LPAI Batubara Dikukuhkan..!!! Dihadiri Ketua Umum Kak Seto

Sabtu, 19 April 2025 - 08:15 WIB

Peringati Hari Paskah Wafat Isa Al-Masih, Polsek Labuhan Ruku Berikan Pengamanan di Gereja GKPI Maranatha

Minggu, 13 April 2025 - 21:53 WIB

Pengamanan Ibadah Umat kristiani Gereja HKBP dan GKPI di Wilkum Polsek Labuhan Ruku Aman dan Damai 

Minggu, 6 April 2025 - 00:14 WIB

Orang Tua Korban Penganiayaan Ahmad Rafli, Minta Polsek Labuhan Ruku Tegakkan Keadilan 

Selasa, 1 April 2025 - 17:42 WIB

Brigadir Hanrisal Silaen Hasil Olah TKP Mayat Ditemukan, Efendi Gangguan Mental di Pulangkan ke Rumah Duka

Senin, 31 Maret 2025 - 02:56 WIB

Kapolsek Labuhan Ruku, Utamakan Restorative Justice Secara Kekeluargaan 

Jumat, 28 Maret 2025 - 17:13 WIB

Sambut IdulFitri, Ketua Bravo 5 Viktor Oktovianus Saragih Berikan Bingkisan dan THR Kepada 200 Media 

Berita Terbaru

BATU BARA

Kapolres Batu Bara Sertijab kan 4 PJU

Senin, 21 Apr 2025 - 13:50 WIB