PATI – Satuan Lalulintas Polresta Pati melakukan penindakan pelanggar Lalu Lintas yang potensial menyebabkan kecelakaan dan kendaraan dengan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Lantas Kompol Asfauri mengatakan, bahwa pihaknya akan terus menggelar razia knalpot brong secara hunting system, mobiling
Lebih lanjut, terkait deteksi aksi pada lokasi dalam kota, Jalan Pati-Margorejo, Jalan Pati-Tayu, Jalan Pati-Gabus, Jalan Pati-Gembong, Jalan Lingkar Selatan dan Pantura Pati.
“Maka dalam kegiatan tersebut dilaksanakan secara hunting sytem oleh 5 Tim, masing-masing Tim berjumlah 5 personel dipimpin perwira pengendali,” kata Kasat Lantas di hadapan awak media, Selasa (14/05/2024) .
Kompol Asfauri menambahkan, untuk hasil kegiatan telah menindak pelanggaran knalpot tidak sesuai Spektek/Brong, sebanyak Tilang 39 pelanggar, dengan Barang bukti 17 Sepeda motor dan 22 Knalpot Brong.
“Hal Ini dilakukan karena ada laporan masyarakat yang mengeluhkan penggunaan knalpot brong dan tidak sesuai maklumat Kapolda Jateng”, tutupKompol Asfauri.(@Gus Kliwir)