Eksepsi kedua terdakwa dugaan korupsi APD Covid-19 tahun 2020 Kerugian Rp. 24 M ditolak Majelis Hakim

INDONESIA24

- Redaksi

Selasa, 30 April 2024 - 21:56 WIB

4026 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN-Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi mantan Kadis Kesehatan Provsu dan rekanan dengan agenda pembacaan eksespsi penasihat hukum. Dalam sidang tersebut, majelis hakim tipikor Medan yang diketuai M Nazir, Senin (29/4/2024) di Ruang Cakra 4 secara estafet dalam putusan sela menyatakan, menolak dalil eksepsi (nota keberatan) kedua penasihat hukum (PH) terdakwa terkait pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 Tahun Anggaran (TA) 2020 pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara (Provsu).

Yakni atas nama terdakwa mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Provsu dr Alwi Mujahit Hasibuan dan rekanan, Robby Messa Nura (masing-masing berkas terpisah).

“Dalil PH terdakwa mengenai perhitungan kerugian keuangan negara oleh Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako, (sebesar Rp24.007.295.676) inkonstitusional, berdasarkan putusan MK No 31 Tahun 2012, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan hanya berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tapi juga pihak lainnya seperti perusahaan,” paparnya.

Demikian juga Surat Edaran Mahkamah Agung (SE MA) RI Nomor No 4 Thn 2016, lanjut M Nazir didampingi anggota majelis Zufida Hanum dan Bernard Panjaitan, hakim juga tetap berwenang tapi bukan mendeclare kerugian keuangan.

“SEMA tersebut juga tidak dilarang lembaga lain menghitung kerugian keuangan negara. Dengan 1 lembar kertas yang valid, hakim dapat menentukan kerugian keuangan negara berdasarkan keyakinan hakim secara bijak sesuai dengan keterangan ahli serta keterangan lainnya yang bersesuaian,” tegasnya.

Baca Juga :  Ditreskrimum Poldasu Periksa Pejabat Pemkab Batubara Dugaan KUD Panca Karsa Jadi Kantor Disdukcapil

Sebaliknya, surat dakwaan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah memenuhi syarat formil maupun materil. Jelas menyebutkan identitas, alamat, nomor surat dakwaan. Sedangkan bagaimana peran masing-masing terdakwa perlu dibuktikan di persidangan.

Karena semua dalil PH terdakwa tidak dapat diterima dan ditolak seluruhnya, maka persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara sampai putusan akhir. Sidang pun dilanjutkan, Selasa (5/2/2024). Sekaligus memerintahkan JPU menghadirkan saksi-saksinya.

Sementara dalam dakwaan diuraikan, pengadaan APD Covid-19 Tahun 2020 pada Dinkes Provsu sejak awal telah dikondisikan agar terdakwa Robby Messa Nura sebagai rekanannya.

Karena Robby Messa Nura hanya memiliki perusahaan PT Bangun Asahan (BA) yang bergerak di bidang konstruksi dan tidak memenuhi persyaratan sebagai penyedia barang / jasa kegiatan penanganan Covid-19, terdakwa dan dr Aris Yudhariansyah meminta saksi Hariyati untuk mencarikan perusahaan yang cocok untuk kegiatan tersebut agar Robby Messa Nura dapat menjadi penyedia barang / jasa dalam pengadaan APD.

Saksi Hariyati kemudian merekomendasikan 2 Perusahaan yaitu PT Sadado Sejahtera Medika (SSM) dan PT Mutiara Insani Alkesindo (MIA) serta memberikan nomor handphone saksi Mareko Nduru alias Eko dari PT SSM dan nomor Hanafi dari PT MIA.

Baca Juga :  HUT RI 79..!!! PEMUKA dan Imka RM FMIPA UNIMED Gelar Kompetisi Menulis Esai Tingkat SMA se Kabupaten Karo

Walaupun APD berupa 2.400 box handscoon belum diterima oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), namun terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan selaku Kadis Kesehatan dan Pengguna Anggaran (PA), tetap melakukan pembayaran terhadap PT SSM sebesar Rp15.464.500.000.

Demikian juga dengan APD berupa 45.000 pasang sarung tangan panjang dan 4.000 Box Masker N 95 (isi 20 Pcs) belum diterima oleh saksi Ferdinand Hamzah SKM, selaku PPK, terdakwa tetap mengeluarkan surat perintah pembayaran terhadap PT SSM sebesar Rp24.513.500.000.

Keduanya dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair, Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(Leodepari)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lembaga Garda Indonesia Satu Minta Kejagung RI Ambil Alih Usut Penggunaan Dana PEN Rp78 Miliar Di Kab.Batubara
Selamat..!!!Satlantas Tanah Karo Juara II Ajang Local Heroes Award di Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke 69
Membangun Kembali Peradaban Kita Kalak Karo
DPW PWOIN Sumut Kecam Dugaan Arogansi Kadisporasu Saat Dikomfirmasi Wartawan
Dosen USU Roy Fachraby Ginting : Kunjungan Paus Fransiskus dan Makna Keteladanan Seorang Pemimpin
Roy Fachraby Ginting : Politik itu Mahal di buat oleh Elit Politik
Zahir-Aslam Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSU Haji Medan
Kecewa Berkas MPSU Tak Sampai Ke Walikota Medan Terkait Kisruh Kepling 13 Komat IV, MPSU Pastikan Demo Kembali Dengan Masa Lebih Besar

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 01:16 WIB

Tersahkan, Ajo Irawan Mengukir Tim Pemenangan “Bintang-Faisal” Sultan Daulat

Minggu, 6 Oktober 2024 - 01:02 WIB

Polres Subulussalam Gelar Dzikir dan Doa Bersama Menuju Pilkada Damai

Minggu, 6 Oktober 2024 - 00:51 WIB

Kapolres Subulussalam Hadiri Upacara HUT TNI yang Ke-79, Perkuat Sinergitas TNI-POLRI

Kamis, 26 September 2024 - 03:57 WIB

Toto Ujung Vs Ramadin, ST Terkait Stadmand “ASBUN” Pada DPR RI Terpilih Muslim Aiyub

Jumat, 20 September 2024 - 06:33 WIB

Selamat jalan Sahabat Kami: Rekan Jurnalis Jalalludin Barat Telah Berpulang Kerahmatullah

Rabu, 4 September 2024 - 11:58 WIB

Pemko Subulussalam Bersama SKPK Tinjau Lokasi Progran Bakti Sosial TNI-AD 2024 

Minggu, 18 Agustus 2024 - 07:06 WIB

Jajaran Polres Subulussalam, Hadiri Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia Ke-79

Senin, 5 Agustus 2024 - 16:13 WIB

Klarifikasi Pemberitaan Tentang Pemukulan Yang Melibatkan Anggota TNI di Subulussalam

Berita Terbaru