Permasalahan Kepemilikan Rekening BCA Pribadi di Apartemen Puri Kemayoran

INDONESIA24

- Redaksi

Sabtu, 20 April 2024 - 19:18 WIB

4089 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, – Selama dua tahun terakhir, rekening BCA pribadi atas nama JS dan MT telah menampung dana IPL dan lainnya dari Maret 2022 hingga April 2024 tanpa dilaporkan oleh auditor independen yang bersangkutan.

Tak hanya itu, belum adanya pelaksanaan RUTA (Rapat Umum Tahunan Anggota) untuk mempertanggungjawabkan pemakaian uang iuran IPL APK yang masuk ke rekening pribadi mereka.

Keberadaan rekening koran juga tidak pernah disampaikan kepada pemilik dan penghuni APK, melanggar ketentuan ADRT dan Pergub 132/133/70 Pasal 94 No. 1 yang menjamin hak penghuni untuk melihat laporan pengelolaan keuangan tersebut.

Sebelumnya, di masa kepengurusan sebelumnya di P3SRS APK, laporan keuangan telah disusun dengan audit independen dan ditandatangani oleh auditor. Namun, di masa kepengurusan saat ini, praktik tersebut tidak dilakukan.

MD, yang terlibat sebagai pengawas dan terakhir sebagai wakil ketua, menjelaskan bahwa pada saat serah terima P3SRS APK kepada Ketua Faisal S pada tanggal 31 April 2018, semua dalam kondisi yang baik dan berfungsi telah diserahkan kepada pengurus terpilih.

Selain itu, MD menyoroti masalah terkait perusahaannya yang tidak ada hubungannya dengan P3SRS APK.

Baca Juga :  Halal Open 2024, Fistareni Nirbita: Dorong UMKM Dalam Negeri, Tingkatkan Kualitas dan Menangkan Persaingan Tingkat Global

“Saya tidak pernah menambang batu bara di Hutan Lindung, dan perusahaan saya telah dibebaskan oleh pengadilan negeri Lahat pada bulan Maret 2021. Namun, saya masih menjalankan perusahaan dengan lancar,” ujar MD kepada awak media dalam keterangan tertulis pada Jumat (19/4).

Sebagai pemilik dan penghuni unit di APK, MD menyatakan ketidaksetujuannya untuk melanjutkan pembayaran IPL ke rekening pribadi JS dan MT karena kurangnya transparansi pertanggungjawaban dari mereka.

“Selama satu setengah tahun, kami telah meminta laporan keuangan yang transparan namun tidak pernah diberikan, dan juga telah mengalami kejadian di mana beberapa pemilik dan penghuni diminta untuk membayar IPL dua kali oleh JS dan MT. Hal ini menimbulkan ketidakpercayaan kepada mereka,” kata MD.

Oleh karena itu, MD menolak untuk melanjutkan pembayaran IPL ke rekening pribadi JS dan MT, yang seharusnya dibayarkan ke rekening P3SRS yang sah sesuai dengan ADART dan Pergub 132/2018 Pasal 93 No. 1 dan 2.

“Saya, MD menjelaskan semua permasalahan yang terjadi dalam kepengurusan P3SRH Apartemen Puri Kemayoran, termasuk masalah kepemilikan yang sah dan transparansi keuangan yang diperlukan oleh penghuni,” ungkapnya.

Baca Juga :  UTU Raih Dua Penghargaan di Ajang Anugerah Diktiristek 2023

Selain itu terkait ADART APK dan Pergub 132/170 itu seperti dibawah ini,

1. Masalah kepengurusan yang sah sesuai dengan ADART APK dan Pergub 132/170. Untuk memiliki kepengurusan yang sah, beberapa persyaratan harus dipenuhi:

– Akta notaris Apk P3SRH sudah ada.
– Harus ada Pengesahan dari Dinas Perumahan DKI atau penetapan dari PN Jakpus / PTUN.

2. Ketika P3SRH APK dipimpin oleh Sri Haryani dan Sekretaris Niko:

– Sudah ada akta notaris dengan nomor 59, yang dikeluarkan oleh Zainudin SH pada tanggal 15 Agustus 2023, untuk periode 2023-2026.

– Sudah ada penetapan dan pengesahan dari PN Jakarta Pusat dengan nomor 557./Pdt.P/2023PN.Jkt.Pst.

– Sudah memiliki rekening atas nama PPPRSH APK di Bank UOB (Perhimpunan Penghuni APK) dan bank lainnya.

Kemudian, MD juga menyoroti keberadaan preman yang didatangkan oleh pihak yang mengaku sebagai P3SRH APK. (Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Deklarasi Karo Foundation di The Ritz -Carlton Jakarta…!!!Arumba Siap Mendukung
Andi Abbas Kambau Dukung Program Ketum Golkar Bahlil Kawal Program Presiden Terpilih Prabowo – Gibran
Partai Golkar Serahkan SK Rekomendasi Kepada Pasangan Said Sani-Saini Untuk Maju Sebagai Calon Bupati Dan Calon Wakil Bupati Gayo Lues
Pasangan Tino Mimana Sinuraya dan Onasis Sitepu Siap Berlayar di Pilkada Kabupaten Karo 2024
Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi Kawal Atensi Khusus Kapolri Terkait Penistaan Agama dan Pencemaran Nama Aceh
Bro Rivai Dikehendaki Oleh Akar Rumput di Pilgub Sulsel
Presiden Dan 7 Menteri Dilaporkan Masyarakat Ke Ombudsman RI
Anak Korban Kasus Pembakaran Rumah Jurnalis Tribrata TV Lapor Dugaan Keterlibatan Oknum TNI ke PUSPOM AD

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 01:40 WIB

Quick Respon Personel Brimob Aceh Membantu masyarakat Memadamkan Api Yang Membakar Pertokoan Di Subulussalam

Minggu, 6 Oktober 2024 - 01:02 WIB

Polres Subulussalam Gelar Dzikir dan Doa Bersama Menuju Pilkada Damai

Minggu, 6 Oktober 2024 - 00:51 WIB

Kapolres Subulussalam Hadiri Upacara HUT TNI yang Ke-79, Perkuat Sinergitas TNI-POLRI

Kamis, 26 September 2024 - 03:57 WIB

Toto Ujung Vs Ramadin, ST Terkait Stadmand “ASBUN” Pada DPR RI Terpilih Muslim Aiyub

Jumat, 20 September 2024 - 06:33 WIB

Selamat jalan Sahabat Kami: Rekan Jurnalis Jalalludin Barat Telah Berpulang Kerahmatullah

Rabu, 4 September 2024 - 11:58 WIB

Pemko Subulussalam Bersama SKPK Tinjau Lokasi Progran Bakti Sosial TNI-AD 2024 

Minggu, 18 Agustus 2024 - 07:06 WIB

Jajaran Polres Subulussalam, Hadiri Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia Ke-79

Senin, 5 Agustus 2024 - 16:13 WIB

Klarifikasi Pemberitaan Tentang Pemukulan Yang Melibatkan Anggota TNI di Subulussalam

Berita Terbaru