Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah satu orang pihak swasta yaitu Windy Yunita Bastari Usman atau dikenal Windy Idol bepergian keluar negeri.
Pencegahan diduga ada keterkaitan dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) Hasbi Hasan (HH).
“Cegah itu terhitung sejak 21 Maret 2024 hingga enam bulan kedepan dan dapat diperpanjang untuk enam bulan berikutnya,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis, (28/3/2024)..
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ali menjelaskan, diperlukannya sikap kooperatif dari pihak yang dicegah untuk dapat mengikuti proses penyidikan perkara dugaan TPPU dengan Tersangka HH (Sekma RI) dan kawan-kawan, maka KPK telah ajukan cegah untuk tidak bepergian keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap satu orang pihak swasta yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara ini.
Sebelumnya, KPK menetapkan HH terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara dugaan suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
HH tidak sendirian menjadi tersangka TPPU. Ia bersama dengan Windy Idol juga jadi tersangka dalam dugaan TPPU ini. Windy diduga menerima dan menikmati sejumlah fasilitas hasil gratifikasi HH. Seperti hotel, tas, dan liburan bersama. Selain itu, Dia juga diduga menerima rumah dari Hasbi Hasan. Nilainya mencapai Rp10 miliar.
(IP)