Dairi- Indonesia24.com
Seputar berita Kepala Desa Lau Lebah,Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi minta surat tugas kepada Wartawan Dairi ketika hendak melakukan konfirmasi sungguh amat disesalkan berbagai elemen masyarakat di daerah penghasil kopi ini.
Salah satu komentar datang dari, Ketua Angkatan Muda Jurnalis Independen ( AMJI) Kabupaten Dairi, Sinar Harapenta Ginting, ditegaskan sangat menyesalkan perilaku, Kades Lau Lebah, Tommy Berutu.
Menurutnya, jika soal legalitas wartawan melakukan tugas Jurnalistiknya lingkungan seputar Kabupaten Dairi. Ditegaskannya, kenapa mesti Tommy Berutu, buat aturan sampai minta surat tugas segala?
Jangan jangan kepala desa ini mungkin “serasa pejabat negara” mesti melengkapi surat tugas sebelum melakukan wawancara, tegasnya.
Wartawan bertugas Peliput berita di Kabupaten Dairi, dan telah memiliki Kartu PERS tanda anggota (KTA) sudah pasti dilengkapi dengan surat tugasnya masing masing.
Kalau masih ragu bisa tanyakan langsung ke Dinas Infokom Dairi apakah terdaftar atau tidak atau ke Aparat penegak hukum sekalian ditanya, tegasnya.
Sang kepala desa Lau Lebah kesannya sepertinya perasaan pintar tapi kurang mengerti apa itu tugasnya Jurnalis sebagai sosial kontrol. Atau memang takut di konfirmasi karena ada yang kurang beres atas pekerjaannya.
Perliaku Kepala Desa ini terhadap mitra Wartawan menurut saya, Ada yang hal ditutup tutupi soal tentang penggunaan anggaran Dana Desa Lau Lebah TA.2023 lalu, tegasnya.
Hal yang sama dikatakan Edy Manalu dari LSM PENJARA,PN Kabupaten Dairi, menegaskan agar pihak Inspektorat Kabupaten Dairi maupun aparat penegak hukum segera turun lapangan untuk meng audit pekerjaan yang sedang dilakukan kepala desa yang dimaksud.
Edy Manalu , bertanya dimana peran Camat Gunung Sitember maupun dinas PMDES Kabupaten Dairi melakukan pengawasan langsung terhadap penggunaaan dana desa yang dimaksud.
Bagaimana bisa lolos administrasi pencairan tahap ke III Tahun anggaran 2023. pekerjaan pembuatan parit semen baru dikerjakan sekitar 3 minggu lalu masih dalam tahap pekerjaan hingga saat ini.
“ bagaimana bisa anggaran tahun 2023 dikerjakan pada tahun 2024 semestinya di silpa kan atau di TGR kan karena memang sudah benar benar menyalahi aturan .
Dan ironisnya, Kepala Desa Lau Lebah Malah mau mengusulkan pencairan Dana Desa tahap I untuk tahun anggaran 2024 sementara pekerjaan untuk tahun lalu saja masih belum selesai dan dugaan ada kesalahan aturan, ujarnya.
Dia minta agar pihak inspektorat Kabupaten Dairi lebih tegas lagi ke kepala desa agar lebih taat aturan agar lebih disiplin dalam hal administrasi maupun pekerjaan bukan bisa semau gue para kepala desa.
Edy Manalu menegaskan lagi akan terus mengikuti permasalahan ini hingga tuntas dan dalam waktu dekat pihaknya dikatakan akan minta tanggapan Camat Gunung Sitember, Dinas PMDES dan inspektorat Dairi agar hal ini lebih terang lagi apa alasan mereka bisa meloloskan tahap pencairan tahap III lalu di desa Lau Lebah dan bahkan sekarang pihak desa berencana mau mengajukan pencairan tahap I untuk TA.2024.