Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Pria Penyebar Video Tak Senonoh Pacar

INDONESIA24

- Redaksi

Sabtu, 23 Maret 2024 - 20:43 WIB

40148 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya berhasil menangkap seorang pria berinisial MA (22) karena diduga telah menyebarkan video tak senonoh pacarnya sendiri di media sosial (medsos). MA ditangkap di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Rabu, 20 Maret 2024.

“Korban dan pelaku ini merupakan pasangan kekasih. MA nekat menyebar video tak senonoh pacarnya itu ke media sosial karena kesal korban tidak menuruti perkataannya,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, dalam keterangannya di Nagan Raya, Jumat, 22 Maret 2024.

Baca Juga :  Sekjen Rumah PPAI Kecam Pelaku Penganiayaan Kekerasan Fisik

Vitra menceritakan, kejadian bermula saat pelaku dan pacarnya melakukan hubungan layaknya suami istri dalam kebun sawit di salah satu desa di Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya. Diam-diam, pelaku atau MA ini sempat merekam korban tanpa busana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya itu, sambung Vitra, pelaku juga kerap memarahi korban serta mengancam akan menyebarluaskan video yang telah direkam bila perkataannya tidak dituruti.

“Pelaku ternyata membuktikan ancamannya. Tiga hari berselang, korban mendapat kiriman video dirinya tanpa busana dari salah satu akun media sosial (medsos). Akhirnya, teman dan keluarga korban tahu akan video itu. Keluarganya pun melaporkan pelaku ke pihak berwajib,” jelas Vitra.

Baca Juga :  Ketua OKK Grib Jaya Medan Minta Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan Leo Sembiring

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp6 miliar. (DL)

Berita Terkait

Ketua OKK Grib Jaya Medan Minta Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan Leo Sembiring
Melakukan Pencurian di Pertokoan Open Stage Mejuah-Juah,Tiga Pria Di Tangkap Reskrim Polsek Berastagi
Melawan Saat Diamankan Petugas, Satu Dari Dua Pelaku Pembongkaran Vila Ditembak Personil Reskrim Polsek Pancur Batu
Kodim 0205 Tanah Karo dan Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Lima Terduga Pengguna Narkoba dan Kurir
Polsek Medan Tuntungan Tembak Pelaku Curanmor..!!! Seorang Penadah Masuk Daftar DPO
Lagi.. !!! Dua Mesin Ikan-Ikan dan Alat Peraga Main Dadu Berhasil Diamankan Unit Intel Kodim 0205/TK , Diserahkan  ke Satreskrim Polres Tanah Karo
Seorang Pria Warga Jalan Samura diamankan Polres Karo,diduga Pengedar Sabu
KOPTU HB Tidak Hadir Di Jadwal Persidangan,Padahal Banyak Wartawan Hendak Meliput

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 13:50 WIB

Kapolres Batu Bara Sertijab kan 4 PJU

Senin, 21 April 2025 - 00:55 WIB

LPAI Batubara Dikukuhkan..!!! Dihadiri Ketua Umum Kak Seto

Sabtu, 19 April 2025 - 08:15 WIB

Peringati Hari Paskah Wafat Isa Al-Masih, Polsek Labuhan Ruku Berikan Pengamanan di Gereja GKPI Maranatha

Minggu, 13 April 2025 - 21:53 WIB

Pengamanan Ibadah Umat kristiani Gereja HKBP dan GKPI di Wilkum Polsek Labuhan Ruku Aman dan Damai 

Minggu, 6 April 2025 - 00:14 WIB

Orang Tua Korban Penganiayaan Ahmad Rafli, Minta Polsek Labuhan Ruku Tegakkan Keadilan 

Selasa, 1 April 2025 - 17:42 WIB

Brigadir Hanrisal Silaen Hasil Olah TKP Mayat Ditemukan, Efendi Gangguan Mental di Pulangkan ke Rumah Duka

Senin, 31 Maret 2025 - 02:56 WIB

Kapolsek Labuhan Ruku, Utamakan Restorative Justice Secara Kekeluargaan 

Jumat, 28 Maret 2025 - 17:13 WIB

Sambut IdulFitri, Ketua Bravo 5 Viktor Oktovianus Saragih Berikan Bingkisan dan THR Kepada 200 Media 

Berita Terbaru

BATU BARA

Kapolres Batu Bara Sertijab kan 4 PJU

Senin, 21 Apr 2025 - 13:50 WIB