Bupati Pakpak Bharat Serahkan Laporan Keuangan Tahun 2023 ke BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Medan

Raja Kencana Solin

- Redaksi

Selasa, 19 Maret 2024 - 00:42 WIB

4065 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan,Indonesia24.com : Hari ini, Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor hadir di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Sumatera Utara, Medan, guna menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Pakpak Bharat tahun 2023.

Terimakasih kepada Bapak Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, dan seluruh jajaran yang berkenan menerima Lpaoran Keuangan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2023 ini, ucap Franc bernhard Tumanggor dalam sambutannya, dihadapan Kepala Perwakilan BPK RI, Eydu Oktain Panjaitan.

 

Bupati juga menjelaskan, penyusunan laporan keuangan yang dilakukan oleh timnya di Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, telah mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah no.71 tahun 2010 tentang standar akutansi Pemerintahan dan ketentuan lainnya yang mengatur penyusunan laporan Keuangan Pemerintah Daerah.

Baca Juga :  TIM Evaluasi TP.PKK Provinsi Sumatera Utara Kunjungi Kecamatan Tinada

 

Namun walaupun demikian tidak tertutup kemungkinan masih terdapat kesalahan atau kelemahan dalam penyajian laporan keuangan ini, maka untuk itu apabila dalam pemeriksaan rinci ditemukan kesalahan atau kelemahan dalam penyajian laporan keuangan, kami berharap dapat melakukan koreksi atau rekomendasi dalam rangka penyempurnaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat ini. Kami ssngat mengapresiasi audit yang dilakukan oleh tim BPK RI, harapan kami kedepan kualitas tata kelola APBD semakin meningkat dan membawa dampak peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pakpak Bharat, urai Bupati kemudian.

Baca Juga :  Naslindo Ajak Tokoh Agama Silaturahmi

 

Franc Bernhard Tumanggor menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Pakpak Bharat ini langsung kepada Kepala Pewakilan BPK RI Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan.

 

Sesuai amanat Undang-Undang no.1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pada pasal 56 ayat 3, disebutkan bahwa Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan Laporan Keuangan kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.(18/03/2024)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Peringatan Hari Guru di Pakpak Bharat
Perempuan Memilih Dan Menentukan Fatayat NU Sumut Selenggarakan Sosialisasi Peningkatan Partisipasi Pemilih Pilkada 2024
Forkopimda Pakpak Bharat Rapat Bahas Pengiriman Logistik Pilkada
Pjs Bupati Naslindo Sirait Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan Nasional Tahun 2024
Resiko Bencana di Pakpak Bharat Tinggi
PJs Bupati Pakpak Bharat Tinjau Kembali Lahan KPT di Desa. Silima Kuta STTU Julu
Naslindo: Jaga Kebersihan Kota Salak
Naslindo Buka lokakarya Guru Penggerak
Tag :

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 23:40 WIB

Peringatan Hari Guru di Pakpak Bharat

Sabtu, 23 November 2024 - 19:43 WIB

Forkopimda Pakpak Bharat Rapat Bahas Pengiriman Logistik Pilkada

Rabu, 20 November 2024 - 03:50 WIB

Mantan Legislator Sumut Nurhasanah Mohon Keadilan Kepada Presiden Prabowo Subianto

Minggu, 10 November 2024 - 20:14 WIB

Pjs Bupati Naslindo Sirait Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan Nasional Tahun 2024

Kamis, 7 November 2024 - 22:08 WIB

Resiko Bencana di Pakpak Bharat Tinggi

Kamis, 7 November 2024 - 17:09 WIB

Syaiful Syafri ; Pemberdayaan Sosial Langkah Percepatan Menurunkan Kemiskinan Di Indonesia

Selasa, 5 November 2024 - 18:56 WIB

Dukungan Terhadap Zahir – Aslam Semakin Deras, Kali Ini Suku Batak se-Batu Bara Gelar Doa Bersama

Senin, 4 November 2024 - 00:13 WIB

Polsek Bosar Maligas Lakukan Patroli Malam untuk Antisipasi Kejahatan 3C, Pastikan Keamanan Masyarakat Tetap Terjaga

Berita Terbaru

Oplus_0

PAKPAK BHARAT

Peringatan Hari Guru di Pakpak Bharat

Senin, 25 Nov 2024 - 23:40 WIB