Putra Aceh: Hak Angket Tidak Dapat Merubah Hasil Pemilu

INDONESIA24

- Redaksi

Sabtu, 2 Maret 2024 - 00:25 WIB

4050 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh | Iqbal Keumala ketua umum PW SEMMI Aceh menyampaikan bahwa Hak Angket adalah hak konstitusional yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indoensia. Hak dalam hal pengawasan untuk mengetahui keadaan pemerintahan, baik dalam rangka mengetahui pelaksanaan pemerintahan maupun untuk mencari bahan-bahan untuk merumuskan kebijakan.

Sehingga dianggap baik untuk menjadi bahan bukti yang akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi pada gugatan pemilu mendatang. sehingga hasil Mahkamah Konstitusi nanti menjadi legitimate bersifat final dan tidak menjadi buah bibir di masyarakat. Hak Angket pernah dilakukan seperti pada kasus Bank Century pada tahun 2009 dan Hak Angket KPK tahun 2017 dan deretan kasus lainnya.

Baca Juga :  Sayang, Cawapres Muda Indonesia Bernama Gibran, Jika Digagalkan

Namun dalam hal Hak Angket Pemilu dianggap tidak efektif dilaksanakan karena akan terindikasi kepentingan individual dan partai. Tidak mungkin DPR membentuk panitia khusus pemeriksaan pemilu yang menyelidiki dirinya sendiri. Disamping itu Hak Angket Pemilu juga dianggap tidak efektif karena hanya menghabiskan anggaran dan memerlukan waktu panjang dalam hal pemeriksaan perkara sehingga dikhawatirkan tidak mencapai target Oktober mendatang.

DPR melalui Hak Angket tidak mempunyai wewenang untuk mengubah hasil pemilu. Hak Angket juga tidak dapat merubah hasil pemilu, Namun Hak angket dapat menjadi bukti untuk diadili ke Mahkamah Konstitsusi sesuai dengan pasal 24C UUD 1945. Terkecuali hasil hak angket ini dibawa ke pemakzulan Presiden Jokowi, itupun memakan waktu panjang dan pada ujungnya juga diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, Senang tidak senang ya begini bunyi hukum apabila DPR bersikekeh mejadikan Hak Angket ini untuk mengubah hasil pemilu maka DPR harus mengamandemenkan kembali Butir-butir UUD 1945. (RED)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sejumlah Hotel Tak Dukung PB PON XXI Aceh – Sumut, Pemerintah Aceh Diminta Tegas
Untuk Gubernur Aceh ke Depan, Anak Muda Dukung Mualem-Dek Fad
Partai GABTHAT Beri Dukungan Resmi dan Siap Menangkan Aminullah Usman
Dari Sekian Banyak Bakal Calon Gubernur Aceh yang Mendaftar Ke PAS, Yang direkomendasikan Hanya Bustami
Sekjen PW (FRN) Propinsi Aceh Ucapkan Selamat Kepada Wakapolda Yang Baru
Karang Taruna Aceh Dilantik, Begini Harapan Ketua Karang Taruna Aceh Utara
Ketua Dan Sekjen (PW-FRN) Aceh Ucapkan Selamat Kepada Dr. Safrizal ZA MSi Sebagai PJ Gubernur Aceh
Aminullah Usman : Keputusan Presiden Jokowi Tunjuk Safrizal sebagai Pj Gubernur Aceh Sangat Tepat

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 22:22 WIB

Selamat dan Sukses Atas Pelantikan Dharma Elfrishon Situmorang Sebagai Anggota DPRD Partai GELORA Kab. Karo Periode 2024-2029

Jumat, 4 Oktober 2024 - 20:46 WIB

ni 40 Anggota DPRD Karo Periode 2024-2029 yang di Lantik

Jumat, 4 Oktober 2024 - 15:17 WIB

TOSS!!Tino Mimana dan Onasis Sitepu Kunjungi Pusat Pasar Dan Pajak Buah Berastagi

Jumat, 4 Oktober 2024 - 07:25 WIB

Selamat dan Sukses Atas Pelantikan FERI EDISONTA MILALA Menjadi Anggota DPRD Karo Periode 2024-2029

Jumat, 4 Oktober 2024 - 07:19 WIB

Rehulina Br Tarigan Anggota DPRD Karo Periode 2024-2029 Dari Fraksi Nasdem Ucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat Karo Daerah Pemilihan I

Jumat, 4 Oktober 2024 - 01:53 WIB

Ketua Aman Bang : Anak Muda Pilih Yang Muda..!!!

Rabu, 2 Oktober 2024 - 23:18 WIB

Latif Purba : Jika benar mereka Pemerintah Desa Beganding Murni tidak melakukan Dugaan Korupsi dipenggunaan Dana Desa..!!!Kenapa tidak menghadiri undangan dari Penyidik .

Rabu, 2 Oktober 2024 - 08:19 WIB

Aliansi Milenial Anak BAngsa (AMAN BANG) Dukung TOSS..!! Menjadi Bupati dan Wakil Bupati Karo

Berita Terbaru