Kabupaten Bekasi – Proses penangkapan MRS (21) warga RT 002 RW 009 Desa Telagamurni yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat diduga dilakukan dengan sewenang-wenang.
Hal tersebut diungkapkan Haris (63) orangtua (bapak) dari MRS kepada media ini. Dia menuturkan bahwa pada saat polisi menangkap anaknya yang sedang tidur di rumah pada hari Kamis 8 Februari 2024 sekira pukul 09:00 Wib dengan cara menjebol pintu belakang rumahnya.
“Tiba-tiba aja saya kaget, karena pintu belakang rumah dijebol orang. Terus anak saya dibawa ke Polsek Cikarang Barat,” katanya, Kamis (8/2/2024) malam.
Haris menyebut, tidak ada surat selembar pun yang diberikan polisi kepadanya, sehingga membuatnya kelimpungan atas kejadian itu.
Tak hanya sampai disitu, sambung dia, anaknya juga mengalami luka-luka saat terjadi penangkapan, sehingga beranggapan anggota Reskrim Polsek Cikarang Barat diduga telah menyiksa anaknya.
Selanjutnya pada malam hari di waktu yang sama dengan didampingi awak media, Haris melihat kondisi anaknya, namun tidak diperbolehkan.
Malahan ada salah satu anggota Reskrim Polsek Cikarang Barat bernama Sandi menyuruh awak media menulis note (catatan,red) untuk keperluan apa bertemu dengan Kanit Reskrim.
Setelah menulis catatan diatas kertas putih, awak media dijanjikan Sandi nanti akan dihubungi oleh Kanit Reskrim. Sementara menunggu lama di pelataran Sentra Pelayanan Kepolisisan Terpadu (SPKT) terlihat Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Gurnald Patiran.
Kemudian awak media berbicara dengan Kompol Gurnald Patiran dan bertanya “Apakah polisi sekarang menangkap orang tidak pakai surat perintah (sprint,red)?” Lalu Kapolsek menjawab, gini sprint itu keluar bila ada laporan dan polisi bila menangkap diduga pelaku mempunyai waktu 1×24 jam untuk membuktikan dan bila tidak terbukti, maka dilepas.
“Sedangkan yang dijalankan oleh anggota Reskrim adalah dari laporan masyarakat, bukan laporan polisi. Bila yang bersangkutan (diduga pelaku,red) terbukti, maka kita buat sprint han atau surat perintah penahanan,” ujarnya.
Mengulas kembali kepada isi berita di alinea ke-7 dan 8, tunggu punya tunggu hingga berganti hari tidak ada kabar yang diterima awak media dari pihak Polsek Cikarang Barat alias omong doang. Untuk kesekian kalinya, Jumat (9/2/2024) awak media pun mendampingi Haris untuk mengantarkan makanan dan dititipkan ke anggota piket SPKT.
Sebelum datang ke Polsek Cikarang Barat, awak media bertanya kepada Ketua RT 002, Acep “Apakah ada informasi yang disampaikan pihak polisi kepadanya saat penangkapan MRS?” Acep pun menjawab hanya sebatas dari teman-nya yang memberikan informasi lewat telepon.
“Dikarenakan dirinya memang sedang tidak berada di rumah, bukan pihak kepolisian langsung… yach,” bebernya, Jumat (9/2/2024).
Menanggapi proses penangkapan yang dilakukan anggota Reskrim Polsek Cikarang Barat kepada diduga pelaku saat dikonfirmasi Penasehat Hukum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Ujang Kosasih, S.H memberikan penjelasan-nya dari kacamata hukum.
Advokat asal Lebak yang getol membela wartawan dan masyarakat kecil ini menyayangkan anggota Reskrim Polsek Cikarang Barat menangkap seorang warga negara berinsial MRS tanpa seprint dan surat pemberitahuan penangkapan kepada keluarganya.
“Sudah sepantasnya penyidik di seluruh Indonesia berpedoman kepada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana serta menjalankan Undang-Undang Dasar 1945 agar ada kepastian hukum bagi warga negara,” imbuhnya.
Ujang Kosasih, S.H meminta Kapolri harus segera rotasi polisi yang tidak memahami Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Apalagi tidak menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP), sebaiknya jangan ditempatkan dibagian penyelidikan dan penyidikan. Karena berpotensi mencoreng nama baik institusi Polri dan merugikan warga,” tandasnya. [Diori Parulian Ambarita]