KARO,Indonesia24.vo|Sengketa Lahan antara warga partibi lama melawan Bupati Karo dan Menteri Kehutanan RI yang kini di peruntukan untuk lahan usaha tani pengungsi gunung sinabung relokasi tahap ke 3 sampai sekarang belum memiliki titik terang.
Sengketa lahan terjadi ketika masyarakat desa Partibi lama tidak terima dengan adanya aktivitas relokasi pengungsi di lahan pertanian milik warga, sedangkan Bupati Karo menjadikan lahan mereka untuk di gunakan lahan usaha tani bagi pengungsi tahap 3 berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 547/MENLHK/SETJEN/PLA.2/10/2017 makanya masyarakat Desa Partibi lama melawan secara hukum.
Berdasarkan Putusan dari Pengadilan Tinggi Medan No. 699/Pdt/2023/PTMDN, menerima permohonan banding dari para Pembanding semula para penggugat tersebut dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe No.699/Pdt.G/2022/PN Kbj tanggal 17 Oktober 2023 yang di mohonkan banding.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rabu 07 Februari 2024 di konfirmasi Kepala bagian Hukum Setda kab Karo Monica M. Purba,SH melalui WhatsApp pribadinya mengatakan,” Putusan baru kami terima hari,jadi seluruh Tim kuasa masih mempelajarinya ya pak. Di tambah penyelesaian penanggulangan bencana alam akibat erupsi gunung sinabung terus dilakukan. Begitu juga terhadap penyediaan LUT tahap 3. Teknis pekerjaan apa yang dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten Karo terkait hal tsb kami akan kordinasi terlebih dulu dengan BPBD, demikian pak terimakasih. Kalau bapak punya putusannya mungkin bisa juga di baca pada halaman 34,
tutup Buk Purba.
Masyarakat relokasi tahap 3 Pengungsi Gunung Sinabung meliputi Desa Sukanalu,Desa Singgarang-garang, Mardingding dan Dusun Lau Kawar berharap agar lahan usaha tani cepat selesai sebelum masa periode Bupati Karo habis.
(TEAM)