Tidak Taati Putusan Pengadilan: Oknum Caleg Aceh Tenggara diduga Kabur Bawa Anak

INDONESIA24

- Redaksi

Jumat, 9 Februari 2024 - 16:23 WIB

40142 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara |  RIS (inisial) seorang calon anggota legislatif dari salah satu Partai Politik di Aceh Tenggara dianggap tidak taat hukum dan meremehkan putusan pengadilan syar’iyah setempat. Adv. Herman Nasution M.H, kuasa hukum Tarmizi bin Adi Arigo, ayah kandung anak tersebut, mengonfirmasi langsung peristiwa ini.

Perebutan Hak Asuh Anak: Sidang Menentukan Kemenangan Mizi

Sidang perebutan hak asuh anak antara Mizi dan Re berawal dari penutupan akses Mizi untuk bertemu anaknya. Re dianggap tidak pantas mengasuh anak karena kebiasaan dugem malamnya. Nenek (mantan ibu mertua) yang juga Kabid di salah satu kedinasan di Aceh Tenggara menyebut anak sebagai “anak yatim”, meskipun ayahnya masih hidup, ujar Herman Nasution, kuasa hukum Mizi.

Setelah persidangan menentukan kekalahan RIS (tergugat) dan menegaskan kewajiban untuk mematuhi putusan pengadilan.

Kabur ke Banda Aceh: Melanggar Teguran Pengadilan

Namun, pada tanggal 8 Januari 2024, RIS kembali tidak mematuhi perintah pengadilan untuk memberikan akses anak kepada ayahnya. Akibatnya, terjadi eksekusi paksa yang melibatkan kepolisian dan pengadilan syar’iyah Aceh Tenggara. Pada 7 Februari 2024, RIS diduga melarikan diri ke Banda Aceh membawa anaknya.

Baca Juga :  LIRA Minta Kejati Aceh Lidik Dugaan Pemalsuan Dokumen Di Setdakab Agara

Tidak Pantas sebagai Wakil Rakyat

Adv. Herman Nasution M.H, kuasa hukum Tarmizi, mengecam tindakan RIS atau Re yang dianggap merendahkan hukum dan tidak pantas untuk dijadikan contoh, terutama sebagai calon anggota legislatif yang seharusnya memberikan teladan kepada masyarakat. Hal ini harus menjadi perhatian bagi masyarakat dalam memberikan suara pada pemilihan kedepan. (RI-1)

Berita Terkait

Tidak Ada Malpraktik di RSUD H. Sahudin Kutacane, Kuasa Hukum Dokter Ike Dukung Polres Aceh Tenggara Tuntaskan Proses Hukum
Pemkab Aceh Tenggara Mengucapkan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan H.M. Salim Fakhry, SE,M.M – dr. Heri Al Hilal Sebagai Bupati & Wakil Bupati Aceh Tenggara Masa Jabatan 2025-2030
BPJN 3.5 Wilayah Aceh Tenggara Ruas No.25 Tangani Banjir Bandang Dengan Maksimal di Desa Suka Makmur Kecamatan Semadam
Himbauan Kapolres Agara Untuk Pilkada Damai 2024
Saat Kampanye Dialogis Raidin Pinim Ajak Masyarakat Pilih Mualem Jadi Gubernur
Soal Pelemparan Rumah Wakil Bupati Nomor Urut 2, Ini Kata Kuasa Hukum RASA
Perekrutan Sekretariat Non PNS Untuk Panwascam di Agara Diwarnai Isu Pungli Rp 2 Juta Rupiah
Kodim 0108 Agara Peringati Hut TNI Ke 79

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:21 WIB

Karang Taruna Berastagi Berduka..!!! Wakil Bendahara Putra Jaya Sinulingga Tutup Usia

Rabu, 12 Maret 2025 - 17:00 WIB

Pulanglah Ema Veronika..!!! Suamimu Cemas Mencarimu

Rabu, 12 Maret 2025 - 03:29 WIB

Komposisi Alat Kelengkapan DPRD Karo Periode 2024-2029 Terbentuk

Senin, 10 Maret 2025 - 20:36 WIB

Diajak Kosumsi Narkoba dan Main Judi Online, Ganda Gurusinga Dijebak di Penginapan Mandiri

Senin, 10 Maret 2025 - 12:13 WIB

Program Rutin..!!!PC Fatayat NU Kota Medan,Bagi Sedekah 5000 mendapat Pakaian Preloved Kepada Masyarakat Kurang Mampu

Minggu, 9 Maret 2025 - 19:54 WIB

Erianto Perangin-Angin Sambut Baik Kehadiran Pusat Rehabilitasi Narkoba Kitaro,Ini Bukan Yang Pertama

Minggu, 9 Maret 2025 - 16:01 WIB

Untuk Memastikan Situasi Aman dan Nyaman…!!! Rutan Kabanjahe Gelar Razia Insidentil Kamar Hunian

Minggu, 9 Maret 2025 - 12:22 WIB

Mengusung Tema “Kabupaten Karo Beriman Berbudaya Unggul Modern dan Sejahtera”..!!! Bupati Karo Resmi Buka Hari Jadi Kabupaten Karo ke 79

Berita Terbaru

KARO

Pulanglah Ema Veronika..!!! Suamimu Cemas Mencarimu

Rabu, 12 Mar 2025 - 17:00 WIB