Lamhot Sinaga, Oknum Calon Legislatif Diduga Gunakan Fasilitas Negara untuk Kampanye

Emuni Daeli

- Redaksi

Selasa, 6 Februari 2024 - 13:17 WIB

40111 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Barat, Oknum calon legislatif (caleg) Lamhot Sinaga dari Partai Golongan Karya (Golkar) diduga melakukan pelanggaran pemilu karena menggunakan fasilitas atau anggaran pemerintah untuk kampanye dan melakukan pemasangan alat peraga kampanye tidak sesuai ketentuan.

Hal tersebut diketahui berdasarkan laporan masyarakat pada saat pendistribusian bantuan Alat Memasak Listrik (AML) berupa rice cooker yang dibagikan kepada rumah tangga penerima manfaat di Desa Bukit Tinggi Kecamatan Ulu Moro’o, Senin (5/2/2024).

Hal ini jelas-jelas merupakan bentuk pelanggaran pemilu, karena menggunakan fasilitas atau anggaran pemerintah untuk kampanye dan melakukan pemasangan alat peraga kampanye tidak sesuai ketentuan.

Bahkan, setiap warga yang menerima bantuan diberikan stiker dan kartu nama salah satu caleg dan diarahkan supaya memilih oknum caleg tersebut pada Pemilihan Legislatif tanggal 14 Februari 2024 yang akan datang.

Diketahui bahwa AML ini merupakan program Kementerian ESDM yang dibagikan secara gratis kepada masyarakat pengguna listrik golongan 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA, yang tidak memiliki alat memasak listrik.

PJ. Kepala Desa Bukit Tinggi Kecamatan Ulu Moro’o, Hedwig Samitro Gulo, SH., MM., yang datang ke lokasi pendistribusian AML mengatakan bahwa pendistribusian bantuan tersebut tidak sesuai prosedur karena tidak ada pemberitahuan jauh-jauh hari sebelumnya melalui pemerintah desa, dan juga tidak menunggu koordinasi dengan pemerintah desa.

Baca Juga :  Wakil Direktur PT. Garuda Indonesia, Eksitarino Irianto Melaksanakan KUNKER Di Kabupaten Nias Barat

Ia juga mengingatkan petugas dari PT. Pos Cabang Gunungsitoli, bahwa aksi yang mereka lakukan merupakan bentuk pelanggaran pemilu dan tidak sesuai prosedur penyaluran karena setiap peserta diberikan alat peraga kampanye salah satu caleg berupa kartu nama dan stiker dan memaksanakan penyaluran dirumah salah satu warga dan tidak melalui kantor Desa.

Ia juga telah menyampaikan bahwa segala bentuk kegiatan yang dilakukan oleh Petugas PT. Pos Gunungsitoli tidak menjadi tanggungjawab Pemerintah Desa.

Menanggapi hal tersebut, salah satu petugas dari PT. Pos Cabang Gunungsitoli, mengatakan bahwa pihaknya hanya membagikan bantuan AML berupa Rice Cooker kepada penerima manfaat, sedangkan pembagian kartu nama dan sticker dikoordinir dan dilakukan oleh perwakilan partai atas nama Taufik Fatizaro Gulo, yang juga merupakan Caleg DPRD Kab. Nias Barat dari Partai Golkar.

Kronologis:

Petugas PT. Pos Gunungsitoli yaitu Tri Putriani (Penanggungjawab), Imanuel Dachi, Hurian Zega, Putri Anggina Zendrato, Merci Zendrato. Membagikan bantuan hibah kementerian ESDM berupa Rice Cooker yang dibagikan kepada masyarakat di Desa Bukit Tinggi tidak sesuai prosedur tanpa melalui pemerintah desa yg seharusnya bantuan pemerintah dimaksud dibagikan melalui kantor desa tetapi pihak petugas bersikeras membagikan dirumah salah satu warga.

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Nias Barat Laksanakan Upacara Penaikan Bendera di Halaman Kantor Bupati Nias Barat

Hal ini difasilitasi petugas untuk setiap pengambilan bantuan dimaksud dibagikan juga sticker dan kartu nama salah satu caleg dari partai golkar an. Lamhot Sinaga.

Pada saat itu juga saya sudah menyampaikan bahwa pembagian ini tidak sesuai prosedur dan segala bentuk permasalahan dikemudian hari saya nyatakan tidak bertanggungjawab. Kegiatan ini dikoordinir oleh Taufik F. Gulo salah satu caleg DPRD Kab. Nias Barat dari partai golkar.

Hal ini telah saya laporkan langsung kepada ketiga pimpinan bawaslu kab. Nias barat dan telah dipantau dan di tindaklanjuti langsung oleh panwaslu desa (Yafaduhu Gulo) dan juga ketiga komisioner Panwaslu Kec. Ulumoroo. Hal ini merupakan pelanggaran pemilu karena di duga melakukan kegiatan kampanye secara tertutup dengan menggunakan fasilitas dari negara.

emd

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sekretaris Daerah Membuka Secara Resmi Pelaksanaan Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Nias Barat Tahun 2025
DPC PJI-D Kabupaten Nias Barat Melaksanakan Pertemuan Serta Menyusun Program Kerja dan Sekaligus Syukuran Tahun Baru 2024
Wakil Direktur PT. Garuda Indonesia, Eksitarino Irianto Melaksanakan KUNKER Di Kabupaten Nias Barat
Dapati Rumah Warganya Tidak Layak Huni, Bupati Khenoki Waruwu Janji Dibangun Tahun Depan
Jembatan Sungai Oyo Tak Kunjung Dikerjakan, Bupati Nias Barat Tagih Janji Rekanan
DPC Gerindra Nias Barat, Usulkan Gibran Sebagai Cawapres Prabowo di Pilpres 2024
Festival Musik Tradisional Nias Barat, Sukses dan Meriah
Bupati Nias Barat Minta Perhatian Pemerintah Pusat dan Provsu Tangani Jalan Di Hunogoa

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 01:40 WIB

Quick Respon Personel Brimob Aceh Membantu masyarakat Memadamkan Api Yang Membakar Pertokoan Di Subulussalam

Minggu, 6 Oktober 2024 - 01:02 WIB

Polres Subulussalam Gelar Dzikir dan Doa Bersama Menuju Pilkada Damai

Minggu, 6 Oktober 2024 - 00:51 WIB

Kapolres Subulussalam Hadiri Upacara HUT TNI yang Ke-79, Perkuat Sinergitas TNI-POLRI

Kamis, 26 September 2024 - 03:57 WIB

Toto Ujung Vs Ramadin, ST Terkait Stadmand “ASBUN” Pada DPR RI Terpilih Muslim Aiyub

Jumat, 20 September 2024 - 06:33 WIB

Selamat jalan Sahabat Kami: Rekan Jurnalis Jalalludin Barat Telah Berpulang Kerahmatullah

Rabu, 4 September 2024 - 11:58 WIB

Pemko Subulussalam Bersama SKPK Tinjau Lokasi Progran Bakti Sosial TNI-AD 2024 

Minggu, 18 Agustus 2024 - 07:06 WIB

Jajaran Polres Subulussalam, Hadiri Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia Ke-79

Senin, 5 Agustus 2024 - 16:13 WIB

Klarifikasi Pemberitaan Tentang Pemukulan Yang Melibatkan Anggota TNI di Subulussalam

Berita Terbaru