Diduga Ada Menguasai Lahan Kliennya..!!Rina Ateta Surati Kapolres Karo

INDONESIA24

- Redaksi

Kamis, 8 Juni 2023 - 18:04 WIB

40724 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARO,Indonesia24.co|Rina Ateta Br Munthe,SH.MH selaku kuasa hukum para ahli waris keluarga Alm.Tjidah/Cidah Purba berdasarkan Surat Kuasa Khusus No:12/SK-RM/VIII/2022,mendatangi Mapolres Tanah Karo guna menyurati Kapolres Karo,Rabu (07/06/2023).

Hal ini berawal dimana pengakuan kliennya tersebut memiliki sebidang tanah yang diperoleh dari warisan Alm.Tjidah/Cidah Purba yang terletak di depan seberang SPBU Simpang 3 Laudah Kelurahan Gung Negeri Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Sumatera Utara.

Tanah seluas ±5000M ini diketahui sudah dikuasi oleh Alm.Tjidah/Cidah Purba sejak tahun 1960, begitu meninggal dunia lahan ini dikuasai oleh para ahli waris secara terus menerus tanpa ada gangguan dan gugatan dari pihak manapun.

Tanah ini telah berdiri sebuah bangunan yang terbuat dari kayu milik dari Teralam.Purba (salah satu hak waris) dan ada juga dua buah bangunan yang belum selesai dikerjakan milik Teramin Purba (salah satu dari Ahli Waris lainnya).

Menurut Kuasa Hukum (Rina Ateta Br Munthe,SH.MH & Rekan) menyampaikan bahwa berdasarkan UU No 5 Tahun 1960(Undang-undang pokok Agraria,Jo.Pasal 24 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) No 24.tahun 1997 dan Yurisprudensi MA RI No 329 K/Sip/1957 tanggal 24 September 1958 sangat menguatkan posisi hukum Para Ahli Waris Alm.Tjidah/Cidah Purba karena penguasaan Fisik Tanah telah puluhan tahun dikuasai secara terus menerus dianggap telah memproleh hak milik”Ujar Rina Ateta.

Klien kami memang betul belum mempunyai bukti kepemilikan tapi bukti-bukti bahwa Tjidah/Cidah Purba sudah sejak dulu menguasai tanah tersebut didalam beberapa surat Akte Jual Beli (AJB) yang telah dikeluarkan oleh Penjabat yang berwenang atau notaris terkait batas batas tanah.

Baca Juga :  Polsek Berastagi Amankan Ibadah Tahun Baru 2025 di Gereja Katholik St. Fransiskus Asisi, Sekaligus Cooling System Pasca Pilkada

Tapi saat ini mulai sejak (30/05/2023) kemarin ada oknum warga Kabanjahe HGS dkk mengklajm Lahan/Tanah tersebut milik mereka.

Terlihat sudah didirikan pagar kawat berduri sebelah selatan Tanah Warisan milik Tjidah/Cidah Purba dan sudah membuat spanduk “Dilarang Masuk Pasal 551” dan pada saat mendirikan Pagar dan Spanduk tersebut tidak ada salah seorangpun Ahli Waris Cidah Purba berada di lokasi (Objek).”Ujar Rina Ateta Munthe SH.MH.

Pada (02/06/2023) kami bersama beberapa Ahli Waris dari Tjidah/Cidah Purba mendatangi Objek tersebut dan sampai di lokasi kami bertemu dengan tiga (3) orang laki-laki yang mengaku suruhan HGS untuk mengawasi orang yang masuk ke Objek tersebut.

Saat kami suruh orang orang yang mengaku suruhan HGS tersebut keluar dari bangunan dan mengeluarkan barang barangnya dan kami juga melihat orang suruhan HGS tersebut memiliki pisau/parang panjang.

Sebelumnya bangunan tersebut disewakan oleh Teralam Purba kepada W,Penduduk Kabanjahe pada saat kejadian tanggal (30/05/2023).

W bersama istrinya diusir secara paksa dari bangunan dan disuruh mengangkati barang barangnya.

Perbuatan HGS dkk ini merampas hak hak keperdataan Ahli Waris Alm.Cidah Purba atas Tanah tersebut adalah sudah jelas perbuatan melawan hukum.”Ujar Rina Ateta.

Baca Juga :  Dua Warga Kedai Durian Digarap Reskrim Polsek Delitua Saat Transaksi Sabu

Sesuai dengan keterangan yang dibuat (05/06/2023) dari Kantor Notaris/PPAT Davit Mulianta Barus,SH bahwa Tanah sebagaimana disebut Akte Jual Beli (AJB) Nomor :264/Kabanjahe/2000 tanggal 21 Agustus 2000 yang dibuat dihadapi Riahnaita,SH PPAT di Kabanjahe atas tanah seluas 5000 M² yang terletak di Kelurahan Gung Negeri,Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo Sumatera Utara sesuai batas batas terlampir,bahwa telah dilepaskan haknya/telah dijual ke pihak-pihak lain dalam bentuk tanah persilan.

Tanah Persilan sebanyak 19 Persil dan telah sesuai dengan batas tanah sebagaimana disebut dalam Akte Jual Beli (AJB) yang diperbuat di hadapan Riahnaita. SH PPAT Kabanjahe.

Disana terlihat tanah yang dipersil seluas 5000 M² tidak termasuk tanah Tjidah/Cidah Purba yang letaknya disisi/Batas sebelah Barat.

Kenapa kami menyurati Kapolres Karo karena negara kita negara hukum dan kami tidak mau tejadi hal hal yang tidak diinginkan.”Ungkap Rina Ateta.

Saat ditanya Indonesia24.co isi surat yang dilayangkan ke Kapolres Karo,Rina Ateta mengatakan kalau surat ini tembusan ke Kasat Reskirim Polres Tanah Karo,Kapolda Sumatera Utara,Kepala BPN Tanah Karo,juga Lurah Gung Negeri Kabanjahe,meminta Kapolres Karo agar menegur HGS dkk untuk menarik kembali orang ataupun suruhannya dan melepaskan kembali kawat kawat durinya.

Karena akibat perbuatan HGS dkk Klien kami tidak bisa lagi keluar masuk kedalam tanah warisam Tjidah/Cidah Purba tersebut.”Ungkap Rina Ateta Kamis (08/06/2023).

(ERI/RANIE.S)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wakil Rakyat di Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan Dorong Polres Karo Usut sampai Tuntas Kasus Perdagangan Anak Perempuan di Karo
Karutan Kabanjahe Ikuti Kegiatan Penandatanganan Fakta Integritas, Pengambilan Sumpah Jabatan, dan Arahan Perdana Kepala Kanwil Ditjenpas Sumut
Kebakaran…!!!1 Warung dan 1 Rumah Semi Permanen Terbakar di Desa Gongsol Kecamatan Merdeka
BRI Cabang Kabanjahe Kunjungan Silaturahmi Ke Mako Yonif 125 / Simbisa Kabanjahe
Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Karo Minta Pelaku Mucikari dan Predator Anak Hukum Seberat-Beratnya, Jaringan Perdagangan Anak di Karo Harus di Ungkap
Komnas PA Karo Mengutuk Keras Kasus Perdagangan Anak Di Karo
Meringankan Beban Ekonomi Keluarga WBP dan Masyarakat Kurang Mampu,Rutan Kabanjahe Bagikan 500 Paket Bansos
Gawat…!!! 2 Anak Umur 13 Tahun di Karo Menjadi Korban Perdagangan Manusia,4 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 11:18 WIB

Kebakaran…!!!1 Warung dan 1 Rumah Semi Permanen Terbakar di Desa Gongsol Kecamatan Merdeka

Minggu, 19 Januari 2025 - 22:27 WIB

BRI Cabang Kabanjahe Kunjungan Silaturahmi Ke Mako Yonif 125 / Simbisa Kabanjahe

Sabtu, 18 Januari 2025 - 16:47 WIB

Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Karo Minta Pelaku Mucikari dan Predator Anak Hukum Seberat-Beratnya, Jaringan Perdagangan Anak di Karo Harus di Ungkap

Sabtu, 18 Januari 2025 - 12:08 WIB

Komnas PA Karo Mengutuk Keras Kasus Perdagangan Anak Di Karo

Sabtu, 18 Januari 2025 - 04:30 WIB

Meringankan Beban Ekonomi Keluarga WBP dan Masyarakat Kurang Mampu,Rutan Kabanjahe Bagikan 500 Paket Bansos

Jumat, 17 Januari 2025 - 20:00 WIB

Gawat…!!! 2 Anak Umur 13 Tahun di Karo Menjadi Korban Perdagangan Manusia,4 Orang Jadi Tersangka

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:50 WIB

 Di Duga Ada Pemangkasan Dana Pembangunan Tahap 1 di Pembangunan RSUD Karo Yang Baru

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:05 WIB

Diduga penipu Suami Istri Asal Tanjung Balai Ini Resmi Dilaporkan ke Polrestabes Medan

Berita Terbaru

PAKPAK BHARAT

Pemkab Pakpak Bharat Gelar FKP RKPD Tahun 2026

Selasa, 21 Jan 2025 - 21:13 WIB