Proyek Tower di Desa Mesjid Pirak Dikecam Warga: Dugaan Suap, Pemalsuan Dokumen, dan Pelanggaran Aturan Resmi

- Redaksi

Senin, 11 Agustus 2025 - 00:02 WIB

50558 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH UTARA | Rencana pembangunan menara telekomunikasi di Desa Mesjid Pirak, Kecamatan Matang Kuli, Kabupaten Aceh Utara, menuai protes keras dari warga. Mereka menuding proyek tersebut melanggar prosedur resmi, memindahkan lokasi tanpa persetujuan, serta melibatkan dugaan suap untuk mendapatkan tanda tangan warga.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, tower kini berdiri di belakang rumah Keuchik Salahuddin, hanya beberapa meter dari permukiman warga dan rumah orang tuanya. Padahal, dalam rapat sosialisasi awal, lokasi disepakati di titik lain.

“Kami pernah diundang sosialisasi di lokasi sebelumnya dan disepakati di tempat lain. Tapi tiba-tiba saat dibangun, lokasinya dipindahkan ke belakang rumah orang tua geuchik tanpa pemberitahuan. Kami merasa dibohongi,” ungkap salah seorang warga, Sabtu (9/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga khawatir jarak tower yang terlalu dekat dengan rumah penduduk berpotensi mengganggu kesehatan dan keselamatan.

Dugaan Suap dan Pemalsuan Dokumen.
Sejumlah warga mengaku diminta menandatangani dokumen persetujuan dengan imbalan uang Rp200.000. Uang tersebut disebut dibagikan oleh Maulida Yani, adik kandung Keuchik Salahuddin.

Bahkan, muncul dugaan pemalsuan administrasi berupa tanda tangan warga yang dilakukan sepihak oleh geuchik.

“Kalau mau tanda tangan, dapat uang. Kalau tidak mau, ya tidak dikasih. Tapi tower tetap dibangun meski ada yang tidak setuju,” tutur seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Informasi yang dihimpun menyebut masa sewa lahan tower mencapai 10 tahun. Namun warga mempertanyakan keabsahan kontrak sewa yang dinilai tidak transparan.

Aturan Resmi Pembangunan Menara Telekomunikasi. Sesuai peraturan di Indonesia, pembangunan menara telekomunikasi wajib memenuhi tahapan berikut:

1. Surat Pernyataan Tidak Keberatan (SPTK) dari warga dalam radius minimal 1× tinggi menara, diketahui kepala desa dan camat.

2. Sosialisasi resmi hingga radius 125% tinggi menara, melibatkan perangkat desa dan kecamatan, dibuktikan dengan berita acara dan daftar hadir.

3. Perizinan teknis seperti Izin Prinsip, Izin Lokasi, IMB Menara, Izin Lingkungan (UKL-UPL/AMDAL), Sertifikat Layak Fungsi (SLF), dan Izin Operasional dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Jika tahapan ini diabaikan, pemerintah daerah berhak menyatakan pembangunan ilegal dan melakukan pembongkaran.

Hingga berita ini diturunkan, Keuchik Salahuddin maupun pihak perusahaan penyedia tower belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan ini.

Warga berharap Camat Matang Kuli, Dinas Perizinan, dan Dinas Kominfo Aceh Utara segera turun ke lokasi, memeriksa dokumen perizinan, serta memediasi konflik tersebut.

“Kami hanya ingin aturan ditegakkan. Kalau izinnya lengkap, silakan dibangun. Tapi kalau tidak, harus dihentikan. Sebaiknya dibangun di tanah lapang milik adat atau milik pribadi yang jauh dari rumah warga,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat.

Jika terbukti melanggar, kasus ini dapat dilaporkan ke pihak berwenang dan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta peraturan perizinan bangunan yang berlaku.

Kasus dugaan suap dan pembangunan menara telekomunikasi tanpa izin di Desa Mesjid Pirak, Aceh Utara, menjadi sorotan publik. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kepala Desa Mesjid Pirak terkait kasus tersebut.

Warga mengaku diminta menandatangani dokumen persetujuan dengan imbalan uang pembangunan menara diduga tidak mengantongi izin lengkap.

Warga khawatir dampak radiasi dan estetika, serta meminta aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti kasus ini aparat penegak hukum perlu melakukan penyelidikan menyeluruh dan profesional untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Kasus ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum dan pengawasan yang ketat dalam pembangunan infrastruktur, termasuk menara telekomunikasi. Dengan demikian, diharapkan kasus serupa dapat dicegah di masa depan.

Redaksi: Team //FW FRN/ Fast Respon counter Polri Nusantara

Berita Terkait

Ucapkan Terima Kasih kepada Presiden atas Program Makan Gratis, SMP IT Samudera Pasai Mulia Siapkan 1.000 Santri Gratis
Calon Geucik Tgk Amir: Lubuk Pusaka Siap Bertransformasi dengan Kebersamaan dan Amanah

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 01:43 WIB

Prof DR Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Merawat Gedung Juang 45 Menteng Jak-Pus Serta Di Fungsikan Kembali

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:47 WIB

YLBHI Kecam Prabowo, Sebutan “Londo Ireng” Dinilai Mengancam Kebebasan Pers

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:56 WIB

Fourlen Diana Terpilih Sebagai Ketua Umum DPP Tiara Kusuma Periode 2026–2030

Sabtu, 16 Mei 2026 - 23:51 WIB

Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda Guncang Bandung, KDM dan Kepala Daerah Bandung Raya Kompak Tampil

Minggu, 12 April 2026 - 18:02 WIB

Momentum Idul Fitri, PDBN, PGSI dan RSINU Gandeng Bank BTN, Gelar Khitan Massal Gratis Tahap Kedua

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:19 WIB

Hipnoterapi Berbasis Sains Mulai Diuji untuk Penanganan Diabetes hingga Kanker

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:23 WIB

Peristiwa di Polda Metro Jaya Jadi Momentum Penguatan Prosedur dan Pengamanan Internal

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:17 WIB

Prekaritas Jalanan: Jeritan Hati Pengemudi Ojol dalam Cengkeraman ‘Kemitraan’ Palsu, Ini Kata Ranny.

Berita Terbaru

DAERAH

PERSIB Buka Piala Presiden 2026 dengan Kemenangan

Minggu, 26 Jul 2026 - 01:53 WIB