Oleh : Hasmiati A.md
(Pemerhati Sosial) Kawasan hutan pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul) kembali dirusak tambang ilegal saat libur Lebaran. Area seluas 3,2 hektare di sekitar Kebun Raya Unmul diduga dibuka oleh koperasi menggunakan lima unit alat berat.
Dosen Fakultas Kehutanan Unmul, Rustam, menyebut aktivitas serupa sudah pernah terjadi dan dilaporkan sejak Agustus 2024, namun belum ditindaklanjuti aparat. Ironisnya, saat suasana libur, pelaku justru kembali beroperasi dengan leluasa.
Kini alat berat sudah meninggalkan lokasi, tetapi kerusakan telah terjadi. Unmul tengah menyiapkan laporan lanjutan ke pihak berwenang. Kawasan ini sejatinya berfungsi penting sebagai ruang konservasi, riset, dan pendidikan lingkungan sejak tahun 1974. Pihak kampus mendesak penegakan hukum dilakukan secara tegas agar hutan pendidikan ini tidak terus jadi sasaran perambahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rektor Universitas Mulawarman, Abdunnur, mengecam keras aktivitas penyerobotan lahan di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Unmul. la menyatakan bahwa perusahaan tambang yang membuka lahan seluas 3,2 hektare tersebut tidak pernah mendapat izin, apalagi persetujuan kerja sama dari pihak kampus.
Aktivitas tambang yang masif sudah tidak peduli lagi kawasan atau area tambang yang pantas atau tidak boleh dikelola oleh mereka. Apakah kawasan tersebut dilindungi oleh undang-undang, kebijakan daerah atau kawasan pemukiman padat penduduk suatu daerah bahkan ada pertambangan yang hampir menyentuh daerah pemakaman umum.
Area tambang sering memicu konflik di tengah masyarakat dan penyumbang terbesar kerusakan lingkungan dan hutan. Mulai sengketa lahan, penerobos lahan pertanian, eks lubang tambang merenggut nyawa, banjir yang tak ada solusi, pencemaran lingkungan dan dampak kerusakan alam yang luar biasa rusaknya.
Akhirnya KHDTK yaitu hutan pendidikan dan laboratorium hidup mahasiswa Unmul tidak luput pula dari aktivitas tambang ilegal. Padahal lokasi KHDTK Unmul tidak jauh dari kota Samarinda hanya beberapa kilometer dan masih masuk di wilayah Kecamatan Samarinda Utara tidak bisa dipantau dan bahkan dilindungi oleh pemerintah setempat.
Hal ini membuktikan bahwa hukum disepelekan. Penguasa dan aparat tidak bergigi dihadapan pengusaha tambang termasuk ilegal bebas mengeruk kekayaan SDAE bahkan KHTDK yang dilindungi.
Negara Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi hukum. Tapi lamban dalam penanganan tindakan hukum. Penghijauan dan kutukan pada pertambangan ilegal tidaklah cukup menangani persoalan ini. Tapi kenyataannya saat ini tidak ada hukum yang tegas dan memiliki efek jera yang dihukum bukan pemilik langsung tambang tapi para pekerja tambang yang merupakan karyawan tambang yang kena hukum. Sedangkan pemilik atau oligarki di belakang tambang bermain cantik menyogok aparat hukum dan pejabat berwenang.
Sistem hukum buatan manusia saat ini terbukti semakin menyuburkan tindak kejahatan. Akhirnya kerusakan lingkungan dan kematian semakin nyata bahkan masa depan pendidikan.
Sejatinya penambangan ilegal ini adalah akibat dari penerapan sistem demokrasi kapitalis sekular yang melahirkan berbagai peraturan dan undang-undang yang justru mendukung para kapital. Seperti UU No. 3 Tahun 2020 pasal 35a tentang pertambangan minerba yang menghapus ketentuan pidana bagi aktivitas tambang yang tidak berbadan hukum namun pidana diberlakukan hanya pada pelaku individu saja.
Sebagai mahasiswa tidak boleh tinggal diam. Mahasiswa harus kritis dan berupaya menyuarakan kezaliman yang terjadi dan menyerukan solusi hakiki yang menyentuh akar permasalahan yaitu solusi Islam
Dalam Islam konsep kepemilikan dan mekanisme pengelolaan SDAE yang sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasul-Nya. Tidak ada konsep legal maupun ilegal, karena tambang berasal dari Sang Pencipta, pengelolaan yang benar akan membawa kesejahteraan dan keberkahan bagi seluruh rakyat.
Tambang terkategori harta milik umum, yaitu harta yang diperuntukkan bagi rakyat haram hukumnya dimiliki secara pribadi (Syekh Abdul Qadim Zallum, Sistem Keuangan Negara Islam). Rasulullah bersabda:
“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Andai dikelola pihak lain maka harus dalam kontrol negara sebagai pengatur dan pelindung rakyat. Islam memberantas pertambangan ilegal. Dengan sanksi tegas dan menjerakan agar tak terulang bagi individu maupun swasta yang menambang dan mengelola secara ilegal. Demikianlah sistem tata kelola dalam Islam. Wallahu a’lam bissowab