Sidikalang-Indonesia24.com
Sebanyak 10 Kepala Desa, se Kabupaten Dairi melakukan Kerja sama (MoU) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan pihak Kejaksaan Negeri Dairi, Rabu(16/4) dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Dairi di Jalan Sisingamangaraja Sidikalang.
Kegiatan MoU itu dihadiri 10 Kepala Desa, Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
MoU itu disebut sebut bertujuan untuk membantu Pemerintahan Desa dalam hal penyelesaian persoalan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, seperti sengketa masalah tanah dan lain sebagainya baik secara ligitasi dan non ligitasi.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Cahyadi Sabri,SH,M.H, Kasi Datun Dr. Renhard Harve, SH, MH dan seluruh Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Dairi (Ginting)