Subulussalam, Aceh, 15 April 2025 – Aliansi Peduli Masyarakat Indonesia (API), sebuah LSM di Kota Subulussalam, Aceh, telah resmi melaporkan dugaan korupsi dana desa senilai Rp2,4 miliar ke Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam pada 14 April 2025. Laporan tersebut berfokus pada dugaan penyimpangan penggunaan dana desa untuk pelatihan warga yang dinilai janggal dan merugikan negara.
Kejanggalan Penggunaan Dana Desa untuk Pelatihan
API menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan pelatihan tersebut. Pertama, perencanaan pelatihan warga desa tidak diketahui oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) serta Koordinator Tenaga Ahli Pendamping Desa. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya program “siluman” yang tidak melalui proses musyawarah desa, namun dimasukkan secara sembunyi-sembunyi ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lembaga pelatihan yang ditunjuk juga dipertanyakan kompetensinya. Lembaga tersebut diduga belum memiliki sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), menimbulkan keraguan atas kemampuannya dalam melaksanakan pelatihan. Biaya pelatihan yang fantastis, mencapai Rp2,4 miliar untuk pelatihan empat hari, juga menjadi sorotan. Jumlah tersebut dinilai tidak sebanding dengan manfaat yang diperoleh.
Yang lebih mengejutkan, peserta pelatihan bukan warga desa yang membutuhkan peningkatan keterampilan, melainkan lima orang wartawan media online, beberapa anggota Badan Permusyawaratan Gampong (BPG), dan beberapa perangkat desa. API berpendapat bahwa pelatihan serupa dapat dilakukan oleh Balai Latihan Kerja (BLK) Kota Subulussalam dengan biaya yang jauh lebih efisien dan sumber daya yang lebih memadai.
Potensi Program Titipan dan Pelanggaran Aturan
API juga menemukan indikasi adanya program titipan senilai Rp77 juta dari dana desa yang terkait dengan pelatihan ini. Mereka khawatir potensi penyimpangan ini akan berlanjut jika kasus ini tidak diusut tuntas. Hal ini diperparah dengan adanya larangan dari Kejaksaan Tinggi Aceh terhadap kegiatan bimbingan teknis (bimtek) atau pelatihan di luar Aceh yang menggunakan anggaran dana desa.
Tuntutan Keadilan dan Transparansi
Adi Subandi, pimpinan LSM API Kota Subulussalam, mendesak Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam untuk segera menyelidiki dan mengusut tuntas dugaan korupsi ini. API berharap agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi pemerintah desa agar lebih transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola dana desa. Mereka juga berharap agar penegak hukum dapat memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan ini, dijelaskannya bahwa API juga telah menyurati Kajati Aceh, Kapolres Subulussalam,Walikota Subulussalam dan Dandim 0118 Subulussalam terkait pemberitahuan dugaan korupsi Dana Desa sekota Subulussalam itu. Surat oemberitahuan juga telah kami sampaikan oada Ketua DPRK Subulussalam berharap untuk dilakukannya Rapat dengar Pendapat (RDP) antara LSM, kepala Kampong, Konsultan Tenaga Ahli Desa(Koorkot) dan penyelenggara Pelatihan. Tutup Ketua Aliansi Peduli Indoinesia Kota Subulussalam tersebut. //Inv.wayang. Team: