KABANJAHE KARO,Indonesia24.co|Berawal dari ada ajakan dari temannya berinisial RBP (28) dengan alasan untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu dan bermain Judi Online,tanpa curiga Ganda Gurusinga (24) mendatangi temannya ini,Senin (10/03/2025) sekitar pukul 04.00 Wib di Penginapan Mandiri Jalan Jamin Ginting’s Desa Sumber Mufakat Kabupaten Karo Sumatera Utara.
Setibanya di penginapan Mandiri,langsung diajak masuk kekamar oleh RBP untuk menggunakan Sabu,namun tidak beberapa lama masuk tiga (3) orang laki-laki yang mengaku sebagai anggota kepolisian.
Salah satu dari pelaku ini menodongkan pistol jenis sofgun ke arah korban dan langsung memerintahkan Ganda Gurusinga untuk tiarap.
Korbanpun hanya menurut dan tidak bisa berbuat banyak,para pelaku kemudian menggeledah korban,dengan mengambil barang korban,termasuk handphone,dompet,uang tunai dan sepeda motor pun dikuasai oleh pelaku.
Tidak sampai disitu,korban juga dipaksa untuk menghubungi istrinya dan diminta untuk menyerahkan uang sebesar Rp.15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah),dengan alasan sebagai uang tebusan agar Ganda Gurusinga dibebaskan.
Tapi permintaan ini ditolak istri korban,pelakupun membawa korban kerumah korban,namun sampai dirumah istri korban tidak ditemukan,sehingga pelakupun membawa korban berputar-putar,sebelum akhirnya membebaskan korban,tapi dengan ancaman uang tebusan segera diserahkan,barang-barang korban dibawa pelaku dengan alasan jaminan.
Merasa telah menjadi korban kejahatan,dan sudah dijebak serta diperas,Ganda Gurusinga melaporkan ke Polres Tanah Karo.
Berita dirilis dari Sumber “Humas Polres Tanah Karo”,mendapat Laporan korban,tim Reskrim yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Henry Iwanto Damanik,S.H melakukan penyelidikan dan menganalisa rekaman CCTV disekitar lokasi kejadian.
Dalam aksi ini ada empat pelaku yakni PB (39) Warga Berastagi, YG (37) Warga Berastagi,R (39) Warga Siantar, dan RBP (28) Warga Medan,diringkus,Senin (10/03/2025) sekira pukul 10.00 Wib di Villa Gunung Mas,Desa Dolat Rakyat (Lau Gendek) Kecamatan Dolat Rakyat Kabupaten Karo Sumatera Utara.
Saat hendak diamankan, para pelaku melakukan perlawanan.
Polisi memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali, namun tidak diindahkan. Petugas akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menembak bagian kaki keempat pelaku.
Keempat tersangka kemudian dibawa ke RSUD Kabanjahe untuk mendapatkan perawatan medis.
Dari hasil tes urine, seluruh tersangka dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamin.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya Tas sandang hitam merek Veteza, Handphone merek Realme, Dompet merek Eiger
Topi dinas Polri, Softgun merek Walther, ATM BRI dan KTP atas nama korban, Uang tunai Rp 218.000, Cincin belah rotan, Plat nomor kendaraan BK 1313 SQ, Mobil Toyota Avanza BK 1323 SAB beserta STNK.
Kapolres Tanah Karo menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati hati terhadap modus kejahatan yang melibatkan narkoba sebagai jebakan.
Jika mengalami tindak kriminal, segera laporkan ke pihak kepolisian,” ujarnya.
Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk penyidikan lebih lanjut.
Reporter :RATU