KARO SUMUT,Indonesia24.co|Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karo mengeluarkan surat edaran prihal Himbauan dengan nomor surat : 500.22.14/413/Disperindag/2025 dan dikeluarkan tertanggal 06/ Maret 2025.
Isi surat tersebut ada tiga (3) poin :
1: Tidak berjualan atau menggelar barang dagangannya di torotoar maupun dibadan jalan atau lokasi lain yang tidak diperuntukkan untuk berdagang.
2: Tidak memasang tenda diatas trotoar dan badan jalan.
3: Mempergunakan tempat berjualan/lapak sesuai dengan ukuran yang telah ditentukan.
Surat himbauan ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban,serta kegiatan dilokasi pasar.
Menanggapi hal ini beberapa pedagang kaki lima angkat bicara,saya sebagai pedagang kaki lima yang sering berjualan di trotoar Berastagi siap menerima yang diterapkan Disperindag.”Ujar Bujurkin Purba.
Tapi kami minta juga Pemerintah Kabupaten Karo melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) agar menyediakan tempat jualan untuk Pedagang Kaki Lima (PKL), jangan hanya bisa membuat aturan tapi tidak punya solusi.”Pungkas Bujurkin yang juga aktivis ini.
Bujurkin Purba menegaskan kalau saat ini situasi perekonomian lagi kacau balau, daripada kami tidak makan, ataupun anak kami tidak sekolah, kami pedagang kaki lima siap berjualan di Kantor DPRD Karo,kami siap melakukan apa saja,kalau kami tidak makan,kami juga Warga Negara Indonesia.”Tegasnya.
Sementara seorang pedagang kaki lima yang sehari hari berjualan di depan Kantor Camat Kabanjahe Rizky P Tarigan juga menegaskan hal yang sama,kalau ada larangan jualan disana ya tolong Pemkab Karo sediakan tempat kami, kami juga butuh makan.”Katanya.
Sementara, salah satu Tokoh Muda di Berastagi,Boni Brahmana,mengatakan kalau Pemerintah harus mencari solusi dan memandang sama,seluruh warga negara Indonesia,semua butuh makan,berikan terobosan dan tanggulangi,kalau memang ada istilah pedagang kaki lima yang dianggap liar,jadi harus juga dibuatkan solusinya.”Tutup Sekretaris PC Pemuda Merga Silima (PMS) Berastagi ini.
Reporter : ER1