Kisruh Alam Sibayak..!!! Rina Ateta dan Mika Surbakti Angkat Bicara

ERIANTO PERANGIN ANGIN

- Redaksi

Kamis, 27 Februari 2025 - 15:31 WIB

401,170 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KARO SUMUT,Indonesia24.co| Terkait adanya pemberitaan dan juga postingan terkait kisruh Pemandian Air Panas “Alam Sibayak ” Desa Raja Berneh (Semangat Gunung ) Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo Sumatera Utara beberapa waktu yang lalu,yang terlihat berujung konflik antara keluarga besar dari ahli waris Alm.Jana Surbakti yang menjadi perbincangan dan konsumsi publik.

Hal ini membuat salah satu kuasa hukum dari satu ahli waris Jaka Surbakti ( Anak dari Alm.Jana Surbakti) yakni Rina Ateta Br Ginting Munthe,SH.MH melakukan wawancara khusus,Senin (25/02/2025) di Kabanjahe Kabupaten Karo Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rina Ateta memberikan keterangan juga mengklarifikasi terkait status Ronald Abdi Sitepu di Facebook ,(FB) Instagram (IG) dan juga Tiktok miliknya,Sabtu (15/02/2025) yang mengatakan saya telah melakukan obrak abrik,pengerusakan dan membawa preman,menurut saya ini sangat miris dilakukan oleh seorang Advokat,padahal laporan beliau belum diproses di Polres Karo.”Ujar Rina Ateta Munthe,SH.MH.

Rina Ateta yang sempat viral dan dijuluki Advokat Angkat Palu ini,mengatakan kalau dugaan tujuan postingan status postingan itu untuk menyerang kehormatan dan mencemarkan nama baik saya sebagai Advokat.”Pungkas Rina Ateta.

“Mengenai status postingan saudara Ronald di Media Sosial (Medsos) ini sudah saya laporkan ke Polres Tanah Karo,Rabu (19/02/2025) kemarin,dan saya juga bakal melaporkan beliau ke Peradi tempat beliau bernaung dalam menjalankan profesi.”Jelas Rina Ateta.

Sementara masih ditempat yang sama,Mika Evan De Surbakti yang diketahui salah satu Ahli Waris Keluarga Besar “Alam Sibayak” memberikan keterangan terkait kronologi pembagian waktu jaga ataupun pergantian pengelola Permandian Air Panas,yang saat ini tengah ditangani kuasa hukum masing-masing.

Mika mengatakan bahwa pembagian jaga dari “Permandian Alam Sibayak” itu sudah ada kesepakatan dan dibuat surat pernyataan pengelolaan Air Panas “Alam Sibayak” dan ditandatangani oleh perwakilan para ahli waris,saat itu tertanggal 13/01/2022 disalah satu Kantor Notaris di Kabanjahe.

Isi dari perjanjian itu adalah untuk giliran jaga setiap ahli waris dari Anak Laki-laki adalah 12 bulan atau satu (1) Tahun dan Ahli Waris dari Pihak Anak Perempuan masing-masing mendapat giliran jaga enam (6) bulan.”Jelas Mika Surbakti.

“Dan pada saat ini untuk giliran jaga dari pada Alm. J Surbakti ( Ayah Jaka Surbakti ana red) mengingat yang bersangkutan sudah meninggal dunia maka giliran jaga tersebut diserahkan kepada 5 orang anak dari Alm. J Surbakti tersebut,”Kata Mika.

Baca Juga :  Calon Wakil Bupati Batu Bara Aslam Rayuda, Ikut Kaji Makrifat, Bersilaturahmi Dengan Ustad Ahmad Kai dan Ustad Zulkifli

Masih dilanjutkan oleh Mika,Dengan kesepakatan keluarga dibagi menjadi 2 bagian yaitu per enam bulan, dikarenakan Alm. J Surbakti memiliki 5 orang anak.

Dimana giliran jaga dari keluarga Alm. J Surbakti dimulai sejak tanggal 17 juli 2024 sampai 17 juli 2025 yang dimulai dengan anak (Ade C Surbakti Dkk) yang seharusnya mereka jalani selama 6 (enam) bulan.

Namun sudah sampai saat ini sudah 7 (tujuh) bulan berjalan, anak Pertama (Ade C Surbakti dkk) tersebut tidak juga mau keluar dan menyerahkan giliran jaga kepada anak-anak yang lainnya.

Sehingga muncullah permasalahan yang saat ini terjadi, yang dimana dimulai pada saat 6 bulan giliran jaga berjalan, Ade C Surbakti Dkk membuat laporan ke Polres Tanah Karo melalui Kuasa Hukumnya yaitu Saudara Ronald Abdi Negara Sitepu,mengenai kasus dugaan penggelapan penjualan Tanah dan Mobil, yang dimana dapat dibantah oleh anak – anak yang lainnya dengan menunjukkan surat – surat bahwa Tanah yang dimaksud bukanlah warisan dari Ayah mereka melainkan harta dari ibu mereka (ibu kandung dari Jaka Surbakti).

Begitu juga dengan Mobil yang dimana Mobil tersebut dibeli pada saat ibu mereka berumah tangga dengan Ayah mereka yang dapat disebut merupakan harta gono gini ibu mereka, dan setelah itu keributan pun berlanjut di Pemandian Air Panas yang dimana anak – anak yang lainnya mulai menduduki usaha keluarga tersebut dan dihalangin oleh Ade C Surbakti Dkk yang kejadiannya sampai melibat kan banyak pihak termasuk para Kuasa Hukum masing – masing pihak.

Dimana banyak keributan terjadi mulai dari tutup menutup pintu masuk oleh anak anak yang lainnya sampai Ade C Dkk memanggil preman – preman yang membawa Sajam untuk mengusir saudara- saudaranya yang belum mendapat giliran jaga tersebut.

Puncaknya adalah saat anak – anak yang belum mendapat haknya datang di dampingi oleh pengacaranya yang telah disetujui oleh Keluarga Besar untuk mengosongkan obyek usaha dan meminta Ade C Dkk keluar dan menyerahkan giliran jaga kepada mereka, akan tetapi pihak Ade C Dkk tetap bersikeras serta bertahan tidak mau memberikan hak saudara saudaranya, juga mem viralkan video – video yang saat ini sudah tersebar luas di sosial media, maka itu saya sebagai salah satu Keluarga Besar Pemilik Usaha Pemandian Air Panas “Alam Sibayak” mengklarifikasi video dan gambar yang beredar saat ini.

Baca Juga :  Sedekah Bumi Desa Lengkong Diselenggarakan, Bacaleg Dapil III Mohon Doa restu

” Kami pihak Keluarga Besar juga sudah melayangkan surat teguran Keluarga agar Ade C Dkk tersebut segera keluar dan menyerahkan giliran jaga tersebut, juga tidak diindahkan oleh mereka.”

Dan pada saat Keluarga Besar mendatangi obyek dan mencoba memediasi mereka dengan menyerahkan surat teguran melalui pengacara Rina Ateta Br Munthe dan dibacakan di hadapan para ahli waris Alm. J Surbakti yang di dampingi para Kuasa Hukumnya, akan tetapi Kuasa Hukum daripada Ade C Dkk yang berjumlah 4 orang yang dinahkodai oleh Saudara Ronald Sitepu menyatakan pihak Keluarga Besar tidak berhak mengurus ataupun menegur kliennya dikarena kan hak giliran jaga pada saat ini adalah milih Ayah dari pada kliennya.

“Jadi statement ini yang saya sangat tidak suka dimana usaha ini merupakan usaha Keluarga Besar dan bukan usaha pribadi dari pada Ayah kliennya.

Kebetulan saya juga adalah seorang advokat sama seperti Beliau, dari statement Beliau (Kuasa Hukum) muncul pertanyaan dari saya, siapa dia? pemilik kah? mengapa Beliau berkata seperti itu? mengapa juga Beliau tidak memberikan pencerahan hukum yang benar kepada kliennya?, kan usaha itu adalah usaha dari Keluarga Besar bukan usaha pribadi mengapa Beliau berpendapat Keluarga Besar tidak berhak memberikan teguran kepada kliennya?, dimana akibat dari keributan yang dilakukan oleh para ahli waris Alm. J Surbakti ini sudah sangat mencoreng nama besar dari Pemandian Alam Sibayak, ditambah lagi saudara Ronal Sitepu sebagai Kuasa Hukum dari Ade C Dkk ikut memposting di akun facebook dan tik – tok pribadinya tentang kekacauan yang dibuat oleh kliennya sendiri, maka timbul kembali pertanyaan dari Keluarga Besar, anda siapa kok memposting usaha orang lain ke akun sosial media pribadi anda tanpa ijin? anda merasa pemilik kah? sehingga anda dengan PD nya menyebarluaskan keributan yang di timbulkan oleh klien anda?,” ujar Mika dengan bingung.

Perlakuan dari Pengacara tersebut dan juga para pihak yang terlibat sangat disayangkan oleh kami Keluarga Besar, maka harapan kami permasalahan pribadi antar mereka mohon di selesaikan diluar lokasi usaha tersebut agar tidak merusak citra dan nama baik usaha,” tutup Mika Surbakti ini.

Reporter :RANI SITUKKIR.

Berita Terkait

Tambang Galian C ilegal Merajalela Di sekitar Bantaran Sungai Serayu Kabupaten Banyumas, Diduga APH Tutup Mata
Afriadi Andika, SH.,MH Tuding, LP Korban di Polsek Lembang Jaya Diduga Tidak sesuai dengan Peristiwa
Kajati Jabar Berbagi Kasih di SLB Negeri Purwakarta dan RSUD Bayu Asih
Di Bulan Suci Ramadhan DPD IPK Kabupaten Karo Santuni Anak Yatim – Piatu
HUT Nazwa Aurora Keyrani ke 6 …!!! Dirayakan Secara Sederhana Namun Meriah
Ketua TP PKK Sumut Lantik Ny.Juniatry Sebagai Ketua TP PKK Pakpak Bharat Periode 2025 – 2030
DPRD Pakpak Bharat Gelar Sidang Paripurna Penyampaian Pidato Bupati Masa Jabatan 2025 – 2030
Bupati dan Wakil Bupati Karo Bersilaturahmi dengan Umat Buddha dan Pengurus Yayasan Vihara Dharma Shanti Berastagi

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 13:50 WIB

Kapolres Batu Bara Sertijab kan 4 PJU

Senin, 21 April 2025 - 00:55 WIB

LPAI Batubara Dikukuhkan..!!! Dihadiri Ketua Umum Kak Seto

Sabtu, 19 April 2025 - 08:15 WIB

Peringati Hari Paskah Wafat Isa Al-Masih, Polsek Labuhan Ruku Berikan Pengamanan di Gereja GKPI Maranatha

Minggu, 13 April 2025 - 21:53 WIB

Pengamanan Ibadah Umat kristiani Gereja HKBP dan GKPI di Wilkum Polsek Labuhan Ruku Aman dan Damai 

Minggu, 6 April 2025 - 00:14 WIB

Orang Tua Korban Penganiayaan Ahmad Rafli, Minta Polsek Labuhan Ruku Tegakkan Keadilan 

Selasa, 1 April 2025 - 17:42 WIB

Brigadir Hanrisal Silaen Hasil Olah TKP Mayat Ditemukan, Efendi Gangguan Mental di Pulangkan ke Rumah Duka

Senin, 31 Maret 2025 - 02:56 WIB

Kapolsek Labuhan Ruku, Utamakan Restorative Justice Secara Kekeluargaan 

Jumat, 28 Maret 2025 - 17:13 WIB

Sambut IdulFitri, Ketua Bravo 5 Viktor Oktovianus Saragih Berikan Bingkisan dan THR Kepada 200 Media 

Berita Terbaru

BATU BARA

Kapolres Batu Bara Sertijab kan 4 PJU

Senin, 21 Apr 2025 - 13:50 WIB