Sidang Lanjutan Penebangan Kayu di Siosar,Kepala BPBD dan Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Karo Berikan Keterangan Sebagai Saksi

ERIANTO PERANGIN ANGIN

- Redaksi

Kamis, 20 Februari 2025 - 18:34 WIB

40410 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KABANJAHE KARO,Indonesia24.co|Lanjutan sidang perkara Penebangan Kayu secara liar (Illegal Logging) di Siosar wilayah Desa Sukamaju Kabupaten Karo telah dilaksanakan hari rabu (19/02/2025) di Pengadilan Negeri Kabanjahe dengan agenda sidang mendengarkan keterangan Saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan 2 orang saksi yakni Juspri M Nadeak, S.Sos selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo dan Nius Abdi Ginting selaku Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Karo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesaksian dipersidangan Juspri M Nadeak, S.Sos selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo, mengakui  memang benar kalau BPBD Kabupaten Karo ada membuat Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 031/326/BPBD/2024 dengan CV. Merek Jaya Abadi (MJA) yang diwakili Peri Munthe selaku Direktur CV.MJA yang sudah ditetapkan jadi Terdakwa.

“Memang benar Hakim yang mulia, saya ada membuat surat perjanjian kerjasama dengan terdakwa, tapi tujuannya adalah agar CV. MJA bisa melanjutkan untuk mengurus Izin Sipuhh Online ke kantor Kementerian Kehutanan,”Ucap Juspri Nadeak.

Ketika Majelis Hakim menanyakan lebih lanjut kepada Juspri Nadeak, Apakah sebelum atau sesudah dibuat Surat Perjanjian Kerjasama tersebut, Apakah BPBD Karo ada turun ke lokasi untuk menunjukan batas-batas pohon pinus yang harus ditebang (dibersihkan) ??

Terlihat Juspri Nadeak selaku Kepala BPBD terdiam atas pertanyaan Hakim tersebut, kemudian Nius Abdi Ginting langsung menimpali dan menjawab pertanyaan Hakim tersebut, mengatakan “Kalau BPBD Kabupaten Karo tidak ada turun kelokasi untuk menunjukan batas-batas atau membuat tanda di pohon pinus yang harus ditebang oleh Terdakwa Peri Munthe baik sebelum atau sesudah Surat perjanjian dibuat.

Baca Juga :  Meningkatkan Kedekatan...!!!Polsekta Berastagi Gelar Jumat Bersih di Gundaling I Berastagi

Juliadi Kaban, SH selaku Penasehat Hukum Terdakwa Peri Munthe tampak sedikit kesal dengan pernyataan kedua saksi tersebut, lantas mengajukan pertanyaan dengan lantang “ ..Tadi saudara saksi Juspri Nadeak mengatakan, walaupun sudah ditanda tanganinya Surat Perjanjian Kerjasama itu, tapi Peri Munthe selaku Direktur CV.MJA belum boleh melakukan penebangan pohon tersebut, coba saudara saksi sebutkan di Pasal berapa dalam perjanjian kerjasama itu ada larangan bagi Peri Munthe selaku Direktur CV.MJA untuk melakukan penebangan pohon ??.

Atas pertanyaan Kuasa Hukum tersebut, terlihat Saksi Juspri Nadeak sedikit gelagapan untuk menjawab. “ Memang dalam perjanjian kerjasama itu tidak ada Pasal yang melarang Direktur CV. MJA untuk menebang pohon pinus setelah ditanda tanganinya surat perjanjian kerjasama tersebut, tapi penafsiran kami harus ada izin Sipuhh online dari kementerian kehutanan baru boleh pohon pinus itu dibersihkan (ditebang),”ucap Juspri Nadeak.

Imanuel Elihu Tarigan, SH selaku Kuasa Hukum warga Desa Sukamaju yang turut menyaksikan jalannya persidangan mengatakan kepada awak media, sangat aneh atas keterangan kesaksian yang disampaikan oleh saksi Juspri M Nadeak, selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo dan Nius Abdi Ginting selaku Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Karo.

Baca Juga :  Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba dan Tawuran,SAPMA IPK Karo Gelar Turnamen Basket di SMA Negeri 2 Kabanjahe

“ Kan aneh BPBD Karo ini, masak dibuat Surat Perjanjian Kerjasama untuk menebang pohon pinus dengan CV. MJA tapi mereka tidak ada turun kelokasi lahan untuk menunjukan batas-batas pohon pinus mana saja yang harus ditebang oleh CV. MJA.

Berikutnya, pernyataan Kepala BPBD Karo yang mengatakan kalau Surat Perjanjian Kerjasama itu dibuat sebagai salah satu syarat untuk CV. MJA guna mengurus Izin Sipuhh Online di Kementerian Kehutanan adalah pernyataan yang sesat dan mengada ngada”.

Karena menurut Imanuel pula, untuk mengurus izin penebangan kayu (Sipuhh Online) di Kementerian itu syarat diantaranya adalah ada bukti surat kepemilikan lahan, Surat SPPL, Surat Keterangan Lahan Diluar Kawasan Hutan. Jadi tidak bisa Surat Perjanjian Kerjasama itu dijadikan syarat untuk mengurus Izin Penebangan Kayu.

Diakhir wawancara Imanuel Tarigan, SH yang didampingi Kepala Desa Sukamaju dengan tegas mengatakan akan membuat pengaduan kembali ke Polda Sumatera Utara dan Kejatisu agar Oknum –Oknum dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo yang terlibat dalam penebangan hutan siosar tersebut agar diusut kembali.

Reporter : TEAM.

Berita Terkait

Sedih..!!! Bekerja di Bogor,Tarigan Pulang Sudah Menjadi Mayat,Dugaan Kuat Dianiaya
Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Karo Apresiasi Bupati Karo Ciptakan Karo Beriman Mengajak Pemuka Agama dan Ormas Islam
Bupati Karo Ajak Pemuka Agama dan Ormas Islam Bersinergi Pemberantasan Narkoba,Perjudian dan Prostitusi
Yok…!!! Ikuti dan Daftarkan Turnamen Catur Hakim Torong Cup 2025 Antar SD Se Kabupaten Karo
Audensi Perwakilan Kemenduk Bangga di terima Asisten Administrasi Umum dan Kadis P3AP2KB Kabupaten Karo,Bahas Program Bangga Kencana dan 5 Poin Quick
Selamat…!!!2 Kepala Dusun Desa Guru Singa Kecamatan Berastagi Resmi Di Lantik
Terimakasih Pak Bupati Karo..!!! Semua Aspirasi Kami,Terus Di Realisasikan Guna Kepentingan Masyarakat
Kabar Gembira…!!! Tindaklanjuti Banjir di Jalan Kabanjahe –Tigapanah, PUTR Karo Akan Bangun Drainase Baru Tahun Ini

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 13:50 WIB

Kapolres Batu Bara Sertijab kan 4 PJU

Senin, 21 April 2025 - 00:55 WIB

LPAI Batubara Dikukuhkan..!!! Dihadiri Ketua Umum Kak Seto

Sabtu, 19 April 2025 - 08:15 WIB

Peringati Hari Paskah Wafat Isa Al-Masih, Polsek Labuhan Ruku Berikan Pengamanan di Gereja GKPI Maranatha

Minggu, 13 April 2025 - 21:53 WIB

Pengamanan Ibadah Umat kristiani Gereja HKBP dan GKPI di Wilkum Polsek Labuhan Ruku Aman dan Damai 

Minggu, 6 April 2025 - 00:14 WIB

Orang Tua Korban Penganiayaan Ahmad Rafli, Minta Polsek Labuhan Ruku Tegakkan Keadilan 

Selasa, 1 April 2025 - 17:42 WIB

Brigadir Hanrisal Silaen Hasil Olah TKP Mayat Ditemukan, Efendi Gangguan Mental di Pulangkan ke Rumah Duka

Senin, 31 Maret 2025 - 02:56 WIB

Kapolsek Labuhan Ruku, Utamakan Restorative Justice Secara Kekeluargaan 

Jumat, 28 Maret 2025 - 17:13 WIB

Sambut IdulFitri, Ketua Bravo 5 Viktor Oktovianus Saragih Berikan Bingkisan dan THR Kepada 200 Media 

Berita Terbaru

BATU BARA

Kapolres Batu Bara Sertijab kan 4 PJU

Senin, 21 Apr 2025 - 13:50 WIB