TIGAPANAH KARO,Indonesia24.co|Peredaran narkotika sudah sangat mencemaskan di wilayah hukum Polres Tanah Karo,baru baru ini kembali Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo menangkap seorang Pria berinisial TTS (37) warga Lingga Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo Sumatera Utara,karena diduga pengedar Narkotika jenis Sabu.
TTS diamankan Polres Tanah Karo,Rabu (12/02/2025) sekira pukul 22.00 Wib disebuah rumah kontrakan Perumahan Gurning Desa Bunuraya Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo Sumatera Utara.
Dilangsir dari rilis Humas Polres Karo,Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, mengungkapkan bahwa dalam penggerebekan tersebut.
Petugas menemukan barang bukti berupa lima paket plastik klip bening berisi sabu seberat 5,75 gram yang dibalut dengan potongan kertas tisu putih.”Pungkasnya.
Selain itu, turut diamankan dua bal plastik klip berles merah, satu timbangan elektrik warna silver, dua tas samping warna coklat dan biru, dua unit ponsel Android, serta uang tunai sebesar Rp400.000.
“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan rumah kontrakan yang ditempatinya, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika,” ujar AKBP Eko Yulianto.
Tersangka TTS kini telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tambah Kapolres.
Polres Tanah Karo menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karo.
Masyarakat pun diimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.
Reporter : RATU