KOPTU HB Tidak Hadir Di Jadwal Persidangan,Padahal Banyak Wartawan Hendak Meliput

ERIANTO PERANGIN ANGIN

- Redaksi

Rabu, 12 Februari 2025 - 20:30 WIB

40426 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KABANJAHE KARO,Indonesia24.co|Sidang lanjutan dugaan tindak pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya (Istri, Anak & Cucu) kembali digelar di PN Kabanjahe pada Senin, 10 Februari 2025 diruang sidang Cakra tepatnya pukul 15.00 Wib.

Sidang lanjutan tersebut beragendakan pemeriksaan Koptu HB dan Dua orang ahli terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, sangat disayangkan, sidang yang telah dihadiri Para Terdakwa dan banyaknya Media yang hendak meliput dinyatakan ditunda oleh hakim ketua perkara a quo.

Sebelumnya majelis hakim telah membuka persidangan diruang cakra dan bertanya kepada para Terdakwa Bebas Ginting als Bulang, Cs apakah sehat? Seketika itu para Terdakwa menyatakan sehat.

Kemudian ketua majelis hakim menyatakan agenda sidang kita hari ini pemeriksaan saksi dan ahli. Serta mempertanyakan kepada JPU saksi sudah hadir?

Mendengar pertanyaan tersebut, JPU menyampaikan jika saksi dan ahli tidak hadir.

Sontak majelis hakim mempertanyakan kembali kepada JPU apakah sudah di panggil?

JPU kemudian maju kehadapan/meja hakim dengan membawa dan menunjukkan surat panggilan terhadap saksi Koptu HB dan Dua orang Ahli.

Adapun diketahui tidak hadirnya Koptu HB diduga karena Koptu HB telah di pindah tugaskan ke Galang. Dimana sebelumnya yang bersangkutan merupakan anggota Simbisa 125 Kabanjahe.

Kemudian, JPU juga menyampaikan jika adanya pergantian pimpinan di Batalyon tempat Koptu HB berdinas sebelumnya .

LBH Medan menyangkan tertundanya sidang lanjutan kasus Rico. serta menilai adanya kejanggalan terkait alasan ketidakhadiran Koptu HB.

Hal tersebut bukan tanpa asalan, jika dicermati sebelumnya surat panggil telah dikirimkan jauh- jauh hari maka sudah barang tentu orang yang menerima panggilan tersebut harus bersiap dan taat hukum.

Baca Juga :  Polsek Tallo Berhasil Mengungkap Pelaku Pencuri Sepeda Motor

Bahkan sebagai prajurit yang terlatih taat hukum seharusnya Koptu HB menghadirinya.

Kemudian jika alasan pindah tugas dan adanya pergantian Pimpinan Batalyon patut dicurigai secara hukum.

Dimana kasus ini menjadi atensi nasional dan internasional.

Bahkan Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat dan Pangdam I/ BB bukit Barisan menyangkal adanya keterlibatan oknum TNI dalam Kasus wartawan Rico.

Maka, sudah seharusnya untuk menguatkan statment para Petinggi AD tersebut anggota TNI dalam hal ini Koptu HB taat pada hukum dalam mengikuti persidangan dan membuktikannya saat pemeriksaan dipersidangan, tetapi hal tersebut tidak dilakukan.

Anehnya lagi, seharusnya Koptu HB tidak di pindahkan karena permasalahan ini sedari awal di Kait-kaitkan dengannya dan juga diketahui publik khususnya warga karo. Serta pimpinan Koptu HB juga mengetahui jika yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi saat di Kepolisian.

Maka dari itu aneh jika disaat hendak dipanggil dipersidangan Koptu HB dipindah tugaskan.

Oleh karena itu LBH Medan Irvan Saputra, S.H., M.H. dan Artha Sigalingging, S.H. menduga adanya ke khawatiran Koptu HB dalam menghadiri persidangan tersebut. Serta LBH Menduga jika khawatiran tersebut semakin terlihat dengan banyaknya media baik TV, Cetak dan Online yang sudah menunggu kehadiran Koptu HB di Persidangan.

LBH Medan sangat menyayangkan hal tersebut terjadi. Harusnya sebagai prajurit TNI AD, Koptu HB jauh- jauh hari sudah mempersiapkan kehadirannya.

Atas tidak hadirnya Koptu HB, membuat masyarakat khusus eva anak kandung Rico mulai berspekulasi jika ada apa dengan Koptu HB?

Baca Juga :  Mucikari Perdagangan Anak Di Bawah Umur Berhasil di Tangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanah Karo

Perlu diketahui, sebelumnya pada sidang awal kasus a quo segera tegas dan jelas jika Bebas Ginting ala Bulang menyatakan dalam persidangan melalui PH nya ” Jika ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini”, dan menegaskan adanya keterlibatan Bukit/ HB.

Tidak itu saja, berjalannya waktu sidang lanjut pada 3 Februari 2025 yang menghadirkan empat saksi secara mengejutkan dan menegaskan jika Lokasi judi yang sebelumnya diberitakan Rico secara berulang- ulang adalah diduga milik Koptu HB.

Kemudian Keempat saksi juga menerangkan secara tegas bahwasanya Bebas Ginting merupakan tangan kanan/ anggota Koptu HB yang bertugas mengamankan bisnis judinya.

Serta secara jelas terungkap fakta saat rekonstruksi dan berkas rekonstruksi jika Koptu HB memerintahkan Bebas Ginting als Bulang untuk meminta Rico menghapus Postingannya terkait Koptu HB dan lokasi judinya.

Menyikapi hal tersebut LBH Medan menduga kuat jika adanya keterlibatan Koptu HB dalam kasus Wartawan Rico.

Maka secara hukum tidak ada lagi alasan bagi POMDAM I/BB untuk tidak menindaklanjuti laporan Eva yang merupakan anak korban terhadap Koptu HB.

Sesungguhnya dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Rico dan Keluarganya telah bertentangan dengan UUD 1945, UU HAM, DUHAM, ICCPR, KUHP, UU TNI dan UU PERLINDUNGAN ANAK.

Adapun agenda sidang selanjutnya adalah Pemeriksaan Koptu HB dan 2 orang Ahli di Pengadilan Negeri Kabanjahe pada 17 Februari 2025 di Ruang Sidang CAKRA pada jam 11.00 wib ujar LBH Medan Pada Rabu, (12/02/2025)

Reporter : TIM

Berita Terkait

Ketua OKK Grib Jaya Medan Minta Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan Leo Sembiring
Melakukan Pencurian di Pertokoan Open Stage Mejuah-Juah,Tiga Pria Di Tangkap Reskrim Polsek Berastagi
Melawan Saat Diamankan Petugas, Satu Dari Dua Pelaku Pembongkaran Vila Ditembak Personil Reskrim Polsek Pancur Batu
Kodim 0205 Tanah Karo dan Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Lima Terduga Pengguna Narkoba dan Kurir
Polsek Medan Tuntungan Tembak Pelaku Curanmor..!!! Seorang Penadah Masuk Daftar DPO
Lagi.. !!! Dua Mesin Ikan-Ikan dan Alat Peraga Main Dadu Berhasil Diamankan Unit Intel Kodim 0205/TK , Diserahkan  ke Satreskrim Polres Tanah Karo
Seorang Pria Warga Jalan Samura diamankan Polres Karo,diduga Pengedar Sabu
Pria Di Duga Pemilik Ganja Di Tangkap Polres Karo di Stadion Samura Desa Samura

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 13:50 WIB

Kapolres Batu Bara Sertijab kan 4 PJU

Senin, 21 April 2025 - 00:55 WIB

LPAI Batubara Dikukuhkan..!!! Dihadiri Ketua Umum Kak Seto

Sabtu, 19 April 2025 - 08:15 WIB

Peringati Hari Paskah Wafat Isa Al-Masih, Polsek Labuhan Ruku Berikan Pengamanan di Gereja GKPI Maranatha

Minggu, 13 April 2025 - 21:53 WIB

Pengamanan Ibadah Umat kristiani Gereja HKBP dan GKPI di Wilkum Polsek Labuhan Ruku Aman dan Damai 

Minggu, 6 April 2025 - 00:14 WIB

Orang Tua Korban Penganiayaan Ahmad Rafli, Minta Polsek Labuhan Ruku Tegakkan Keadilan 

Selasa, 1 April 2025 - 17:42 WIB

Brigadir Hanrisal Silaen Hasil Olah TKP Mayat Ditemukan, Efendi Gangguan Mental di Pulangkan ke Rumah Duka

Senin, 31 Maret 2025 - 02:56 WIB

Kapolsek Labuhan Ruku, Utamakan Restorative Justice Secara Kekeluargaan 

Jumat, 28 Maret 2025 - 17:13 WIB

Sambut IdulFitri, Ketua Bravo 5 Viktor Oktovianus Saragih Berikan Bingkisan dan THR Kepada 200 Media 

Berita Terbaru

BATU BARA

Kapolres Batu Bara Sertijab kan 4 PJU

Senin, 21 Apr 2025 - 13:50 WIB