KABANJAHE KARO,Indonesia24.co|Ternyata permasalahan narkoba masih jadi polimik besar di Tanah Karo,kembali Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo mengamankan dua orang laki-laki dan satu orang perempuan.
Ditangkapnya ketiga orang tersangka ini karena diduga terlibat di penyalahgunaan narkoba,mereka semua berhasil ditangkap Polres Karo,Sabtu (01/02/2025) sekira pukul 20.00 Wib di Jalan Simpang Ujung Aji Gg Pelawi Desa Rumah Berastagi Kabupaten Karo Sumatera Utara.
Dilangsir dari Berita Humas Polres Tanah Karo,ketiga tersangka yang diamankan adalah MBSK (35) Warga Jalan Belakang Masjid Raya Kelurahan Tambak Lau Mulgab I Kecamatan Berastagi,RBG (34) Warga Lorong Ikuten Vanlet Kelurahan Gundaling I Kecamatan Berastagi dan IHS (29) Warga Desa Aji Jahe Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan penyalahgunaan narkotika, yaitu satu paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat netto 1,47 gram, satu buah kaca pyrex, satu bong yang terbuat dari botol Larutan Cap Kaki Tiga dengan dua pipet putih dan satu unit ponsel merek Samsung warna hitam serta satu unit ponsel merek OPPO warna putih.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
Tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga tersangka di rumah kontrakan tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika dan alat hisap yang diduga digunakan oleh para tersangka.
Diketahui 2 dari 3 tersangka yakni RBG dan IHs merupakan residivis kasus narkotika.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., M.M., M.Tr. Opsla, mengatakan penangkapan ini dan menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di Tanah Karo. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” ujar Kapolres.
Para tersangka kini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 12 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan para tersangka.
“Kami akan terus mendalami kasus ini dan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tambah Kapolres.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Tanah Karo kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Reporter : RATU