Dua Laki-Laki,Satu Perempuan Diamankan Polres Karo, Diduga Terlibat Narkoba

ERIANTO PERANGIN ANGIN

- Redaksi

Sabtu, 8 Februari 2025 - 22:32 WIB

40746 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KABANJAHE KARO,Indonesia24.co|Ternyata permasalahan narkoba masih jadi polimik besar di Tanah Karo,kembali Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo mengamankan dua orang laki-laki dan satu orang perempuan.

Ditangkapnya ketiga orang tersangka ini karena diduga terlibat di penyalahgunaan narkoba,mereka semua berhasil ditangkap Polres Karo,Sabtu (01/02/2025) sekira pukul 20.00 Wib di Jalan Simpang Ujung Aji Gg Pelawi Desa Rumah Berastagi Kabupaten Karo Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dilangsir dari Berita Humas Polres Tanah Karo,ketiga tersangka yang diamankan adalah MBSK (35) Warga Jalan Belakang Masjid Raya Kelurahan Tambak Lau Mulgab I Kecamatan Berastagi,RBG (34) Warga Lorong Ikuten Vanlet Kelurahan Gundaling I Kecamatan Berastagi dan IHS (29) Warga Desa Aji Jahe Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan penyalahgunaan narkotika, yaitu satu paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat netto 1,47 gram, satu buah kaca pyrex, satu bong yang terbuat dari botol Larutan Cap Kaki Tiga dengan dua pipet putih dan satu unit ponsel merek Samsung warna hitam serta satu unit ponsel merek OPPO warna putih.

Baca Juga :  Kembali Jabat Ketua MABMI Batu Bara, Syafi'i Nyatakan Siap Menangkan Zahir-Aslam dan Edy-Hasan

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.

Tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga tersangka di rumah kontrakan tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika dan alat hisap yang diduga digunakan oleh para tersangka.

Diketahui 2 dari 3 tersangka yakni RBG dan IHs merupakan residivis kasus narkotika.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., M.M., M.Tr. Opsla, mengatakan penangkapan ini dan menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di Tanah Karo. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” ujar Kapolres.

Baca Juga :  Serka Dasril Gotong Royong Bersama Warga Perbaiki Jalan Yang Rusak

Para tersangka kini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 12 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan para tersangka.

“Kami akan terus mendalami kasus ini dan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tambah Kapolres.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Tanah Karo kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Reporter : RATU

Berita Terkait

Keren…!!!Dua Putra Karo Memperkuat Sumut United FC di Liga Nusantara 2024-2025
Sambut Bulan Suci Ramadhan…!!! Rutan Kabanjahe Gelar Kajian Islam untuk Warga Binaan”
Kisruh Alam Sibayak..!!! Rina Ateta dan Mika Surbakti Angkat Bicara
Harapan Besar Presiden Prabowo Subianto kepada Brigjen Pol Purn Dr dr Antonius Ginting Untuk Bangun Taneh Karo Simalem
Kodim 0205 Tanah Karo dan Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Lima Terduga Pengguna Narkoba dan Kurir
IndonesianGP 2025: Harga Tiket Spesial Periode Early Bird, Nomor: 01/PR-MGPA/II/2025
Kasatpol PP Agus Sukiyono: Razia Karaoke Liar dan PEKAT, Perintah Bupati
MUSDA BKPRMI ke 2 Sukses…!!! Maradona Tarigan Terpilih Kembali Jadi Ketua DPD BKPRMI Kab. Karo periode 2025-2030.

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 03:29 WIB

Komposisi Alat Kelengkapan DPRD Karo Periode 2024-2029 Terbentuk

Senin, 10 Maret 2025 - 23:36 WIB

Sesuai Dengan Arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,Agus Andrianto..!!!Antisipasi Gangguan Kamtib, Rutan Kabanjahe Sinergi Dengan Polres Tanah Karo”

Senin, 10 Maret 2025 - 20:36 WIB

Diajak Kosumsi Narkoba dan Main Judi Online, Ganda Gurusinga Dijebak di Penginapan Mandiri

Minggu, 9 Maret 2025 - 19:54 WIB

Erianto Perangin-Angin Sambut Baik Kehadiran Pusat Rehabilitasi Narkoba Kitaro,Ini Bukan Yang Pertama

Minggu, 9 Maret 2025 - 16:01 WIB

Untuk Memastikan Situasi Aman dan Nyaman…!!! Rutan Kabanjahe Gelar Razia Insidentil Kamar Hunian

Minggu, 9 Maret 2025 - 12:22 WIB

Mengusung Tema “Kabupaten Karo Beriman Berbudaya Unggul Modern dan Sejahtera”..!!! Bupati Karo Resmi Buka Hari Jadi Kabupaten Karo ke 79

Minggu, 9 Maret 2025 - 11:32 WIB

Rapat Paripurna DPRD Karo Dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Karo ke 79,Dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Utara,Bupati dan Wakil Bupati Karo

Sabtu, 8 Maret 2025 - 16:37 WIB

Hari Jadi Kabupaten Karo ke 79, Rutan Kabanjahe Hadiri Upacara Tabur Bunga di Makam Pahlawan

Berita Terbaru