Batu Bara | Tim Advokasi Media menyarankan kepada seluruh Reseller yang menjual kembali jasa telekomunikasi atau jaringan internet harus lebih memiliki izin ISP dan ULO yang di tetapkan oleh Kementerian Komdigi.
Diduga maraknya penyaluran layanan Internet Ilegal sekarang di Kabupaten Batubara, mengatas nama PT Antar Nusa (Nusa Net) yang dikelola oleh yang mengaku Bos Nusa Net yang berdomisili dengan inisial KSDN.
Tim Advokasi Media juga konfirmasi terkait cabang PT Media Antar Nusa (Nusa Net) yang sudah Berkembang di Kabupaten Batubara melalui WhatsApp +62819854×××× pada hari Sabtu malam, tanggal 18 Januari 2025 Grup Nusanet yang beralamat dijalan Multatuli Indah, Blok D 1 , Medan Inisial (H) menjelaskan bahwa Nusa Net (PT Media Antar Nusa) tidak pernah membuka Reseller di Kabupaten Batubara, Asahan dan Tanjung Balai.
‘Muhamad Nur, S. H dan Ichsanul Azmi Hasibuan, S. H, menjelaskan bahwa kupon wifi yang di temukan yang mengatas nama Nusa Net tersebut adalah Ilegal Tanpa ada izin dari PT Media Antar Nusa (Nusanet) yang dijelaskan oleh Inisial (H) Grup Nusanet.
Tim Advokasi Media menyarankan agar PT Media Antar Nusa (Nusa Net) untuk mengambil keputusan untuk turun ke lapangan dan melaporkan Pihak yang tidak bertanggung jawab yang mengatas nama PT Media Antar Nusa (Nusa Net) untuk meraup keuntungan secara pribadi.
Apabila PT Media Antar Nusa (Nusa Net) tidak menyikapi maka Tim Advokasi Media,” Muhammad Nur, S. H dan Ichsanul Azmi Hasibuan, S. H menduga bahwa PT Media Antar Nusa (Nusa Net) juga bekerjasama dengan Inisial KSDN yang berdomisili di Kisaran Barat Kelurahan Tebing Kisaran.
Untuk memulihkan Nama Baik PT Media Antar Nusa (Nusa Net) Tim Advokasi Media, ” Muhammad Nur, S.H dan Ichsanul Azmi Hasibuan, S. H meminta Perwakilan untuk turun dan tertibkan Reseller yang menjual Kupon Internet/WiFi. (Tim Advokasi Media)